Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Tgl ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H. FAIZAL Bin HENDRO WIRATMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-844/M.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZAL Bin HENDRO WIRATMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAIZAL bin HENDRO WIRATMO (selanjutnya disebut TERDAKWA) pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025, sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan April pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI yakni “Zen Kos Premium” Jalan Layur No.19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “menyalurkan psikotropika selain pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah”, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari pengembangan penyelidikan atas penangkapan SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI (SAKSI MAHKOTA / DILAKUKAN PENUNTUTAN DALAM BERKAS PERKARA TERPISAH) yakni pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025, sekira pukul 13.00 wib, di “Zen Kos Premium” Jalan Layur No.19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, dimana SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorilla dan CLONAZEPAM, dan ditemukannya sebanyak 11 ½ butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dari SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI;
  • Bahwa hasil interogasi yang dilakukan Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota terhadap SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI terkait darimana SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI mendapatkan 11 ½ butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, yakni obat tersebut diperoleh dari TERDAKWA dengan cara awalnya SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI menghubungi TERDAKWA melalui Whatsapp pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025, sekitar jam 20.00 Wib., kemudian SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI menanyakan kepada TERDAKWA apakah TERDAKWA mempunyai obat CLONAZEPAM karena SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI ingin membeli obat CLONAZEPAM tersebut. Selanjutnya TERDAKWA mengatakan untuk memperoleh obat tersebut TERDAKWA harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu ke Rumah Sakit Mitra Siaga Kab. Tegal guna memperoleh obat CLONAZEPAM tersebut. Selanjutnya  SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI mengatakan kepada TERDAKWA bahwa SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI bersedia untuk menebus obat tersebut (membayar biaya pemeriksaan terebut), kemudian SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI menanyakan kepada TERDAKWA “biasanya membayar berapa dan memperoleh obat CLONAZEPAM sebanyak berapa?” dan TERDAKWA menjawab bahwa “nantinya akan memperoleh sebanyak 15 (lima belas) butir obat CLONAZEPAM, dan biaya untuk menebus obat tersebut yaitu seharga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).” Selanjutnya TERDAKWA bersedia untuk memeriksakan dirinya dan menebus obat CLONAZEPAM;
  • Setelah itu keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025,sekitar jam 11.30 wib., SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI datang kerumah TERDAKWA kemudian SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI memberikan uang tunai kepada TERDAKWA sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk menebus obat CLONAZEPAM tersebut. Dan pada jam 16.00 Wib., TERDAKWA pergi ke Rumah Sakit Mitra Siaga Kab. Tegal untuk memeriksakan diri sekaligus menebus obat CLONAZEPAM tersebut. Kemudian setelah TERDAKWA memperoleh obat CLONAZEPAM sebanyak 15 (lima belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM tersebut. kemudian TERDAKWA dan SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI bertemu pada jam 21.30 wib., SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI yakni di Kamar Kos “Zen Kos Premium” milik SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI yang terletak di Jalan Layur No.19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Kemudian TERDAKWA menyerahkan obat CLONAZEPAM sebanyak 15 (lima belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM kepada SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI berikut dengan sisa uang kembalian yakni sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI kemudian memberikan 2 (dua) butir obat CLONAZEPAM tersebut kepada TERDAKWA beserta sisa uang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) tersebut kepada TERDAKWA sebagai upah / imbalan atas pembelian obat CLONAZEPAM tersebut. Selanjutnya TERDAKWA pulang dan SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI kembali ke dalam kamar kosnya;
  • Bahwa berdasarkan keterang Ahli ENY PURWIASTUTI, SSI. Apt. selaku Pegawai Negeri Sipil pada Instalasi Farmasi dan Perbekes Dinas Kesehatan Kota Tegal, dibawah sumpah atas keahlian, kemampuan, dan pengetahuan yang dimilikinya pada pokoknya menerangkan :

Bahwa syarat-syarat untuk memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika seperti obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg sebagaimana barang bukti tersebut diatas diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997, terdapat pada Pasal 14 ayat ( 3 ) dan ( 4 ) tentang penyerahan Psikotropika oleh Apotek, Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Puskesmas kepada pengguna / pasien hanya dapat dilaksanakan berdasarkan resep dokter. (Secara lengkap terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli dalam Berkas Perkara);

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba nomor : Rik./31/IV/2025  tanggal 11 April 2025, yang melakukan pemeriksaan  ENI ASTUTI, S.Kep., Ns. Pemeriksa pada Dokkes Polres tegal Kota, yang menerangkan FAIZAL bin HENDRO WIRATMO telah dilakukan pemeriksaan  (test urinalis Narkoba), dengan hasil :
  • THC (Cannabinoid/Marijuana Test)                       : NEGATIF
  • OPI (Opiates/Morphine Test)                                   : NEGATIF
  • M-AMP (Methamphetamine/Ectacy/Inex Test)      : NEGATIF
  • COC (Coca/Cocain Test)                                         : NEGATIF
  • BZO (Benzodiazephine Test)                                  : POSITIF
  • AMP ( Amphetamine/Sabu Test)                             : NEGATIF

            Dengan Kesimpulan :

  • Benzodiazephine terdeteksi pada urine tersebut di atas adalah Positif mengkonsumsi Psikotropika atau obat-obatan tertentu.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1097/NPF/2025, tanggal 14 April 2025), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 ½ (sebelas setengah) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg yang disita dari SAKSI ALFIN SOPIAN SAPUTRO bin DORI (Dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) hasilnya adalah sebagai berikut :

Obat dalam kemasan warna Silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg adalah mengandung CLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak menyalurkan psikotropika selain pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

--------------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya