Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang 1.Juanah
2.Anto
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juanah
2Anto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.653.454,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 98737935/3024/12/22 tanggal 16 Desember 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 98737935/3024/12/22 tanggal 16 Desember 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 144.653.454,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 144.653.454,- yang terdiri dari:

           Sisa Pokok          Rp      128.830.066,-

           Bunga Berjalan   Rp       17.823.388,-

           Total                  Rp     144.653.454,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 3493 /Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Tegal atas nama Anto, dengan luas 205 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 672/7/1984 tanggal 23-07-1984, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak