Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 53,199,625.99 (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 53,199,625.99 (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Koma Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequo EtBono). |