| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara : -----
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 11.28 WIB terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO sedang berada di rumahnya ikut Jl. Pancasila No. 16 Kelurahan Panggung RT. 001 RW. 003 Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal menghubungi Sdr. KABON (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1S, warna hitam putih, Nomor IMEI 1 : 868252020239750, Nomor IMEI 2 : 868252020239741, Nomor Simcard : 083131517320 milik terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO melalui pesan whatsapp. Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO menghubungi Sdr. KABON (DPO) untuk menanyakan terkait janji yang akan memberikan terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO uang jika dirinya dibantu mendapatkan pinjaman dari seorang Bos Kapal. Setelah bernegosiasi cukup lama Sdr. KABON (DPO) mengatakan bahwa uangnya sudah tidak ada, lalu Sdr. KABON (DPO) mengajak Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO untuk memakai atau mengonsumsi shabu bersama. Awalnya Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO tidak menyetujui namun selanjutnya Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO mengatakan “yaudah sini minta seprem aja shabunya” bahwa yang dimaksud adalah meminta paket shabu dengan berat sekitar seperempat gram, yang kemudian dijawab oleh Sdr. KABON (DPO) “oke sabar nanti saya kirim foto maping pengembaliannya”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.23 WIB Sdr. KABON (DPO) mengirimkan foto maping pengambilan paket shabu yang berada di bawah tembok gapura di pinggir jalan raya ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selanjutnya Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO langsung menuju lokasi menggunakan ojek online, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO duduk dikursi yang ada di jalan raya tersebut sembari mencocokan lokasi dengan foto yang dikirimkan oleh Sdr. KABON (DPO), selanjutnya Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO berjalan kaki menghampiri paket shabu yang berada di bawah tembok gapura di pinggir jalan raya tersebut, selanjutnya Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO mengambil 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus kertas warna emas kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER dan membawa paket tersebut dengan menggenggamnya menggunakan tangan kanan, namun paket tersebut terjatuh saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2778/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
- BB- 6930/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11543 gram
- yang disita dari terdakwa diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 19.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penyelidikan di pinggir jalan raya ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal saat itu terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO baru saja mengambil paket narkotika jenis shabu tidak jauh dari Lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO dari atas tanah di tempat terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO berdiri namun sebelumnya berada di dalam genggaman tangannya yang terjatuh saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO ditemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus kertas warna emas kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER. Selanjutnya dari atas sebuah kursi di lokasi pinggir jalan raya tersebut yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dari lokasi terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO ditangkap ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1S, warna hitam putih, Nomor IMEI 1 : 868252020239750, Nomor IMEI 2 : 868252020239741, Nomor Simcard : 083131517320 milik terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO.
- Bahwa terdakwa SATRIO TRESNAJATI Bin SUMARSONO kemudian mengakui kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal barang bukti 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening selanjutnya dibungkus kertas warna emas kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok DJARUM SUPER dari Sdr. KABON (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2778/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
- BB- 6930/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11543 gram
yang disita dari terdakwa diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------- |