Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.30 Wib. atau setidak tidaknya di waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumahnya di Jalan Werkudoro Gg. Setiaki No. 05 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 09.00 Wib., terdakwa menghubungi Nomor Whatsapp yang terdakwa simpan dengan nama kontak @aksesoris yang setahu terdakwa beralamat di Jakarta untuk memesan cangklong / alat hisap / bong yang terbuat dari kaca bening sebanyak 5 (lima) buah. Saat itu terdakwa diberitahu oleh kontak @aksesoris bahwa harga per buah cangklong tersebut adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), serta ongkos kirimnya Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Saat itu terdakwa meminta untuk pembayarannya adalah COD (Cash On Delivery/bayar ditempat setelah barang diterima) dan kontak @aksesoris mengiyakan. Kemudian kontak @aksesoris menanyakan kepada terdakwa siapa dan alamat penerima, dan terdakwa menjawab bahwa nama dan alamat penerima yaitu HERU RUDY S ( nama samaran yang sengaja terdakwa
pakai) dan alamat Jalan Werkudoro Gg. Setiaki No. 85 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal (alamat terdakwa yang sebenarnya).
- Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 jam 10.00 Wib., kontak @aksesoris mengirimkan foto resi pengiriman cangklong yang terdakwa pesan tersebut yaitu melalui jasa Ekspedisi NINJA EXPRESS dengan No. Resi : NLIDAP1767592013.
- Pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 jam 13.00 Wib., terdakwa memperoleh pesan dari kurir NINJA EXPRESS yang memberitahukan bahwa paket milik terdakwa hendak diantar kerumah terdakwa. Saat itu terdakwa memberitahukan agar paket tersebut diantarkan kerumah terdakwa karena pembayarannya secara COD. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saudara terdakwa yang bernama Sdr. BANDI bahwa apabila nantinya ada kurir yang mengantarkan paket milik terdakwa dengan atas nama penerima HERU RUDY S agar diterima dan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) sambil terdakwa menitipkan uang pembayaran paket tersebut kepada Sdr. BANDI sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) karena terdakwa saat itu hendak pergi karena ada keperluan.
- Sekitar jam 15.15 Wib., terdakwa pulang kerumah namun sebelum sampai dirumah terdakwa melihat Sdr. BANDI telah diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal. Karena terdakwa langsung berfikir bahwa yang mengamankan Sdr. BANDI adalah Petugas Polisi maka terdakwa secara refleks langsung pergi untuk melarikan diri, namun ternyata sebagian Petugas Polisi langsung mengejar terdakwa sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polisi hingga terdakwa terjatuh. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Polisi kerumah terdakwa , ketika sampai dirumah terdakwa langsung diinterogasi oleh Petugas Polisi berkaitan dengan kepemilikan paket yang telah diterima oleh Sdr. BANDI. Disitu terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa , kemudian Petugas Polisi juga menanyakan kepada terdakwa apakah isi paket tersebut dan terdakwa menjawab bahwa isinya adalah cangklong atau alat hisap untuk memakai / mengkonsumsi Sabu. terdakwa juga ditanya Petugas Polisi tentang siapakah yang memesan paket tersebut dan apakah Sdr. BANDI mengetahui perihal isi paket maupun pemesanan paket tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa yang memesan adalah terdakwa sendiri yang nantinya sebagian akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. KIKI dan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri. Serta terdakwa juga mengakui bahwa Sdr. BANDI tidak mengetahui sama sekali tentang pemesanan maupun isi paket tersebut.
- Selanjutnya Petugas Polisi menyuruh Sdr. BANDI untuk membuka isi paket tersebut dihadapan terdakwa dan Petugas Polisi, ketika dibuka isinya adalah 6 (enam) buah plastik bening berisi 6 (enam) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca bening. Disitu terdakwa ditanya oleh Petugas Polisi berapakah terdakwa memesan cangklong tersebut dan berapa harganya, terdakwa menjawab bahwa terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) buah cangklong sedangkan 1 (satu) buah lagi merupakan bonus, harga cangklong semuanya yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan Sabu, terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak menyimpan Sabu karena belum memesan / membeli Sabu lagi dan terakhir terdakwa memesan / membeli Sabu yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 yang dikonsumsi didalam kamar terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa yang bernama Sdr. KIKI. Namun ternyata Petugas Polisi tidak mempercayai keterangan terdakwa dan langsung menggeledah kamar terdakwa , saat itu terdakwa diajak untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Dan didalam kamar terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi sisa Sabu yang tersimpan di ventilasi kamar terdakwa dibalik kertas penutup ventilasi, dan 2 (dua) plastik klip berisi sisa Sabu yang tersimpan diatas lemari pakaian terdakwa. dengan adanya barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Polisi terdakwa tidak dapat mengelak lagi serta mengakui bahwa Sabu yang ditemukan merupakan Sabu sisa pakai yang sebelumnya telah terdakwa beli bersama-sama dengan Sdr. KIKI kepada
Sdr. CUPLIK dan maksud tujuannya yaitu bahwa apabila terdakwa ingin memakai / mengkonsumsi Sabu tetapi terdakwa tidak memiliki uang maka terdakwa dapat memakai / mengkonsumsi sisa Sabu yang ada. Setelah menemukan 4 (empat) plastik klip berisi sisa Sabu tersebut dari dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa dibawa Petugas Polisi ke ruang tamu rumah terdakwa sambil meletakkan 4 (empat) plastik klip berisi sisa Sabu tersebut bersama dengan sebuah paket yang berisi 6 (enam) buah cangklong pesanan terdakwa dilantai, disitu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. Disitu terdakwa mengakui bahwa barang berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,74 gram (ditimbang berikut plastik-nya) adalah benar Sabu milik terdakwa yang rencananya akan dikonsumsi / dipakai sendiri. Setelah dirasa cukup melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa , Petugas Polisi membawa terdakwa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1956/NNF/2024, tanggal 2 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,14757 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disita dari tersangka MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?
Hasil dari pemeriksaan serbuk kristal tersebut diatas didapat hasil POSITIF METAMFETAMINA.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, untuk Serbuk Kristal dengan total berat bersih Serbuk Kristal 0,13798 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 1956/NNF/2024, tanggal 2 Juli 2024).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
----- Bahwa ia terdakwa MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.30 Wib. atau setidak tidaknya di waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumahnya di Jalan Werkudoro Gg. Setiaki No. 05 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa hak dan melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai narkotika golongan I Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- bahwa awalnya Pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 09.00 Wib., terdakwa menghubungi Nomor Whatsapp yang terdakwa simpan dengan nama kontak @aksesoris yang setahu terdakwa beralamat di Jakarta untuk memesan cangklong / alat hisap / bong yang terbuat dari kaca bening sebanyak 5 (lima) buah. Saat itu terdakwa diberitahu oleh kontak @aksesoris bahwa harga per buah cangklong tersebut adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), serta ongkos kirimnya Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Saat itu terdakwa meminta untuk pembayarannya adalah COD (Cash On Delivery/bayar ditempat setelah barang diterima) dan kontak @aksesoris mengiyakan. Kemudian kontak @aksesoris menanyakan kepada terdakwa siapa dan alamat penerima, dan terdakwa menjawab bahwa nama dan alamat penerima yaitu HERU RUDY S (nama samaran yang sengaja terdakwa pakai) dan alamat Jalan Werkudoro Gg. Setiaki No. 85 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal (alamat terdakwa yang sebenarnya).
- Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 jam 10.00 Wib., kontak @aksesoris mengirimkan foto resi pengiriman cangklong yang terdakwa pesan tersebut yaitu melalui jasa Ekspedisi NINJA EXPRESS dengan No. Resi : NLIDAP1767592013.
- Pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 jam 13.00 Wib., terdakwa memperoleh pesan dari kurir NINJA EXPRESS yang memberitahukan bahwa paket milik terdakwa hendak diantar kerumah terdakwa. Saat itu terdakwa memberitahukan agar paket tersebut diantarkan kerumah terdakwa karena pembayarannya secara COD. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saudara terdakwa yang bernama Sdr. BANDI bahwa apabila nantinya ada kurir yang mengantarkan paket milik terdakwa dengan atas nama penerima HERU RUDY S agar diterima dan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) sambil terdakwa menitipkan uang pembayaran paket tersebut kepada Sdr. BANDI sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) karena terdakwa saat itu hendak pergi karena ada keperluan.
- Sekitar jam 15.15 Wib., terdakwa pulang kerumah namun sebelum sampai dirumah terdakwa melihat Sdr. BANDI telah diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal. Karena terdakwa langsung berfikir bahwa yang mengamankan Sdr. BANDI adalah Petugas Polisi maka terdakwa secara refleks langsung pergi untuk melarikan diri, namun ternyata sebagian Petugas Polisi langsung mengejar terdakwa sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polisi hingga terdakwa terjatuh. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Polisi kerumah terdakwa , ketika sampai dirumah terdakwa langsung diinterogasi oleh Petugas Polisi berkaitan dengan kepemilikan paket yang telah diterima oleh Sdr. BANDI. Disitu terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa , kemudian Petugas Polisi juga menanyakan kepada terdakwa apakah isi paket tersebut dan terdakwa menjawab bahwa isinya adalah cangklong atau alat hisap untuk memakai / mengkonsumsi Sabu. terdakwa juga ditanya Petugas Polisi tentang siapakah yang memesan paket tersebut dan apakah Sdr. BANDI mengetahui perihal isi paket maupun pemesanan paket tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa yang memesan adalah terdakwa sendiri yang nantinya sebagian akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. KIKI dan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri. Serta terdakwa juga mengakui bahwa Sdr. BANDI tidak mengetahui sama sekali tentang pemesanan maupun isi paket tersebut.
- Selanjutnya Petugas Polisi menyuruh Sdr. BANDI untuk membuka isi paket tersebut dihadapan terdakwa dan Petugas Polisi, ketika dibuka isinya adalah 6 (enam) buah plastik bening berisi 6 (enam) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca bening. Disitu terdakwa
ditanya oleh Petugas Polisi berapakah terdakwa memesan cangklong tersebut dan berapa harganya, terdakwa menjawab bahwa terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) buah cangklong sedangkan 1 (satu) buah lagi merupakan bonus, harga cangklong semuanya yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih menyimpan Sabu, terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak menyimpan Sabu karena belum memesan / membeli Sabu lagi dan terakhir terdakwa memesan / membeli Sabu yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 yang dikonsumsi didalam kamar terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa yang bernama Sdr. KIKI. Namun ternyata Petugas Polisi tidak mempercayai keterangan terdakwa dan langsung menggeledah kamar terdakwa , saat itu terdakwa diajak untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Dan didalam kamar terdakwa tersebut ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi sisa Sabu yang tersimpan di ventilasi kamar terdakwa dibalik kertas penutup ventilasi, dan 2 (dua) plastik klip berisi sisa Sabu yang tersimpan diatas lemari pakaian terdakwa. dengan adanya barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Polisi terdakwa tidak dapat mengelak lagi serta mengakui bahwa Sabu yang ditemukan merupakan Sabu sisa pakai yang sebelumnya telah terdakwa beli bersama-sama dengan Sdr. KIKI kepada Sdr. CUPLIK dan maksud tujuannya yaitu bahwa apabila terdakwa ingin memakai / mengkonsumsi Sabu tetapi terdakwa tidak memiliki uang maka terdakwa dapat memakai / mengkonsumsi sisa Sabu yang ada. Setelah menemukan 4 (empat) plastik klip berisi sisa Sabu tersebut dari dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa dibawa Petugas Polisi ke ruang tamu rumah terdakwa sambil meletakkan 4 (empat) plastik klip berisi sisa Sabu tersebut bersama dengan sebuah paket yang berisi 6 (enam) buah cangklong pesanan terdakwa dilantai, disitu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. Disitu terdakwa mengakui bahwa barang berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,74 gram (ditimbang berikut plastik-nya) adalah benar Sabu milik terdakwa yang rencananya akan dikonsumsi / dipakai sendiri. Setelah dirasa cukup melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa , Petugas Polisi membawa terdakwa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1956/NNF/2024, tanggal 2 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,14757 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disita dari tersangka MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?
Hasil dari pemeriksaan serbuk kristal tersebut diatas didapat hasil POSITIF METAMFETAMINA.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, untuk Serbuk Kristal dengan total berat bersih Serbuk Kristal 0,13798 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 1956/NNF/2024, tanggal 2 Juli 2024).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------
|