Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menepati apa yang telah disepakati dan tidak mau membayar biaya pembangunan bangunan tersebut kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT biaya pembangunan bangunan seluas seluas ± 344 m2 yang dikerjakan oleh Penggugat senilai Rp.284.590.400,-( dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) ditambah dengan bunga 0.5% per bulan x 81 bulan secara seluruhnya sebesar Rp.399.853.400,- ( tiga ratus sembilam puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah )
- Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT uang paksa sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
- Meletakan sita( conservatoir beslag)atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum banding,kasasi,maupun verzet pihak ketiga(Uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),Dan atas terkabulkannya permohonan ini,kami ucapkan banyak terima kasih. |