Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/PID.S/2013/PN.TGL SITI CHODIJAH, SH TOHIRIN Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2013
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/PID.S/2013/PN.TGL
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHODIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOHIRIN Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana yang didakwakan :

----------------- Bahwa ia terdakwa Tohirin bin Usman pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2013 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2013 bertempat di lokasi proyek tepatnya ruang souvenir Pembangunan Rita Park Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KotaTegal ?Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ? perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

- Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2013 sekira pukul 07.45 wib, saat terdakwa bekerja sebagai tukang batu di lokasi proyek pembangunan Rita Park Tegal sekitar pukul 08.30 Wib terdakwa mau keruang Souvenir masih didalam areal Rita park untuk mengambil kabel buat menyambung pakai gerinda, pada saat terdakwa mengambil kabel diruang souvenir tersebut terdakwa memegang kabel setahu terdakwa hanya satu gulung, ternyata kabel tersebut ada dua gulung, selanjutnya mempunyai niat untuk mengambil kabel satu gulung tersebut tanpa ijin pemiliknya dan akan digunakan untuk kepentingan sendiri terdakwa dirumahnya, selanjutnya yang satu gulung kabel diambil terdakwa untuk menyambung pakai gerinda, dan yang satu gulung kabel warna putih jenis NYM 2 x 2,5 mm dengan ukuran panjang kurang lebih 24 m tersebut di masukkan oleh terdakwa didalam tas ransel warna coklat susu milik terdakwa selanjutnya tas ransel tersebut ditutupi dengan dus bekas AC dengan maksud supaya tidak ketahuan orang lain, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruang Souvenir tersebut dan bekerja lagi sebagai tukang batu , selanjutnya sekitar pukul 08.40 Wib terdakwa dipanggil oleh saksi Suwito yang saat itu sebagai kepala regu kerja atau mandor selanjutnya Suwito bertanya kepada terdakwa ?tas siapa itu ? dan dijawab oleh terdakwa ? tas saya pak? selanjutnya terdakwa bersama barang bukti tas yang berisi kabel dibawa ke Pos Satpam selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tegal, 1 gulung kabel warna putih jenis NYM 2x2,5 mm dengan ukuran kurang lebih 24 m tersebut ditaksirkurang lebih seharga Rp.240.000,-

------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya