| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhannya.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah berhutang kepada Penggugat dengan jaminan SHM rumah milik tergugat.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasiMenyatakan patutlah di hukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan  tunai dan hutangnya sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tunai dan lunas.Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah) perharinya setiap keterlambatan membayar dan terhitung sejak putusan perkara ini di ucapkan Pengadilan Negeri Tegal.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.   SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, (ex aequo et bono), mohon putusan yang seadil-adilnya |