Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. MOHAMAD IRFAN AFANI Bin MUSTAQIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-280/M.3.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD IRFAN AFANI Bin MUSTAQIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD IRFAN AFANI Bin MUSTAQIM pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari dan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan garuda kostel Jalan Rajawali Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------

  • Bahwa bermula terdakwa menggunakan aplikasi Litmatch untuk mencari kenalan perempuan kemudian terdakwa menemukan sebuah akun perempuan yang bernama NURUL ZAVINA dan terdakwa menghubunginya kemudian terdakwa berlanjut di Whatsapp dan akhirnya kami janjian bertemu pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 di depan masjid Baitul Ta’ibin Jl. Rajawali Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal jam 19.00 wib, setelah itu terdakwa menuju ke Kota Tegal menggunakan sepeda motor milik terdakwa merk Honda, no.pol B  4165 FWH, warna hitam, setelah sampai di depan Masjid Baitul Ta’ibin Jl. Rajawali Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal terdakwa bertemu dengan NURUL ZAVINA yang ditemani temannya yang bernama AYU RIZKIYA, kemudian NURUL ZAVINA mengatakan “jadinya makan dimana?” kemudian terdakwa menjawab “makan seblak saja cari di map” kemudian NURUL ZAVINA meminta tolong AYU RIZKIYA untuk mencarikan tempat seblak karena handphone NURUL ZAVINA tidak bisa membuka map, setelah itu AYU RIZKIYA menunjukan tempat seblak lewat map dan mengatakan kepada terdakwa “ini ya” karena terdakwa berniat untuk mengambil 1 (satu) buah handphone XIAOMI REDMI 9 C IMEI 1: 863827041132145 IMEI 2: 863827041132152 warna hitam  tersebut terdakwa mengatakan “coba liat” setelah itu handphone XIAOMI REDMI 9 C IMEI 1: 863827041132145 IMEI 2: 863827041132152 warna hitam sdri. AYU RIZKIYA terdakwa rebut dan kuasai, terdakwa langsung balik badan kemudian terdakwa langsung menancapkan gas sepeda motor terdakwa karena posisi motor terdakwa dalam keadaan menyala dan  terdakwa  berada di atas motor lalu membawa handphone XIAOMI REDMI 9

C IMEI 1: 863827041132145 IMEI 2: 863827041132152 warna hitam AYU RIZKIYA tanpa ijin”

 

 

  • Bahwa  perbuatan tersebut sudah terdakwa rencanakan sejak awal dengan cara mendownload aplikasi Litmatch dan mengambil handphone seseorang siapapun secara acak sehingga terdakwa mempunyai niat dan kesempatan untuk mengambil handphone milik sdri. AYU RIZKIYA
  • Bahwa pada saat terdakwa mengambil handphone XIAOMI REDMI 9 C IMEI 1: 863827041132145 IMEI 2: 863827041132152 warna hitam  milik sdri. AYU RIZKIYA, terdakwa tidak ada meminta atau mendapatkan izin dari sdri. AYU RIZKIYA
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, AYU RIZKIYA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana . -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MOHAMAD IRFAN AFANI Bin MUSTAQIM pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari dan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan garuda kostel Jalan Rajawali Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula terdakwa menggunakan aplikasi Litmatch untuk mencari kenalan perempuan kemudian terdakwa menemukan sebuah akun perempuan yang bernama NURUL ZAVINA dan terdakwa menghubunginya kemudian terdakwa berlanjut di Whatsapp dan akhirnya kami janjian bertemu pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 di depan masjid Baitul Ta’ibin Jl. Rajawali Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal jam 19.00 wib, setelah itu terdakwa menuju ke Kota Tegal menggunakan sepeda motor milik terdakwa yaitu 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda, no.pol B  4165 FWH, warna hitam, setelah sampai di depan Masjid Baitul Ta’ibin Jl. Rajawali Kel. Pekauman Kec. Tegal Barat Kota Tegal terdakwa bertemu dengan NURUL ZAVINA yang ditemani temannya yang bernama AYU RIZKIYA, kemudian NURUL ZAVINA mengatakan “jadinya makan dimana?” kemudian terdakwa menjawab “makan seblak saja cari di map” kemudian NURUL ZAVINA meminta tolong AYU RIZKIYA untuk mencarikan tempat seblak karena handphone NURUL ZAVINA tidak bisa membuka map, setelah itu AYU RIZKIYA menunjukan tempat seblak lewat map dan mengatakan kepada terdakwa “ ini ya” terdakwa mengatakan “coba liat” setelah itu handphone XIAOMI REDMI 9 C IMEI 1: 863827041132145 IMEI 2: 863827041132152 warna hitam  sdri. AYU RIZKIYA terdakwa kuasai, terdakwa langsung balik badan kemudian terdakwa langsung menancapkan gas sepeda motor terdakwa karena posisi motor terdakwa dalam keadaan menyala dan terdakwa berada di atas motor lalu membawa handphone XIAOMI REDMI 9 C IMEI 1: 863827041132145 IMEI 2: 863827041132152 warna hitam  AYU RIZKIYA”
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, AYU RIZKIYA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya