Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Tgl BPR SAHABAT TATA 1.SULISTYO HADI
2.FASICHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat 010.BPR-ST.GS.XII.2025
Penggugat
NoNama
1BPR SAHABAT TATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULISTYO HADI
2FASICHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.134.186,00
Petitum
  1. Primair :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.2301.7699

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.2301.7699

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar     Rp. 33.134.186,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :

Pokok    :    Rp.  18.073.500,-

Bunga    :    Rp.    9.062.500,-

        Denda    :    Rp.     5.998.186,-  +

Total     :    Rp.   33.134.186,-

 

  1. Mohon Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A untuk melakukan penjualan agunan diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Seluas 34 M2 yang terletak di Desa/Kel: Kejambon Atas Nama: FASICHA, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 1949 tanggal 26 Mei 2003, dan memohon kepada Ketua pengadilan Negeri Tegal Kelas I A mengeluarkan surat perintah atau pengantar lelang untuk dilakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Para Tergugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

 

  1. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak