| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Tgl | YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS)Pusat kabupaten Tegal | PT.BANK MANDIRI (Persero) di tegal | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Tgl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kalusul yang melanggar. 4. Menyatakan bahwa proses Pembuatan SKMHT berdasarkan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN. 5. Menyatakan Pembuatan Nilai Limit Jual melalui Lelang melanggar Ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana disebutkan Pada Pasal 59 6 menyatakan TERGUGAT untuk membayar pengeluaran atau ongkos ongkos yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dengan rincian sbb:
7. menyatakan TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||||||||
