Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Tgl Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH 1.KURNIAWAN Bin WASRONI
2.MARSIDIN Bin YATIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1294 /M.3.43/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN Bin WASRONI[Penahanan]
2MARSIDIN Bin YATIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I KURNIAWAN Bin WASRONI Bin SUKAMTO ADIT PRAYITNO bersama dengan terdakwa II MARSIDIN Bin YATIN pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 23.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Karangayar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak - tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, bersepakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat netto 0,13074 (nol koma satu tiga kosong tujuh empat) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I yang sedang mengambil paketan shabu dibawah tiang besi pinggir jalan didatangi, oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal dan setelah dilakukan penggeledahan bahan terhadap terdakwa I ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang di simpan di dalam potongan sedotan plastik warna hitam yang saat itu terdakwa I pegang ditangan kanan dengan berat bruto 0,40 g (nol koma empat puluh) gram, sedangkan terdakwa II saat itu sedang duduk diatas SPM merk Honda Scoopy, warna Putih, Nomor polisi G-5969-ASG, tahun 2024, Nomor Rangka MH1JM0416PK630190. Nomor Mesin JMQ4E1640863 menunggu terdakwa I mengambil paketan shabu yang dibelinya secara bersama-sama antara terdakwa I dan terdakwa II, melihat ada petugas mendatangi tempat tersebut terdakwa II melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor namun berhasil diamankan oleh para Petugas Kepolisian. 

- Bahwa shabu yang dikuasai oleh para terdakwa setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor lab 2289/NNF/2024 Tanggal 08 Agustus 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.SI, M.Biotech (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm..SE (NIP. 19780404200312202) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.SI, M.Si (NRP.75050950) dengan kesimpulan hasil sebagai berikut: 

BB-4907/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,13074 (nol koma satu tiga kosong tujuh empat) gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa I KURNIAWAN Bin WASRONI Bin SUKAMTO ADIT PRAYITNO bersama dengan terdakwa II MARSIDIN Bin YATIN tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya