Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Tgl ARIN JULIYANTO, S.H. 1.ANDRI SUMARTO alias OTONG Bin SUMARTO
2.LIA FEBRI AGUSTINA alias TAROT Binti AGUS SUNARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1517/M.3.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SUMARTO alias OTONG Bin SUMARTO[Penahanan]
2LIA FEBRI AGUSTINA alias TAROT Binti AGUS SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa I ANDRI SUMARTO Alias OTONG Bin SUMARTO dan terdakwa II LIA
FEBRI AGUSTINA Alias TAROT Binti AGUS SUNARTO yang selanjutnya disebut dengan para
terdakwa, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025
bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota
Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak
atau melawan hukum melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” adapun perbuatan tersebut
dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 WIB petugas Kepolisian
Satuas Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap saksi Andri Wibowo bertempat
di Jalan Tentara Pelajar RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota
Tegal karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu, kemudian dari saksi Andri Wibowo
diketahui apabila Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi Andri Wibowo merupakan

pesanan dan milik dari para terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari saksi Andri Wibowo
kemudian saksi Muamar Reza dan saksi Ilham Mardinsanjaya melakukan Pemantauan terhadap
Lokasi tempat yang dijanjikan untuk pengantaran Narkotika jenis sabu antara saksi Andri Wibowo
dengan Para terdakwa yakni di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal
Selatan Kota Tegal yang pada akhirnya Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota
dapat mengamankan para terdakwa pada sekitar Pukul 19.30 WIB.
? Bahwa terhadap Narkotika Jenis sabu yang merupakan pesanan dan telah dibeli oleh para
terdakwa dari saksi Andri Wibowo, Awalnya pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 sekitar
jam 10.00 Wib, terdakwa I dihubungi oleh saksi Andri Wibowo yang menawarkan bahwa ada
Sabu paket STNK (setengah gram) seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan
menanyakan kepada terdakwa I apakah hendak memesan / membeli Sabu, namun saat itu
terdakwa I menyampaikan apabila terdakwa I tidak memiliki uang sejumlah tersebut dan
mengarahkan agar saksi Andri Wibowo untuk menghubungi terdakwa II barangkali bersedia
untuk ikut iuran membeli sabu dari saksi Andri Wibowo tersebut. Kemudian Pada hari Selasa,
tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib., terdakwa II dihubungi saksi Andri Wibowo untuk
menawarkan bahwa di saksi Andri Wibowo terdapat Sabu paket STNK (setengah gram) seharga
Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan saksi Andri Wibowo menanyakan kepada terdakwa II
apakah hendak memesan / membeli Sabu tersebut, namun terdakwa II hanya memiliki uang
sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk
ikut iuran uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk menambah kekurangan uang dari
terdakwa II dan akhirnya terdakwa I pun menyetujui untuk iuran membeli sabu dengan terdakwa
II dan terdakwa I kemudian memberikan uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke
terdakwa II untuk disetorkan ke rekening Bank BCA milik terdakwa II yang pada akhirnya uang
iuran para terdakwa sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan untuk
membeli sabu dengan dikirimkan Ke akun Gopay milik saksi Andri Wibowo, dan ditentukan
Lokasi penyerahan narkotika jenis sabu dengan cara adu banteng atau bertemu langsung
dengan saksi Andri Wibowo di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal
Selatan Kota Tegal, namun sebelum Narkotika Jenis sabu tersebut diantarkan oleh saksi Andri
Wibowo kepada para terdakwa, saksi Andri Wibowo berhasil diamankan terlebih dahulu oleh
Satuan ResNarkoba Polres Tegal Kota.
? Bahwa Narkotika yang diamankan dari saksi Andri Wibowo merupakan Pesanan yang telah
dibeli dengan cara pembayaran secara transfer oleh para terdakwa dan uang telah diterima oleh
saksi Andri Wibowo, terhadap Narkotika jenis sabu tersebutg telah dilakukan Pemeriksaan
Laboratorium Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2379/NNF/2025 tanggal 06 Agustus dengan
Hasil Pemeriksaan Laboratorium serbuk Kristal dengan Nomor Barang Bukti: BB-5994/2025/NNF
dengan berat bersih 0,56 gram Adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu)
Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
? Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang
berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.------------------

Atau

Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa I ANDRI SUMARTO Alias OTONG Bin SUMARTO dan terdakwa II LIA
FEBRI AGUSTINA Alias TAROT Binti AGUS SUNARTO yang selanjutnya disebut dengan para
terdakwa, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya
pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025
bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Kalunyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota
Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau
melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan
tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 WIB petugas Kepolisian
Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap saksi Andri Wibowo bertempat
di Jalan Tentara Pelajar RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota

Tegal karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu, kemudian dari saksi Andri Wibowo
diketahui apabila Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi Andri Wibowo merupakan milik
dari para terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari saksi Andri Wibowo kemudian saksi
Muamar Reza dan saksi Ilham Mardinsanjaya melakukan Pemantauan terhadap Lokasi tempat
yang dijanjikan untuk pengantaran Narkotika jenis sabu antara saksi Andri Wibowo dengan Para
terdakwa yakni di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota
Tegal yang pada akhirnya Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota dapat
mengamankan para terdakwa pada sekitar Pukul 19.30 WIB.
? Bahwa Narkotika Jenis shabu yang diamankan dari saksi Andri Wibowo Adalah benar milik dari
para terdakwa yang mana para terdakwa telah melakukan patungan/ iuran untuk melakukan
pembelian Narkotika Jenis sabu kepada saksi Andri Wibowo dengan cara mentransfer uang ke
Rekening saksi Andri Wibowo sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), namun sebelum
pesanan sampai dan diterima oleh para terdakwa, saksi Andri Wibowo diamankan terlebih
dahulu oleh petugas kepolisian Resort Narkoba Polres Tegal Kota.
? Bahwa Narkotika yang diamankan dari saksi Andri Wibowo merupakan milik dari para terdakwa,
dan terhadap Narkotika jenis sabu tersebutg telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium
Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2379/NNF/2025 tanggal 06 Agustus dengan Hasil
Pemeriksaan Laboratorium serbuk Kristal dengan Nomor Barang Bukti: BB-5994/2025/NNF
dengan berat bersih 0,56 gram Adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu)
Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
? Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau
pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya