Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tgl CV Curtina Prasara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat 007/G/BBL-A/II/2025
Penggugat
NoNama
1CV Curtina Prasara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berbudi Bowo Leksono, SH.CV Curtina Prasara
Tergugat
NoNama
1Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Revindincatoir Beslag (Sita Revindikasi) dan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) yang diletakkan Pengadilan Negeri Tegal adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi yaitu melanggar ADDENDUM KESATU (KE-1)  Perjanjian Kerjasama RSUD KARDINAH KOTA TEGAL dengan CV. CURTINA PRASARA Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024,, yang dibuat oleh antara Penggugat dengan Tergugat ;
4. Menyatakan sah dan megikat ADDENDUM KESATU (KE-1)  Perjanjian Kerjasama RSUD KARDINAH KOTA TEGAL dengan CV. CURTINA PRASARA Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024
5. Menyatakan secara hukum bahwa pengumuman pemenang lelang dengan Nomor : 000.3.3 / 007 /ll /2025., tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum  Tergugat untuk membayar atas biaya, kerugian, dan bunga (kosten, scaden en interessen) yang timbul karena perbuatan cidera janji/ingkar janji (wanprestasi) terhadap ADDENDUM KESATU (KE-1)  Perjanjian Kerjasama RSUD KARDINAH KOTA TEGAL dengan CV. CURTINA PRASARA Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024 secara terperinci sebagai berikut :
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk pengurusan permasalahan a quo antara lain biaya transportasi, biaya komunikasi, biaya meeting, dan biaya lain-lain yaitu:
Jasa Advokat; : Rp. 300.000.000,-
Transportasi, biaya komunikasi, biaya meeting, materei, surat-surat, konsumsi, dan lain-lain; : Rp. 45.000.000,-
Total : Rp. 345.000.000,-
b. Kerugian yang diderita oleh Penggugat :
Modal Klien Kami; : Rp. 1.000.000.000,-
Total : Rp. 1.000.000.000,-
c. Kehilangan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata :
Keuntungan rata-rata (average profit) usaha  sebesar Rp. 100.000.000,-, sehingga keuntungan yang diharapkan oleh Klien Kami menjadi Rp. 100.00.000,- dikalikan dengan sisa waktu perjanjian  24 bulan; : Rp. 2.400.000.000,- 
Total : Rp. 2.400.000.000,-
Yang keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.745.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad), meskipun Para Tergugat mohon Verzet atau banding ataupun Kasasi dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena Gugatan ini. 
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak