Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa RIZKI NABILA DIFA alias DIPA Binti MUH. KHASANI bersama-sama dengan Saksi TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah orang tua Saksi TRI BUDIARTO di Jalan Teratai No. 339 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan.\ Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa DIPA datang ke rumah orang tua Saksi TRI BUDIARTO (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) di Jalan Teratai No. 339 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan.\ Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal Setelah itu Terdakwa DIPA langsung masuk ke dalam kamar Saksi TRI BUDIARTO dan mereka saling mengobrol hingga Terdakwa DIPA tertidur, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa DIPA terbangun, lalu ngobrol dengan saksi TRI BUDIARTO dan bersepakat untuk membeli Sabu dengan cara iuran / patungan yang mana saksi TRI BUDIARTO iuran uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa DIPA sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul seluruhnya uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian sekira pukul 14.30 Wib., Saksi TRI BUDIARTO menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu kepada Sdr. FERDOL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket STNK (sebutan untuk paket sabu berat setengah gram) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Sdr. FERDOL (DPO) menyuruh Saksi TRI BUDIARTO untuk mengirimkan uang pembelian Sabu tersebut dengan cara transfer ke rekening Bank BCA atas nama DWI PRIYONO dengan Nomor Rekening 0471907820.
- Selanjutnya, sekira pukul 14.40 Wib., Saksi TRI BUDIARTO berjalan kaki menuju Bank BCA di Jalan AR. Hakim Kota Tegal untuk menyetor tunai uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama DWI PRIYONO dengan Nomor Rekening 0471907820 sedangkan Terdakwa DIPA menunggu di dalam kamar Saksi TRI BUDIARTO, lalu sekira pukul 14.50 WIB Saksi TRI BUDIARTO mengirimkan uang serta mengirimkan foto bukti setoran tunai tersebut kepada Sdr. FERDOL (DPO) melalui Whatsapp. Setelah itu Sdr. FERDOL (DPO) langsung mengirimkan gambar / foto lokasi pengambilan sabu tersebut kepada Saksi TRI BUDIARTO melalui Whatsapp yang lokasinya berada di pinggir tembok tepatnya di Jalan Lawet Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Kemudian Saksi TRI BUDIARTO dengan berjalan kaki langsung menuju ke alamat / web / gambar yang dikirimkan oleh Sdr. FERDOL ( DPO ) tersebut lalu mengambil 1 (satu) paket Sabu yang disembunyikan didalam tanah, kemudian Saksi TRI BUDIARTO membawa pulang Sabu tersebut ke rumah orang tua Saksi TRI BUDIARTO.lalu, sampai di rumah orang tua Saksi TRI BUDIARTO, Sabu tersebut Saksi TRI BUDIARTO buka dan Saksi TRI BUDIARTO ambil separuhnya untuk Saksi TRI BUDIARTO dan Terdakwa DIPA konsumsi. Sedangkan sisanya Saksi TRI BUDIARTO bagi menjadi 2 (dua) paket dengan 1 (satu) paket Saksi TRI BUDIARTO masukkan dalam bungkus plastik warna merah muda untuk nantinya dijual / diedarkan lagi dan sisanya 1 (satu) paket Saksi TRI BUDIARTO simpan didalam plastik klip untuk dipakai / dikonsumsi lagi nantinya. .
- Bahwa sekira pukul 17.40 Wib., Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ADITYA PRADANA R.D beserta tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota masuk ke dalam kamar Saksi TRI BUDIARTO untuk mengamankan Saksi TRI BUDIARTO beserta Terdakwa DIPA.
- Bahwa kemudian Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ADITYA PRADANA R.D beserta tim melakukan penggeledahan d idalam kamar Saksi TRI BUDIARTO dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,27 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus plastik warna merah muda, 1 (satu) buah korek gas warna ungu dilantai, 3 (tiga) pak isi plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah selang plastik kecil dan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih didalam lemari pakaian serta 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dibawah kasur di dalam kamar Saksi TRI BUDIARTO alias KIMOS.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2383/NNF/2024 Tanggal 09 Agustus 2024 dari Polri Daerah Jawa Tengah disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Barang bukti yang disita dari Saksi TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI berupa :
- BB-5087/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibungkus oleh plastik warna merah dengan berat bersih 0,07084 gram adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,06574 gram.
- BB-5088/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,15730 gram adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,14814 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa RIZKI NABILA DIFA alias DIPA Binti MUH. KHASANI bersama-sama dengan Saksi TRI BUDIARTO alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI (Terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah orang tua Saksi TRI BUDIARTO di Jalan Teratai No. 339 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ADITYA PRADANA R.D bersama dengan Tim dari Polres Tegal Kota mendapatkan informasi bahwa saksi TRI BUDIARTO akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 17.40 Wib, kemudian Petugas Polisi tersebut langsung masuk ke dalam rumah orang tua saksi TRI BUDIARTO di Jalan Teratai No.339 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal untuk mengamankan saksi TRI BUDIARTO beserta Terdakwa DIPA. Pada saat saksi TRI BUDIARTO alias KIMOS dan terdakwa DIPA diamankan di dalam kamar terdapat 2 (dua) buah alat hisap/bong dibawah meja di dalam kamar tersebut.
- Bahwa Kemudian Petugas Polisi mengecek isi percakapan didalam Handphone saksi TRI BUDIARTO alias KIMOS dan terdakwa DIPA yang mengarah kepada transaksi Sabu kemudian Petugas Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar maupun penggeledahan badan terhadap saksi TRI BUDIARTO dan terdakwa lalu Petugas Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,27 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus plastik warna merah muda dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertulisan ALPRAZOLAM di atas tape recorder, 1 (satu) buah korek gas warna ungu dilantai, 3 (tiga) pak isi plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah selang plastik kecil dan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih didalam lemari pakaian serta 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik-nya) di bawah kasur didalam kamar saksi TRI BUDIARTO alias KIMOS.
- Bahwa barang bukti sabu sebagaimana ditemukan oleh Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI Beserta Tim tersebut merupakan barang milik terdakwa dan saksi TRI BUDIARTO yang dibeli dari Sdr. FERDOL (DPO) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 14.50 yang pengambilannya secara jatuh alamat
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2383/NNF/2024 Tanggal 09 Agustus 2024 dari polda disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Barang bukti yang disita dari terdakwa TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI berupa :
- BB-5087/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibungkus oleh plastic warna merah dengan berat bersih 0,07084 gram adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,06574 gram.
- BB-5088/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,15730 gram adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,14814 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------- |