1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprwestasi dan/atau melakukan perbuatan ingkar janji yang telah merugikan Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengabulkan dan/atau menyetujui dan /atau mencairkan permohonan klaim asuransi Para Penggugat, yaitu:
3.1. Polis Nomor: 4299345605 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) diberikan kepada penerima manfaat SITI SUJATI (Penggugat I);-------------------------------------
3.2. Polis Nomor 4332606253 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) diberikan kepada penerima manfaat asuransi IKHSAN KHOLILULLOH IRAWAN (Penggugat II);---------------------------------------
4. Menghukum Tergugat, untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami Penggugat sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal cq. Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Tegal yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan ini beserta segala akibat hukum yang timbul daripadanya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |