Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Tgl Yusuf Agung Bank BCA Kantor Cabang Tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Agung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rekta Hary Widara, S.H.Yusuf Agung
Tergugat
NoNama
1Bank BCA Kantor Cabang Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Balai Lelang Tanjungan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tegal
3Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT, dan / atau pihak yang mendapatkan kuasa/hak darinya tidak mendekati, memasuki pekarangan dan tindakan-tindakan lainnya tanpa izin Penggugat sampai dengan perkara a quo diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  3. Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghentikan proses lelang atas Jaminan Kredit Kerja atau tidak melakukan perbuatan apapun yang berakibat hukum pada Jaminan Kredit Kerja, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, memperjualbelikan, memindah kepemilikan, mengagunkan, melakukan perikatan dengan pihak ketiga, mengambil alih, mengosongkan, menyegel maupun perbuatan eksekusi lainnya atas Jaminan Kredit Kerja yang beralamat di di Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal dan Ruko Pakembaran Slawi, Blok C1 No. 189, Kec. Slawi, Ds. Pakembaran, Kab. Tegal  sejak tanggal diajukannya gugatan ini sampai dengan diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
  4. Menyatakan hukumnya putusan Provisi dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet).

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum TERGUGAT, Penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial dengan perincian sebagai berikut:
  1. kerugian secara meteril yaitu sebagai barikut:
  1. Biaya untuk penilaian Jaminan Kredit Kerja  yaitu sebesar Rp 8.880.000, - (delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah).
  2. Selisih antara penilaian Tergugat I dan penilaian Penggugat atas Jaminan Kredit Kerja sebesar sebesar Rp 3.163.830.000, - (tiga milyar seratus enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu Rupiah).
  3. Angguran yang telah dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp 7.366.019.750, -  (tujuh milyar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah)

Oleh karena itu, total kerugian adalah sebesar Rp 10.538.649.750, - (sepuluh milyar lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).

  1. Kerugian Immateriil akibat perasaan lelah, letih dan tidak tenang karena ketidakpastian penyelesaian perkara a quo yang berawal dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Apabila dinilai dengan uang, maka kerugian immateriil tersebut setara dengan Rp. 2.000.000.000, -  (dua milyar rupiah).
  1. Menghukum TERGUGAT, untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materiil dan kerugian immateriil Penggugat akibat rangkaian perbuatan melawan hukum Para Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 12.538.649.750, - (dua belas milyar lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh sembilan tujuh ratus lima puluh Rupiah).
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 1 April 2021 dan tanggal 15 Oktober 2021 batal demi hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 362, 03444, 03446, dan HGB 181.
  1. Menyatakan permohonan lelang atas Jaminan Kredit yang terletak di Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal dan Ruko Pakembaran Slawi, Blok C1 No. 189, Kec. Slawi, Ds. Pakembaran, Kab. Tegal yang diajukan oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT I batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  1. Menyatakan proses lelang atas Jaminan Kredit yang terletak di Jl. Moh Yamin No. 56B Kel. Kudaile, Kec. Slawi, Kab. Tegal dan Ruko Pakembaran Slawi, Blok C1 No. 189, Kec. Slawi, Ds. Pakembaran, Kab. Tegal  yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II batal dengan segala akibat hukumnya.
  1. Menyatakan permohonan Provisi, Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atau Sita Persamaan/Perbandingan (Vergelijkend Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga.
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau;

apabila Pengadilan Negeri Tegal c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak