Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. MUJI MAULANA Bin (Alm) WARYONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/M.3.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJI MAULANA Bin (Alm) WARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUJI MAULANA  pada Hari Jum’at, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kost Gresia yang beralamat di Jalan Moh. Salim Rt.003  Rw.005 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa tanpa diundang atau dihubungi oleh saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI tibatiba berkunjung ke Kost saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI di kost Gresia Jl Moh. Salim Rt 03 / Rw 05 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Sesampainya di kost saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI tidak ada, yang ada hanya Saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI sehingga terdakwa hanya berbincang dengan saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI lalu masuk ke kamar kost saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI tanpa ijin terlebih dahulu kepada saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI datang ke Kos nya dan meletakkan atau memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos nya yang masih berada di dalam pekarangan Kost nya namun tidak berselang lama langsung tidur, dan pada sekitar pukul 00.30 WIB saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI pulang ke rumah sehingga hanya tersisa terdakwa dengan saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI yang berada di kamar Kost saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI. Kemudian pada saat Sdr. MUCHAMMAD GHILMAN SUFI sedang tidur terdakwa bergadang dengan bermain handphone. Lalu pada sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa mempunyai niatan untuk mengambil sepeda motor dan tas slempang milik saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI untuk selanjutnya akan terdakwa gadaikan. Lalu pada sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa mencoba membangunkan saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI terlebih dahulu untuk memastikan bahwa saksi GHILMAN sudah tidur. Setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang tergeletak di atas meja depan tv, lalu terdakwa mengambil tas slempang warna Hitam bertuliskan FJALLRAVEN KANKEN yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna Hitam beserta uang Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang tergeletak disamping bantal tempat tidur korban. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar kost dan mengambil sepeda motor milik saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI (korban) tanpa ijin saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI yang mana sepeda motor tersebut diparkir di depan kamar kost saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI, dan terdakwa pergi menuju warung untuk nongkrong. kemudian pada sekira pukul 08.00 WIB saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI menghubungi terdakwa untuk menanyakan sepeda motornya, kemudian terdakwa menjawab bahwa benar sepeda motor Yamaha N MAX Warna Hitam, Nomor Polisi G4806-NN, Tahun 2018, Nomor Rangka MH3SG3190JJ097343, Nomor Mesin G3E4E0-0803681, atas nama EDI SUDIYANTO dengan alamat Jl Layang Rt 01 / Rw 09 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal beserta STNK nya dan tas slempang milik saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI telah diambil tanpa ijin oleh terdakwa. Lalu dijawab oleh saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI jangan lamalama sepeda motornya akan dipakai. Kemudian terdakwa jawab iya tidak lama-lama. Akan tetapi sepeda motor Sdr. MUCHAMMAD GHILMAN SUFI tidak terdakwa kembalikan melainkan terdakwa gadaikan pada siang harinya sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Jatilawang Rt 002 / Rw 001 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, yang mana terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi ANDRI WIJAYANTO sebesar Rp. 7000.000; (tujuh juta rupiah), dan uangnya terdakwa gunakan untuk bermain slot. Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tegal Barat yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI tanpa ijin terlebih dahulu adalah ingin mengusai sepedea motor tersebut yang selanjutnya akan terdakwa gadaikan
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI mengalami kerugian sebesar. Rp.24.500.000, (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MUJI MAULANA  pada Hari Jum’at, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kost Gresia yang beralamat di Jl. Moh. Salim Rt.003  Rw.005 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berkunjung ke Kost saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI di kost Gresia Jl Moh. Salim Rt 03 / Rw 05 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Sesampainya di kost saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI tidak ada, yang ada hanya Saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI sehingga terdakwa hanya berbincang dengan saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI lalu masuk ke kamar kost saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI tanpa ijin terlebih dahulu kepada saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI datang ke Kos nya namun tidak berselang lama langsung tidur, dan pada sekitar pukul 00.30 WIB saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI pulang ke rumah sehingga hanya tersisa terdakwa dengan saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI yang berada di kamar Kost saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI. Kemudian pada saat Sdr. MUCHAMMAD GHILMAN SUFI sedang tidur terdakwa bergadang dengan bermain handphone. Lalu pada sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa mempunyai niatan untuk mengambil sepeda motor dan tas slempang milik saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI untuk selanjutnya akan terdakwa gadaikan. Lalu pada sekitar pukul 04,00 WIB terdakwa mencoba membangunkan saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI terlebih dahulu untuk memastikan bahwa saksi GHILMAN sudah tidur. Setelah itu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang tergeletak di atas meja depan tv, lalu terdakwa mengambil tas slempang warna Hitam bertuliskan FJALLRAVEN KANKEN yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna Hitam beserta uang Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang tergeletak disamping bantal tempat tidur saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar kost dan mengambil sepeda motor milik saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI (korban) tanpa ijin dari saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI yang mana sepeda motor tersebut diparkir di depan kamar kost korban, dan kemudian terdakwa pergi menuju warung untuk nongkrong. kemudian pada sekitar pukul 08.00 WIB saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI menghubungi terdakwa untuk menanyakan sepeda motornya, kemudian terdakwa menjawab bahwa benar sepeda motor Yamaha N MAX Warna Hitam, Nomor Polisi G4806-NN, Tahun 2018, Nomor Rangka MH3SG3190JJ097343, Nomor Mesin G3E4E0-0803681, atas nama EDI SUDIYANTO dengan alamat Jl Layang Rt 01 / Rw 09 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal beserta STNK nya dan tas slempang milik saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI telah diambil tanpa ijin oleh terdakwa. Lalu dijawab oleh saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI jangan lamalama sepeda motornya akan dipakai. Kemudian terdakwa jawab iya tidak lama-lama. Akan tetapi sepeda motor Saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI tidak terdakwa kembalikan melainkan terdakwa gadaikan pada siang harinya sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Jatilawang Rt 002 / Rw 001 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, yang mana terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi ANDRI WIJAYANTO sebesar Rp. 7.000.000; (tujuh juta rupiah), dan uangnya terdakwa gunakan untuk bermain slot. Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tegal Barat yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan mengambil sepeda motor tanpa ijin dari saksi MUCHAMAD GHILMAN tersebut adalah ingin mengusai sepedea motor korban yang selanjutnya akan terdakwa gadaikan
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI mengalami kerugian sebesar. Rp.24.500.000, (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MUJI MAULANA  pada Hari Jum’at, tanggal 13 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Kost Gresia yang beralamat di Jl. Moh. Salim Rt.003  Rw.005 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa berkunjung ke Kost saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI di kost Gresia Jl Moh. Salim Rt 03 / Rw 05 Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Sesampainya di kost saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI tidak ada, yang ada hanya Saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI sehingga terdakwa hanya berbincang dengan saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI lalu masuk ke kamar kost saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI tanpa ijin terlebih dahulu kepada saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI datang ke Kos nya namun tidak berselang lama langsung tidur, dan pada sekitar pukul 00.30 WIB saksi TIRTA ADI PRASETIYO RAMADHANI pulang ke rumah sehingga hanya tersisa terdakwa dengan saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI yang berada di kamar Kost saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI. Kemudian pada saat Sdr. MUCHAMMAD GHILMAN SUFI sedang tidur terdakwa bergadang dengan bermain handphone.. Lalu pada sekitar pukul 04,00 WIB terdakwa membawa kunci kontak sepeda motor korban yang tergeletak di atas meja depan tv, tas slempang warna Hitam bertuliskan FJALLRAVEN KANKEN yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna Hitam beserta uang Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang tergeletak disamping bantal tempat tidur saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI. Selanjutnya terdakwa keluar dari kamar kost dan mengendarai sepeda motor milik saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI (korban) kemudian terdakwa pergi menuju warung untuk nongkrong. kemudian pada sekitar pukul 08.00 WIB saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI menghubungi terdakwa untuk menanyakan sepeda motornya, kemudian terdakwa menjawab bahwa benar sepeda motor Yamaha N MAX Warna Hitam, Nomor Polisi G4806-NN, Tahun 2018, Nomor Rangka MH3SG3190JJ097343, Nomor Mesin G3E4E0-0803681, atas nama EDI SUDIYANTO dengan alamat Jl Layang Rt 01 / Rw 09 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal beserta STNK nya dan tas slempang milik saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI telah dibawa untuk dipinjam sebentar oleh terdakwa. Lalu dijawab oleh saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI jangan lamalama sepeda motornya akan dipakai. Kemudian terdakwa jawab iya tidak lama-lama. Akan tetapi sepeda motor Saksi MUCHAMMAD GHILMAN SUFI tidak terdakwa kembalikan melainkan terdakwa gadaikan pada siang harinya sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Jatilawang Rt 002 / Rw 001 Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, yang mana terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi ANDRI WIJAYANTO sebesar Rp. 7.000.000; (tujuh juta rupiah), dan uangnya terdakwa gunakan untuk bermain slot. Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tegal Barat yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUCHAMAD GHILMAN SUFI mengalami kerugian sebesar. Rp.24.500.000, (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya