Bahwa ia terdakwa SHINTA ANGELIA Binti ( alm )SUGIRI RISWONDO. pada tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wib , atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di parkiran RSUD Kardinah Tegal, Jl. KS. Tubun, No. 02, Kel. Kejambon, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri / orang lain, Dengan melawan hak / hukum, dengan memakai nama palsu / keadaan palsu, dengan menggunakan akal dan tipu muslihat, dengan karangan perkataan bohong. membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat utang / menghapus piutang. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa dari awal memang terdakwa sedang butuh sejumlah uang untuk membayar hutang - hutangnya. Selanjutnya terdakwa mempunyai ide untuk menyewa mobil beberapa hari untuk digadaikan. Atas ide tersebut selanjutnya terdakwa menemui saksi TARULI TUA CLARA B NAPITUPULU dan minta tolong agar saksi TARULI TUA CLARA B NAPITUPULU mencarikan rental mobil. Tersangka mengatakan apabila rental mobil untuk menengok keluarga di Semarang selama empat hari. Selanjutnya saksi TARULI TUA CLARA B NAPITUPULU menyanggupinya untuk mencarikan mobil sewaan. Pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wib ada seorang laki laki yang ternyata anaknya saksi MARTINI mengantarkan mobil tersebut ke tempat tinggal terdakwa Didepan gang rumah terdakwa, terdakwa dan saksi TARULI TUA CLARA B NAPITUPULU menerima mobil tersebut. Setelah mobil tersebut diatas sudah ada pada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SITI RAHMAWATI dan mengatakan apabila dirinya akan menggadaikan mobil. Pada hari
Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 terdakwa menghubungi saksi SITI RAHMAWATI agar saksi SITI RAHMAWATI datang kerumah terdakwa dengan membawa sopir, karena mobil akan dipindahkan ke tempat parkir RSUD Kardinah Tegal. Selang beberapa saat saksi SITI RAHMAWATI datang kerumah terdakwa dengan membawa seorang laki- laki yang terdakwa tidak kenal namanya dan selanjutnya bertiga (terdakwa, saksi SITI RAHMAWATI dan temannya ) membawa mobil tersebut di tempat parkir RSUD Kardinah Kota Tegal. Mobil di simpan dengan cara diparkir di tempat parkir RSU Kardinah karena ditempat tinggal terdakwa tidak ada garasi mobil. Pada pagi harinya yaitu tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi temannya yang bernama saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA menawarkan pada saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA apakah ada orang yang mau menerima gadai mobil tersebut diatas. Saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA saat itu langsung memberitahu apabila ada orang yang mau menerima gadai mobil, namanya saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN. terdakwa menawarkan gadai mobil tersebut dengan harga Rp. 25.000.000,-, namun saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA menyuruh terdakwa agar terdakwa menggadaikan dengan harga Rp. 30.000.000,-, karena saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA akan pinjam uang sejumlah Rp. 5.000.000,-. Selanjutnya terdakwa dan saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA sepakat akan bertemu dengan saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN di RSU Kardinah Kota Tegal.
- Pada tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa baru bertemu dengan saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA, saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN, suaminya Sdri. MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA dan saksi BAHTIAR al. LICONG. Ditempat tersebut saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN menawar harga gadai sejumlah Rp. 25.000.000,- namun saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA tetap menyuruh terdakwa untuk meminta harga Rp. 30.000.000,- karena Sdri. MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA akan pinjam sejumlah Rp. 5.000.000,-. Akhirnya saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN bersedia dengan harga Rp. 30.000.000,-. Saat saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN menanyakan siapa pemilik mobil tersebut, terdakwa menjawab apabila mobil tersebut adalah milik terdakwa dan BPKB mobil tersebut ada dan disimpan dirumah. Saat saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN menanyakan kenapa atas nama pada STNK mobil tersebut kok MARTINI, terdakwa menjawabnya apabila MARTINI adalah ibu mertua terdakwa Setelah terjadi kesepakatan harga, maka saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN melakukan pembayaran dengan cara transfer menggunakan M – Banking. Namun karena pembayaran dengan cara tersebut tidak bisa, maka selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SITI ROHMAWATI untuk datang ke tempat parkir RSUD Kardinah dengan membawa sepeda motor untuk mencari ATM. Selanjutnya terdakwa, saksi SITI ROHMAWATI, saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN dan saksi. MAULIAWATI SETIANINGSIH al LIA menuju ke ATM didepan MC Mejasem. Di ATM depan MC Mejasem Sdr. JOSAN melakukan pembayaran dengan cara : Atas permintaan terdakwa pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke nomor rekening suami terdakwa atas nama ARIEF ARIANTO dengan nomor rekening 111001005087530 sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ), diserahkan kepada terdakwa secara tunai sejumlah Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah ) dan di transfer ke akun dana milik saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al. LIA dengan nomor 3901081225993972 sejumlah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ). Uang yang diserahkan kepada terdakwa secara tunai selanjutnya diberikan kepada saksi SITI ROHMAWATI sejumlah Rp. 3.000.000,- dan sisanya untuk terdakwa . Yang di transfer keakun dana milik milik saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al. LIA dengan nomor 3901081225993972 sejumlah Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah ), selanjutnya diserahkan kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,- karena saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al. LIA pinjam Rp. 5.000.000,- dan Rp. 2.000.000,- untuk komisi . Jadi jumlah total uang yang diterima terdakwa atas gadai mobil tersebut adalah Rp. 23.000.000,-. Uang yang diserakan kepada saksi SITI ROHMAWATI sejumlah Rp. 3.000.000,-digunakan untuk membayar hutang terdakwa kepada temannya saksi SITI ROHMAWATI sejumlah Rp. 1.000.000,-, dan yang sejumlah Rp. 2.000.000,- dipinjam Sdri. SITI ROHMAWATI namun sudah dikembalikan pada terdakwa.
- Bahwa uang hasil menggadaikan mobil tersebut diatas digunalkan terdakwa untuk membayar hutang – hutangnya. Karena sebelumnya hutang terdakwa banyak sehingga terdakwa mempunyai ide untuk menyewa mobil dan menggadaikannya.
- Bahwa kemudian tak berapa lama mobi tersebut diambil oleh saksi MARTINI selaku pemilik mobil tersebut.
- Bahwa setelah diketahui apabila mobil yang digadaikan terdakwa SHINTA ANGELIA adalah mobil rental dan pemiliknya bukan terdakwa SHINTA ANGELIA, maka akhirnya saksi
MAULIAWATI SETIANINGSIH al. LIA mengembalikan uang sejumlah Rp. 5.900.000,- kepada saksi MUHAMMAD JAUZANUL MUSTOFA al. JOSAN dengan rincian. Pengembalian utang saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al. LIA) pada terdakwa SHINTA ANGELIA saat proses gadai mobil tersebut diatas sejumlah Rp. 5.000.000 dan pengembalian uang komisi terkait saksi MAULIAWATI SETIANINGSIH al. LIA menjadi perantara gadai mobil tersebut sejumlah Rp. 900.000,-. Setelah terpakai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
|