Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Tgl PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Tegal 1.Dr. H. Agus Hermawan
2.Lina Dewi Anggorowati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dr. H. Agus Hermawan
2Lina Dewi Anggorowati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.057.928,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 43,057,928.00 (empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 43,057,928.00 (empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) terhitung sejak tanggal 12 September 2024 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak