Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perbaikan tahun pada sebelumnya dengan nomor AP 706831 tertera tanggal 29 Mei 1992 menjadi tanggal 29 Mei 1994, berdasarkan akta kelahiran nomor 4855/TP/2002, Kartu Keluarga nomor 3328152102088290 Kartu Tanda Penduduk nomor 3328156905940004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan tahun lahir tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|