Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2024/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | FAJAR LESMANA Bin (Alm) ALI SUCHUD | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-593/M.3.15/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama : Bahwa terdakwa Fajar Lesmana bin Ali Suchud Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 di rumah milik saksi Purwanti di Jalan Kemuning Gang Soka Rt.03/04 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 21.15 Wib terdakwa yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi korban yang bernama Purwanti, karena terdakwa sangat membutuhkan uang, terdakwa mempunyai niat untuk meminjam sepeda motor milik korban yang nantinya tanpa sepengetahuan saksi korban akan dijual dan uangnya untuk kepentingan terdakwa, selanjutnya terdakwa bertamu ke rumah saksi Purwanti di Jl. Kemuning Gg Soka Rt 03/04 Kel Kejambon Kec. Tegal Timur Kota,dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol; G-2353-PN,dengan Noka : MH1JFZ123JK590173 dan Nosin : JFZ1E25985763, dengan alasan berpura pura akan gunakan untuk membeli gorengan di Jl. Nusa Indah Kejambon. Ternyata setelah mendapat ijin dari korban lalu sepeda
motor Merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol; G-2353-,dengan Noka : MH1JFZ123JK590173 dan Nosin : JFZ1E25985763 tersebut dalam penguasan terdakwa selanjutnya dibawa pergi menuju Jakarta, saat diperjalanan di daerah perbatasan Tegal- Brebes, terdakwa berhenti dengan maksud untuk melihat isi bensin dan saat terdakwa buka jok motor, ada sebuah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi STNK atas sepeda motor tersebut, SIM C An.Purwanti dan SIM C An. Wartono, Kartu PKH, surat gadai dan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian STNK dan uang tersebut diambil sedangkan dompet dan surat-surat lainya dibuang di tempat sampah. Bahwa sesampainya di Jakarta tepatnya di sebuah warung di daerah pasar Induk Kramat Jati, terdakwa menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut yang diakui milik terdakwa kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Purwanti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.700.000( dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah). ----------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------
Atau :
KEDUA Bahwa terdakwa Fajar Lesmana bin Ali Suchud Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2022 di rumah milik saksi Purwanti di Jalan Kemuning Gang Soka Rt.03/04 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 21.15 Wib terdakwa yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi korban yang bernama Purwanti, selanjutnya terdakwa bertamu ke rumah saksi Purwanti di Jl. Kemuning Gg Soka Rt 03/04 Kel Kejambon Kec. Tegal Timur Kota,dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol; G-2353-,dengan Noka : MH1JFZ123JK590173 dan Nosin : JFZ1E25985763, dengan alasan akan gunakan untuk membeli gorengan di Jl. Nusa Indah Kejambon. Setelah mendapat ijin sepeda motor sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol; G-2353-,dengan Noka : MH1JFZ123JK590173 dan Nosin : JFZ1E25985763 tersebut lalu dibawa pergi menuju Jakarta, saat diperjalanan di daerah perbatasan Tegal- Brebes, terdakwa berhenti dengan maksud untuk melihat isi bensin dan saat terdakwa buka jok motor, ada sebuah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi STNK atas sepeda motor tersebut, SIM C An.Purwanti dan SIM C An. Wartono, Kartu PKH, surat gadai dan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian STNK dan uang tersebut diambil sedangkan dompet dan surat-surat lainya dibuang di tempat sampah. Bahwa sesampainya di Jakarta tepatnya di sebuah warung di daerah pasar Induk Kramat Jati, terdakwa menjual sepeda motor yang diakui milik terdakwa kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta
rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Purwanti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.700.000( dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |