Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Tgl Muchammad Albar El Fajry.,S.H. 1.IRFAN SETYAJI Bin ASARI
2.SLAMET RIYANTO Bin SATAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-288/M.3.15/Eoh
Penuntut Umum
NoNama
1Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN SETYAJI Bin ASARI[Penahanan]
2SLAMET RIYANTO Bin SATAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Pada hari Jumat tanggal 29 Desember 20230 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Pancasila, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang mengadili, Terdakwa 1. IRFAN SETIAJI Bin ASARI bersama-sama dengan Terdakwa 2. SLAMET RIYANTO Bin SATAR baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar jam 20.30 WIB di teras rumah tempat terdakwa 2 bekerja  termasuk  Jala  Pala  Barat 2B, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat,

 

 

 

Kabupaten Tegal Terdakwa 1 mempunyai ide untuk menyewa sepeda Listrik sewaan di Alun – Alun Kota tegal dan tidak mengembalikannya bersama dengan Terdakwa 2. Lalu terdakwa 1 mengatakan kepada terdakwa 2 “Ping ngesuk sorean ngancani maring alun – alun nyewa sepeda listrik” (Ping (nama julukan yang biasa terdakwa 1 panggil kepada terdakwa 2 dengan sebutan Doping) besok sore temani ke Alun – alun nyewa sepeda listrik). Kemudian terdakwa 2 menjawab “iya mengko habis kerja” (iya nanti setelah kerja). Kemudian pada keesokan harinya hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 diantar oleh teman Terdakwa 1 (sdr. ARI) menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Saat itu, terdakwa 1 juga turut membawa anaknya yang masih berusia lebih kurang 3 (tiga) tahun dengan cara di gendong samping.

Sekitar jam 17.30 WIB setibanya di Alun – Alun Kota Tegal termasuk Jalan Pancasila, kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mendatangi tempat sewa sepeda Listrik yang dijaga oleh sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA untuk berpura – pura menyewa sepeda listrik. Lalu Terdakwa 1 menyampaikan kepada sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA hendak menyewa sepeda listrik dengan mengatakan “mas aku pan nyewa sepeda listrik” (mas, saya mau menyewa sepeda listrik) kemudian sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA langsung menyiapkan sepeda listrik sewaan lalu menyodorkan sepeda listrik tersebut kepada terdakwa 1 dan berkata “mas kiye sewane berapa menit ? kalau 20 menit bayare Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)” (mas ini sewanya berapa menit ? kalau 20 menit bayarnya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa 1 langsung menyetujui untuk menyewa selama 20 menit. Selanjutnya sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA menyerahkan sepeda listrik sewaannya dengan ciri – ciri Merk Kuang YU warna biru kepada Terdakwa 1. Lalu Terdakwa 1 langsung mengendarai sepeda listrik dengan posisi sebagai pengendara dan Terdakwa 2 membonceng. Sedangkan Anak Terdakwa 1 berdiri di depan Terdakwa 1.

Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membawa sepeda listrik sewaan tersebut ke arah Barat menuju bundaran Alun – Alun namun tidak sampai memutari Alun – Alun langsung ke arah Selatan (arah Mangkukusuman) kemudian ke Jalan Kartini selanjutnya ke arah timur dan menuju Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Setelah waktu sewa selama 20 menit sudah habis, para terdakwa tidak mengembalikannya ke tempat penyewaan sepeda listrik yang dijaga oleh sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA. Melainkan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 bawa sepeda listrik sewaan tersebut ke tempat tinggal tumpangan terdakwa 1 di Pala Barat 3, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa 1 tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik sepeda listrik merk Kuang YU warna biru yaitu sdr. HANAYA BUDITYASMORO sebagai pemilik sepeda listrik sewaan yang dijaga sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA. Terdakwa 1 menjual sepeda listrik tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa 1 memberikan Terdakwa 2 uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Terdakwa 1 sendiri sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atas perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tersebut, pemilik sepeda listrik merk Kuang YU warna biru yaitu sdr. HANAYA BUDITYASMORO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ A t a u --------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Pada hari Jumat tanggal 29 Desember 20230 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Pancasila, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang mengadili, Terdakwa 1. IRFAN SETIAJI Bin AS’ARI bersama-sama dengan Terdakwa 2. SLAMET RIYANTO Bin SATAR baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan  atau  turut serta melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum untuk menguntungkan

 

 

 

diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan oranglain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar jam 17.00 WIB, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 diantar oleh teman Terdakwa 1 (sdr. ARI) menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Saat itu, terdakwa 1 juga turut membawa anaknya yang masih berusia lebih kurang 3 (tiga) tahun dengan cara di gendong samping. Sekitar jam 17.30 WIB setibanya di Alun – Alun Kota Tegal termasuk Jalan Pancasila, kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mendatangi tempat sewa sepeda Listrik yang dijaga oleh sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA untuk menyewa sepeda listrik. Lalu Terdakwa 1 menyampaikan kepada sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA hendak menyewa sepeda listrik dengan mengatakan “mas aku pan nyewa sepeda listrik” (mas, saya mau menyewa sepeda listrik) kemudian sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA langsung menyiapkan sepeda listrik sewaan lalu menyodorkan sepeda listrik tersebut kepada terdakwa 1 dan berkata “mas kiye sewane berapa menit ? kalau 20 menit bayare Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)” (mas ini sewanya berapa menit ? kalau 20 menit bayarnya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa 1 langsung menyetujui untuk menyewa selama 20 menit. Selanjutnya sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA menyerahkan sepeda listrik sewaannya dengan ciri – ciri Merk Kuang YU warna biru kepada Terdakwa 1. Lalu Terdakwa 1 langsung mengendarai sepeda listrik dengan posisi sebagai pengendara dan Terdakwa 2 membonceng. Sedangkan Anak Terdakwa 1 berdiri di depan Terdakwa 1.

Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mengendarai sepeda listrik sewaan tersebut ke arah Barat menuju bundaran Alun – Alun namun tidak sampai memutari Alun – Alun langsung ke arah Selatan (Mangkukusuman) kemudian ke arah Jalan Kartini selanjutnya ke arah timur dan menuju Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. setelah waktu sewanya yaitu 20 menit sudah habis, tidak mengembalikannya kepada tempat penyewaan sepeda listrik yang dijaga oleh sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA. Melainkan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membawa sepeda listrik sewaan merk Kuang YU warna biru ke tempat tinggal tumpangan terdakwa 1 di Jalan Pala Barat 3, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB, terdakwa 1 tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik sepeda listrik merk Kuang YU warna biru yaitu sdr. HANAYA BUDITYASMORO sebagai pemilik sepeda listrik sewaan yang dijaga sdr. GRANDIKA BONDAN PAMBELA. Terdakwa 1 menjual sepeda listrik tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian dari hasil penjualan tersebut Terdakwa 1 memberikan Terdakwa 2 uang sebesar Rp700.000,00 (tujug ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Terdakwa 1 sendiri sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atas perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tersebut, pemilik sepeda listrik merk Kuang YU warna biru yaitu sdr. HANAYA BUDITYASMORO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya