Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Tgl GRETA ANASTASIA.,SH.MH. JOKO SUSILO Bin (Alm) HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-580/M.3.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GRETA ANASTASIA.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUSILO Bin (Alm) HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 -------- Bahwa Terdakwa JOKO SUSILO BIN (ALM) HARTONO pada hari JUMAT tanggal 16 Pebruari 2024 dan hari SABTU tanggal 17 Pebruari 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di kantor TB. GEMA JADI  Jl. Salak   No. 123 Rt 001 Rw 002 Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa Terdakwa JOKO SUSILO BIN (ALM) HARTONO diangkat sebagai TB. GEMA JADI Tegal dengan jabatan Sales Order dan Penagihan sejak tahun 2018 untuk untuk wilayah pemasaran Kota Tegal ;
      • Bahwa Terdakwa menerima gaji pokok setiap perbulannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan komisi sebagai berikut :
  • Komisi sebesar 0,4 % persen dari jumlah orderan dalam setiap bulannya dengan catatan dibayar kontan atau dibayarkan dalam jatuh tempo kurang dari 30 hari ;
  • Komisi sebesar 0,3 % persen dari jumlah orderan dalam setiap bulannya dengan catatan toko membayar dalam jatuh tempo kurang dari 45 hari ;
  • Komisi sebesar 0,1 % persen dari jumlah orderan dalam setiap bulannya dengan catatan toko membayar dalam jatuh tempo kurang dari 60 hari ;

-   Komisi akan hangus jika toko membayar dalam jatuh tempo diatas 60 hari.

      • Bahwa tugas Terdakwa sebagai Sales Order dan Penagihan yaitu  melakukan order ke toko-toko dan juga melakukan penagihan pembayaran ke toko-toko ketika sudah jatuh tempo pembayaran ;

 

 

 

 

    • 2 -

 

 

      • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara Terdakwa sebagai Sales Order dan Penagihan yang tugasnya melakukan order ke toko-toko dan juga melakukan penagihan pembayaran ke toko-toko ketika sudah jatuh tempo pembayaran dan setelah toko membayar dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa uangnya tidak disetorkan ke bagian administrasi TB. GEMA JADI tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri ;
      • Bahwa awalnya TB. DWI PUTRA melakukan orderan barang berupa besi beton melalui Terdakwa sebagai sales yang kemudian orderan tersebut Terdakwa sampaikan kepada Sdri. DEWI selaku admin melalui pesan whattsapp yang kemudian Sdri. DEWI selaku admin membuat faktur dan surat jalan untuk kemudian didistribusikan ke bagian gudang. Bahwa selanjutnya bagian gudang mengeluarkan barang dengan disertai dengan 1 (satu) lembar faktur dan 2 (dua) lembar surat jalan dan kemudian  barang akan dikirim oleh karyawan bagian pengiriman atau sopir. Bahwa Terdakwa  saat itu bilang ke sopir agar 1 (satu) lembar faktur yang seharusnya diserahkan kepada TB. DWI PUTRA jangan diserahkan, yang selanjutnya setelah sopir selesai melakukan pengiriman barang Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar faktur tersebut dan Terdakwa bawa pulang. Selanjutnya 1 (satu) lembar faktur tersebut  Terdakwa foto kemudian dikirimkan ke Sdr. BAGUS (karyawan percetakan di daerah Jatibarang) untuk dibikin ulang kembali dengan harga yang berbeda sebanyak 2 (dua) lembar dengan warna merah muda dan putih selanjutnya setelah 2 (dua) lembar faktur tersebut jadi kemudian faktur tersebut Terdakwa ambil dan untuk 1 (satu) lembar faktur yang berwarna merah muda tersebut Terdakwa serahkan ke TB. DWI PUTRA dan 1 (satu) lembar faktur yang berwarna putih Terdakwa simpan ;
      • Bahwa setelah mendekati jatuh tempo pembayaran Terdakwa mendatangi TB. DWI PUTRA dan melakukan penagihan kepada TB. DWI PUTRA kemudian Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) lembar faktur yang berwarna putih kepada TB. DWI PUTRA namun karena TB. DWI PUTRA tidak langsung melakukan pembayaran Terdakwa meminta kontra bon yang berisikan tanggal pembayaran, nominal pembayaran, dan metode pembayaran dan TB. DWI PUTRA melakukan pembayaran dengan cara transfer via M-Banking ke rekening BCA atas nama Terdakwa sendiri dan uang tersebut tidak Terdakwa setorkan kepada TB. GEMA JADI dan digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya ;
      • Bahwa ada 2 (dua) faktur di TB. DWI PUTRA yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, antara lain :
  • Faktur Nomor : K/23/3466 dengan total pembayaran sejumlah Rp.12.625.000,- (Dua belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) atas pesanan barang berupa besi beton ukuran 6,5 mm SNI sebanyak 500 batang dan setelah Terdakwa bikin ulang menjadi Faktur Nomor : K/23/3466 dengan total pembayaran sejumlah Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) atas pesanan barang berupa besi beton ukuran 6,5 mm SNI sebanyak 500 batang ;
  • Faktur Nomor : K/23/3498 dengan total pembayaran sejumlah Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) atas pesanan barang berupa Besi Beton ukuran 7,3 mm SNI sebanyak 500 batang dan setelah Terdakwa bikin ulang menjadi Faktur Nomor : K/23/3498 dengan total pembayaran sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) atas pesanan barang berupa besi beton ukuran 7,3 mm SNI sebanyak 500 batang ;

Dengan total pembayaran sejumlah Rp. 28.625.000,- (Dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TB. GEMA JADI Tegal mengalami kerugian sebesar Rp. 28.625.000,- (Dua          puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya