Dakwaan |
Kesatu
---- Bahwa ia Terdakwa NENENG AGUSTINI Binti ABDULAH SOMAD pada tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 20.35 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di dalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
- Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Satres Narkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik terdakwa di lantai kamar mandi yang berada didalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan berat kotor / bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih/neto 0,26102 (nol koma dua enam satu nol dua) gram yang mana saat itu terdakwa diamankan oleh pihak yang berwenang kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa.
- Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari sebuah gelas plastik kecil yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca yang berada di lantai kamar mandi yang berada didalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan selanjutnya saksi BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN juga menemukan 1 (satu) buah korek api gas warna biru serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A, warna Hitam , Nomor IMEI 1 : 864534055224607, Nomor IMEI 2 : 864534055224615, Nomor Simcard : 085934241737 saat ditemukan oleh BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN barang-barang tersebut juga berada di lantai kamar mandi yang berada didalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal selanjutnya saksi bersama dengan BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN serta anggota Satresnarkoba lainnya membawa terdakwa Sdri. NENENG AGUSTINI Binti ABDULAH SOMAD berikut barang bukti diatas ke kantor Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut diatas di dapat oleh terdakwa Sdri. NENENG AGUSTINI Binti ABDULAH SOMAD dengan membeli secara bersama-sama dengan orang lainnya yang bernama Sdr. RIZAL Alias KUCING dan Sdr. TOMI namun pembelian shabu tersebut dengan menggunakan uang milik Sdr. RIZAL Alias KUCING sedangkan proses pembayaran dan pengambilan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut diatas dilakukan oleh terdakwa Sdri. NENENG AGUSTINI Binti ABDULAH SOMAD bersama Sdr. RIZAL Alias KUCING dan Sdr. TOMI dan tujuan pembelian shabu diatas rencananya akan terdakwa Sdri. NENENG AGUSTINI Binti ABDULAH SOMAD konsumsi atau gunakan bersama Sdr. RIZAL Alias KUCING sedangkan Sdr. TOMI tidak ikut mengkonsumsi atau mengunakannya.
- Bahwa Hingga 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang di temukan petugas Kepolisian dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap saudari diatas adalah milik dari Sdr. RIZAL Alias KUCING adalah awalmulanya terdakwa terlebih dahulu kenalan dengan Sdr. RIZAL Alias KUCING waktu itu yang mengenalkan adalah mantan pacar terdakwa yang bernama Sdr. TOMI hingga selanjutnya pada hari Selasa tangal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib pada saat terdakwa sedang bersama pacar terdakwa yang baru yang bernama Sdr. AYOH di tempat Kost terdakwa yang berada di Dukuh Pengasinan, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal terdakwa di hubungi olehSdr. RIZAL Alias KUCING lewat ctahing WA ke handphone milik terdakwa diatas Nomor WA Sdr. RIZAL Alias KUCING adalah 081573651169 waktu itu Sdr. RIZAL Alias KUCING chating dengan kata-kata “ mbak ini aku mau ambil” maksdunya mau ambil shabu “ mbak mau ikut gak” dan terdakwa jawab “ya” yang selanjutnya antara terdakwa dan Sdr. RIZAL Alias KUCING janjian ketemuan di samping Makam Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal hingga selanjutnya terdakwa terlebih dahulu jalan kaki sendirian dari kost terdakwa diatas menuju ke samping Makam Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan masih di hari Selasa tangal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.40 wib di tempat tersebut diatas terdakwa bertemu Sdr. RIZAL Alias KUCING yang waktu itu datang bersama Sdr. TOMI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sedangkan Nomor Polisinya terdakwa tidak tahu setelah bertemu Sdr. RIZAL Alias KUCING menyampaikan kepada terdakwa “ayo mbak ke BRI Link untuk transfer pembelian shabu yang akan dibeli yang nantinya akan di ambli bersama, hingga selanjutnya terdakwa boncengan bertiga yang mengendarai atau di depan Sdr. TOMI dan yang ditengah Sdr. RIZAL Alias KUCING sedangkan terdakwa yang paling belakang selanjutnya menuju ke BRI Link Desa Kramat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal setelah sampai terdakwa bertiga turun ke kios BRI link diatas dan Sdr. RIZAL Alias KUCING mentranfer pembelian shabu sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan waktu kios BRI link diatas Sdr. RIZAL Alias KUCING menyampaikan kepada terdakwa bahwa harga shabu diatas adalah Rp. 850.000-, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan waktu itu Sdr. RIZAL Alias KUCING menyampaikan sebelumnya sudah mentranfer sebesar Rp. 400.000-, (empat ratus ribu rupiah) tetapi transfer di mana terdakwa tidak tahu setelah itu sekitar 5 (lima) menitan ada pesan masuk di WA nya Sdr. RIZAL Alias KUCING kemudian diperlihatkan kepada terdakwa bahwa pesan tersebut adalah Map lokasi dimana shabu ditaruh untuk selanjutnya terdakwa ambil bertiga lokasi tersebut berada di Jl. Sumber bawang Desa Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, kabupaten Tegal waktu itu terdakwa lihat di Map shabu di taruh di samping batu rumah tua hingga selanjutnya masih mengendarai sepeda motor diatas terdakwa bertiga menuju ke Lokasi Map diatas dan tiba di tempat tersebut masih di hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 19.15 wib waktu itu terdakwa turun dari sepeda motor dan berdiri sedangkan Sdr. RIZAL Alias KUCING juga turun dari atas sepeda motor dan mengambil 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening setelah itu terdakwa bertiga masih mengendarai sepeda motor di atas membawa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening menuju ke Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang rencananya shabu tersebut akan terdakwa konsumsi atau gunakan bersama Sdr. RIZAL Alias KUCING sedangkan waktu itu Sdr. TOMI tidak mau mengkonsumsi karena habis minum obat keras jenis Tramadol.
- Terdakwa mengakui bahwa Sebelum sampai Hotel paramita terdakwa bersama Sdr. RIZAL Alias KUCING dan Sdr. TOMI terlebih dahulu membeli pipet kaca di Apotik yang berada di wilayah Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal waktu itu yang membelinya adalah Sdr. TOMI kemudian terdakwa bertiga juga mampir warung yang lokasinya tidak jauh dari Apotik untuk membeli peralatan yang nantinya akan di buat alat hisap shabu atau bong waktu itu yang membeli adalah Sdr. RIZAL Alias KUCING sedangkan barang-barang yang di beli adalah minuman gelas Plastik kecil air mineral dan dapat sedotan dari minuman air mineral tersebut, cater (pisau), 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau setelah itu terdakwa bertiga sampai di Hotel Paramita selanjutnya terdakwa bertiga masuk ke dalam kamar hotel tersebut setelah berada di dalam kamar waktu itu terdakwa bersama Sdr. RIZAL Alias KUCING mengkonsumsi atau menggunakan shabu yang sebelumnya terdakwa ambil bertiga seperti yang terdakwa jelaskan diatas awalnya terdakwa yang membuat korek api agar apinya kecil waktu itu korek apinya berupa 1(satu) buah korek api gas warna biru yang terdakwa buat di karenakan terdakwa tidak bisa membuatnya akhirnya Sdr. RIZAL Alias KUCING setelah itu Sdr. RIZAL Alias KUCING juga membuat bong hingga jadi berupa 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari sebuah gelas plastik kecil yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca kemudian masih di hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.25 wib terdakwa bersama Sdr. RIZAL Alias KUCING mengkonsumsi atau menggunakan shabu diatas waktu itu posisi terdakwa berada di dalam kamar mandi sedangkan Sdr. RIZAL Alias KUCING berada di depan kamar mandi caranya adalah awalnya Sdr. RIZAL Alias KUCING menyerahkan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening diatas kepada terdakwa setelah itu terdakwa ambil sebagian shabu diatas dan terdakwa tuang di dalam pipet kaca yang sudah terpasang pada bong sedangkan sisa shabu diatas kemasannya masih berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening terdakwa taruh di lantai kamar mandi setelah itu bong yang sudah terisi shabu diatas terlebih dahulu yang menghisap adalah Sdr. RIZAL Alias KUCING dengan membakar pipet kacanya dengan 1 (satu) buah korek api gas warna biru waktu itu terdakwa lihat Sdr. RIZAL Alias KUCING menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan setelah itu bong tersebut masih berisi shabu di serahkan kepada terdakwa setelah itu pipet kaca terdakwa bakar dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan terdakwa menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali setelah itu 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari sebuah gelas plastik kecil yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca tersebut terdakwa taruh di lantai kamar mandi sedangkan handphone milik terdakwa diatas juga terdakwa taruh di lantai kamar mandi setelah terdakwa bersama Sdr. RIZAL Alias KUCING mengkonsumsi atau menggunakan shabu diatas Sdr. RIZAL Alias KUCING memyampaikan kepada terdakwa akan pinjam pulpen tetapi pinjam kemana terdakwa tidak tahu hingga kemudian Sdr. RIZAL Alias KUCING keluar dari dalam kamar Hotel dan tidak lama kemudian Sdr. TOMI PAMIT kepada terdakwa akan beli makanan hinnga selanjutnya Sdr. TOMI juga keluar dari dalam kamar setelah itu masih di hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.35 wib pada saat terdakwa sedang duduk di dalam kamar mandi datang beberapa orang yang ternyata adalah petugas kepolisian mendatangi terdakwa hingga selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah melakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening ,1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari sebuah gelas plastik kecil yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca kemudian ditemukan 1 (satu) buah korek api gas warna biru serta ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A, warna Hitam , Nomor IMEI 1 : 864534055224607, Nomor IMEI 2 : 864534055224615, Nomor Simcard : 085934241737 saat ditemukan barang-barang tersebut juga berada di lantai kamar mandi yang berada didalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal setelah itu terdakwa berikut barang bukti diatas di bawa oleh petugas Kepolisian ke kantor Polres Tegal.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium= Forensik Polda Jateng No. Lab: 201/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 pada kesimpulannya mengatakan= bahwa BB- 578/2025/NNF berupa serbuk kristal (yang disimpan di plastic klip dengan berat bersih serbuk kristal 0,26102 gram) dan BB – 579/2025/NNF berupa alat hisap bong di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan INomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
ATAU
Kedua
---- Bahwa ia Terdakwa NENENG AGUSTINI Binti ABDULAH SOMAD pada tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 20.35 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di dalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: --
- Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Tim Satres Narkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik terdakwa di lantai kamar mandi yang berada didalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan berat kotor / bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih/neto 0,26102 (nol koma dua enam satu nol dua) gram yang mana saat itu terdakwa diamankan oleh pihak yang berwenang kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa.
- Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari sebuah gelas plastik kecil yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca yang berada di lantai kamar mandi yang berada didalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan selanjutnya saksi BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN juga menemukan 1 (satu) buah korek api gas warna biru serta 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A, warna Hitam , Nomor IMEI 1 : 864534055224607, Nomor IMEI 2 : 864534055224615, Nomor Simcard : 085934241737 saat ditemukan oleh BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN barang-barang tersebut juga berada di lantai kamar mandi yang berada didalam kamar Hotel Paramita ikut Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal selanjutnya saksi bersama dengan BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN serta anggota Satresnarkoba lainnya membawa terdakwa Sdri. NENENG AGUSTINI Binti ABDULAH SOMAD berikut barang bukti diatas ke kantor Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium= Forensik Polda Jateng No. Lab: 201/NNF/2025 tanggal 22 Januari 2025 pada kesimpulannya mengatakan= bahwa BB- 578/2025/NNF berupa serbuk kristal (yang disimpan di plastic klip dengan berat bersih serbuk kristal 0,26102 gram) dan BB – 579/2025/NNF berupa alat hisap bong di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan INomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |