Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Tgl | 1.ANI LISTIANI 2.Mochamad Nur Iman 3.Mochamad Nur Syamsul Falah |
3.Notaris/ PPAT HERTANTI PINDAYANI,S.H.,M.H 4.SITI WARHENI 5.Arief Rachmad Hidayat Alias MINGLI 6.Isye Suryaningsih |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Tgl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Des. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; Sebelah Uatara berbatasan dengan Tambak Kaji Dayu; Adalah sah Milik Para Penggugat; 3. Menyatakan sah Tanah Obyek sengketa dalam perkara ini Milik Para Penggugat berdasarkan Pembagian Waris dari Alm Teguh Santoso yang dibuat pada tanggal 12 Desember 2005 oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; Harga tanah Rp 500 ribu/ Mtr2 x Min imal luas 25000 ribu = Rp. 12.500.000.000. - Rp345.000.000 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)_yang merupakan (Hutang 250 jt pokok dan bunga 95 juta ),= Rp 12.155.000.000. ( dua belas milyar seratus lima pulu lima juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT; 10. Memerintahkan kepada TERGUGAT III mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT karena telah meletakan bagian tanah obyek Sengketa pada Bagian Waris PARA PENGGUGAT dengan harga saat pembagian Tanah waris pada tanggal 12 Desember 2005 sebesar Rp. 1.028.200.000,- ( satu milyar dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dimana tanah yang menjadi masalah yang diketahui oleh TERGUGAT III dijadikan bagian waris PARA PENGGUGAT saat Pembagian waris . Kerugian Materiil Rp. 1.028.200.000,- ( satu milyar dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah); 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Uang Pinjaman dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Cabang Tegal sekarang bergabung dengan PT. Bank International Indonesia (BII) Cabang Brebes (Turut Tergugat III) sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) untuk dikembalikan kepada Para Penggugat; Atau Apabila Majelis Hakim yang Mulia mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex Aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |