Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah/toko terletak di Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, yang mana masing-masing telah bersertipikat, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03131, Surat Ukur Tgl. 21-06-2006 No. 001/KETANGGUNGAN/2006, Luas 250 M2, Nama Pemegang Hak 1. RAKHMAT BUDI SULISTYO 2. NI’MATUN;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03132, Surat Ukur Tgl. 21-06-2006 No. 002/KETANGGUNGAN/2006, Luas 295 M2, Nama Pemegang Hak 1. RAKHMAT BUDI SULISTYO 2. NI’MATUN;
adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat II yang belum dibagi;
- Menyatakan kredit tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha perdagangan (toko kelontong) yang nama perizinan dan pengelolanya adalah Tergugat II sendiri, tanpa melibatkan Penggugat sama sekali;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat kerugian tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng tanpa syarat apapun setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |