Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Tgl 1.IRNAWATI,SH
2.IRNAWATI,SH
RATNA SARI alias NAURA Binti SUKIRNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1170/M.3.15/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRNAWATI,SH
2IRNAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNA SARI alias NAURA Binti SUKIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama ------ Bahwa terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 00.41 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos terdakwa No.A01 Famili Kos Jalan. Abdul Syukur Gang Blanak 15 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib, melalui 1 (satu) Unit handphone IPHONE 11 Pro Max warna Grey miliknya terdakwa menghubungi Sdr. MR. RANGER P (Daftar Pencarian Orang) melalui whatsapp untuk memesan sabu sebanyak paket STNK (setengah gram) seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), lalu Sdr. MR.RANGER P menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp.600.000 ke rekening Bank BCA atas nama ANDINI YULFINA RIZKYANI dengan No. rekening - 1321132281, kemudian sekira pukul 00.41 Wib terdakwa mentransfer uang pembayaran sabu melalui M-Banking dihandphone terdakwa dan mengirim bukti transfer tersebut ke Sdr. MR Ranger P Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Sdr. MR RANGER P mengirimkan alamat pengambilan sabu tersebut dipinggir tembok tepatnya di Jalan Sumoprawiro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal dengan ciri-ciri sabu tersebut terbungkus isolasi warna hijau, kemudian terdakwa memesan GOJEK untuk mengambil sabu tersebut, dan sesampainya ditujuan terdakwa berhasil mengambil sabu lalu dibawa pulang kekamar kos terdakwa No.A01 Famili Kos Jalan Abdul Syukur Gang Blanak 15 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal, kemudian sabu tersebut terdakwa ambil sebagian untuk dipakai dan sisanya disimpan didalam kamar kos untuk nantinya terdakwa pergunakan lagi - - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 Wib saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan rekan yang merupakan anggota team Narkoba pihak kepolisian resor tegal kota mendatangi kamar kos terdakwa No.A01 Famili Kos Jalan Abdul Syukur Gang Blanak 15 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal lalu mengetuk pintu kamar kos terdakwa dan berpura-pura mengantar makanan Go FOOD namun terdakwa mengacuhkannya, lalu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan membuka paksa kamar kos terdakwa, setelah berhasil membuka pintu kamar kos terdakwa tersebut saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan melihat terdakwa sedang berdiri menelepon seseorang didekat pintu kamar, kemudian saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan mengamankan terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan mengamankan barang bukti berupa (1) satu Unit Handphone IPHONE 11 Pro Max warna Grey berikut simcardnya yang sedang dipergunakan terdakwa lalu salah satu rekan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH mengecek isi percakapan dihandphone tersebut dan ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian dan pengambilan sabu, lalu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan melakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO yang disaksikan juga oleh saksi JENIARTO lalu menemukan 1 (satu) buah bong/ alat hisap dari botol plastik warna bening bertuliskan PINI CLO Zamzam Water, 1 (satu) buah korek gas warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca dibawah meja dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,50 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis isolasi warna hijau dibawah karpet tempat duduk terdakwa dimana terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut milik terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO sendiri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa kekantor sat res Narkoba Polres Tegal Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dalam perjalanan menuju Polres Tegal Kota terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO juga mengakui pernah membeli sabu baik dari Sdr. MR.RANGER P maupun Sdr. TOMBOL diantaranya: - Pertama : Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa membeli sabu kepada MR.RANGER P sebanyak 1 (satu) paket C (seperempat gram) seharga Rp.400.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendirian hingga habis - Kedua : Pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 10.50 Wib terdakwa membeli sabu kepada Sdr. TOMBOL sebanyak 1 (satu) paket B (setengah gram) seharga Rp.650.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendirian hingga habis - Ketiga : Pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa membeli sabu kepada Sdr. TOMBOL sebanyak 1 (satu) paket B (setengah gram) seharga Rp.700.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendirian hingga habis - Keempat : Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membeli sabu kepada Sdr. TOMBOL sebanyak 1 (satu) paket B (setengah gram) seharga Rp. 700.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri hingga habis - Kelima : Pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa membeli sabu kepada Sdr.TOMBOL sebanyak 1 (satu) paket B (setengah gram) seharga Rp.700.000, sabu tersebut terdakwa konsumsi sendirian hingga habis - Keenam : Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa membeli sabu kepada Sdr. MR.RANGER P sebanyak paket STNK (setengah gram) seharga Rp.600.000 sabu tersebut terdakwa konsumsi baru sebagian hingga ditangkap oleh pihak kepolisian Resor Tegal Kota - Bahwa terdakwa juga pernah membantu Sdri. AYU NEW NEMEN untuk membeli sabu kepada Sdr. MR RANGER P, setelah terdakwa memesan sabu tersebut kemudian menyuruh Sdr. AYU NEW NEMEN untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut, setelah Sdr. Mr.RANGER P mengirim kan fhoto/alamat pengambilan sabu tersebut terdakwa kirimkan kembali kepada Sdr. AYU NEW NEMEN dan Sdr. AYU NEW NEMEN sendiri mengambil sabu tersebut, dan terdakwa pernah beberapa kali lakukan dengan Sdr. AYU NEW NEMEN namun terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan apapun baik dari Sdr. AYU NEW NEMEN maupun dari Sdr. MR.RANGER P - - Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pemerintah/instansi terkait untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis isolasi warna hijau berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal Nomor : Rik/21/VIII/2024/Pegadaian Syariah Kota Tegal tertanggal 8 Agustus 2024, 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat : 0.50 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), selanjutnya dengan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor :T-23/M.315/Enz.1/08/2024, tertanggal 12 Agustus 2024 yang menetapkan status barang sitaan Narkotika dalam perkara atas nama terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO berupa : 1 (satu) Plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,54 gram (ditimbang berikut plastiknya) dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:2382/NNF/2024, tertanggal 12 Agustus 2024, dari barang bukti yang diterima No. Lab:2382/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-5086/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibalut tisu dan dilakban warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0, 28499 gram Barang bukti diatas disita dari terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB – 5086/2024/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------ Atau Kedua : ------ Bahwa terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di dalam kamar kos terdakwa No.A01 Famili Kos Jalan. Abdul Syukur Gang Blanak 15 Kel. Margadana Kec. Margadana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan Team Anti Narko ba Polres Tegal Kota sedang melakukan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai orang yang sering bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menin dak lanjuti dan melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dari hasil penyelidikan diketahui terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO tinggal di indekos di Famili Kos Jalan Abdul Syukur Gg. Blanak 15 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal. - - - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 Wib saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan yang merupakan anggota dari pihak kepolisian resor tegal kota mendatangi kamar kos terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO No.A01 Famili Kos Jalan Abdul Syukur Gang Blanak 15 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal lalu mengetuk pintu kamar kos dan berpura-pura mengantar makanan Go FOOD namun terdakwa mengacuhkannya, lalu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan membuka paksa kamar kos terdakwa dan setelah berhasil membuka pintu kamar kos terdakwa tersebut saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan melihat terdakwa sedang berdiri menelepon seseorang didekat pintu kamar, kemudian saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan-rekan mengamankan terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan mengamankan barang bukti berupa (1) satu Unit Handphone IPHONE 11 Pro Max warna Grey berikut simcardnya yang sedang dipergunakan terdakwa lalu salah satu rekan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, mengecek isi percakapan dihandphone tersebut dan ditemukan isi percakapan yang berkaitan dengan pembelian dan pengambilan sabu, lalu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, SH, saksi ANDY LUKMANA dan rekan rekan melakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO yang disaksikan juga oleh saksi JERNIARTO lalu menemukan 1 (satu) buah bong/ alat hisap dari botol plastik warna bening bertuliskan PINI CLO Zamzam Water, 1 (satu) buah korek gas warna hijau, 1 (satu) buah pipet kaca dibawah meja dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,50 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis isolasi warna hijau dibawah karpet tempat duduk terdakwa dimana terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut milik terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO sendiri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa kekantor sat res Narkoba Polres Tegal Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pemerintah/instansi terkait untuk memiliki, menguasai, menyimpan yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram (ditimbang berikut plastiknya) berlapis isolasi warna hijau berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Unit Pegadaian Syariah Kota Tegal Nomor : Rik/21/VIII/2024/Pegadaian Syariah Kota Tegal tertanggal 8 Agustu 2024, 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat : 0.50 gram (ditimbang berikut plastik klipnya), selanjutnya dengan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor :T-23/M.315/Enz.1/08/2024, tertanggal 12 Agustus 2024 yang menetapkan status barang sitaan Narkotika dalam perkara atas nama terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO berupa : 1 (satu) Plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,54 gram (ditimbang berikut plastiknya) dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:2382/NNF/2024, tertanggal 12 Agustus 2024, dari barang bukti yang diterima No. Lab:2382/NNF/2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-5086/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibalut tisu dan dilakban warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0, 28499 gram Barang bukti diatas disita dari terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB – 5086/2024/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar sebagai Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa RATNA SARI ALS NAURA BINTI SUKIRNO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya