Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Tgl YULI WIDIOWATI, SH YUDHA EKO PRIYANTO Bin EDY SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-445/M.3.15/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA EKO PRIYANTO Bin EDY SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa YUDHA EKO PRIYANTO Bin EDY SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 01 September 2024  sekitar Jam 01.37 WIB atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun  2024, bertempat dipinggir jalan raya, jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ melakukan penganiayaan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal mulanya pada Hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib  terdakwa bersama sama  dengan saksi korban AISYAH NURUL FAUZIAH dengan menggunakan Mobil Brio milik saksi korban  bermaksud pulang ke tempat tinggal masing masing setelah selesai berkaraoke bersama dari tempat  karaoke Paradiso Tegal dalam acara  merayakan ulang tahun teman saksi korban.
  • Bahwa pada saat pulang tersebut ada sekitar 4  ( empat) orang teman saksi korban yang juga ikut naik  mobil Brio milik saksi korban  tersebut .
  • Bahwa dalam perjalanan pulang  tiba tiba ada teman laki laki saksi korban yang menelpon saksi korban hingga akhirnya terdakwa sebagai kekasih korban merasa marah dan cemburu.
  • Bahwa sesampainya diperempatan  Puskesmas Tegal Selatan  terdakwa yang dari awal ikut bersama dengan mobil saksi korban, tiba tiba  turun  dan langsung berjalan kaki  ke kost milik saksi korban yang berada di  Jalan Cendrawasih , Kelurahan Randugunting Kota Tegal sementara saksi korban sebelum pulang ke kost terlebih dahulu mengantar teman temannya ke kost masing masing  yang ada di sekitar kota Tegal.
  • Bahwa beberapa saat kemudian saksi korban sampai di kostnya dan terdakwa sudah menunggunya di depan tempat kost saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung menggedor nggedor pintu mobil korban bagian depan ( bagian pengemudi ), setelah pintu mobil Brio dibuka kemudian terdakwa sambil marah marah langsung masuk mobil dan duduk dipangkuan saksi korban dan oleh terdakwa mobil dikendarai melaju kearah depan  sambil terdakwa marah marah dan beberapa kali tangan terdakwa  menyikut muka saksi korban hingga saksi korban kesakitan.
  • Bahwa oleh terdakwa mobil Brio tersebut terus di kendarai  tanpa arah hingga sampai di  depan Rita Mall tepatnya dipinggir jalan raya jalan Kolonel Sugiono,Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa menghentikan mobil tersebut karena terdakwa mau muntah, ketika terdakwa muntah kemudian saksi korban langsung keluar dari mobil dan melarikan diri kearah depan Rita Mall dengan maksud mau meminta tolong ke Satpam Rita Mall namun pada saat itu Satpam tidak kelihatan.
  • Bahwa melihat saksi korban yang keluar dari mobil sambil lari kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi korban dan memukul saksi korban yaitu :
  • terdakwa memukul pelipis sebelah kanan saksi korban dengan tangan kanan mengepal kurang lebih sebanyak 3 ( tiga) kali  hingga mengakibatkan lecet
  • terdakwa memukul pipi sebelah kanan saksi  korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak kurang lebih 3 ( tiga) kali mengakibatkan memar  dan  mulut bagian dalam berdarah.
  • terdakwa memukul pipi sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) kali  hingga mengakibatkan memar
  • Terdakwa memukul kepala bagian belakang saksi korban  dengan menggunakan tangan kanan dan kiri hingga sebanyak kurang lebih sebanyak 6 ( enam ) kali  hingga mengakibatkan memar .
  • Bahwa di perlakukan  demikian saksi korban akhirnya terjatuh namun oleh terdakwa selanjutnya saksi korban di tendang dengan menggunakan kaki kanan mengenai pinggang kiri kurang lebih sebanyak 3 ( tiga ) kali  dan menjambak rambut saksi korban hingga saksi korban kesakitan
  • Bahwa beberapa saat kemudian rekan rekan saksi korban yang bernama TAUFIK, ANGGI,  DOMI, DOIDIN dan ADAM  datang dan menolong saksi korban kemudian membawa saksi korban keluar dari area tersebut dan selanjutnya saksi  korban  berobat di RSI Harapan anda Tegal.
  • Bahwa  berdasarkan  visum et repertum Nomor : 21/VS/MR/RSUI-HA/XII/2024/595957. dari dr  Rezky Jayapranesta dokter dari rumah sakit Islam “ Harapan Anda “ Tegal

menerangkan bahwa pada Hari kamis tanggal 01 September 2024 pukul 03,50 WIB  telah melakukan pemeriksaan korban yang bernama  AISYAH NURUL FAUZIYAH Bin SARDIMAN, Perempuan, usia 24 tahun dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan   :

 

  1. luka memar  yang menonjol  ( hematoma)  di puncak kepala belakang kanan akibat kekerasan benda tumpul
  2. luka memar di pelipis kanan akibat kekerasan benda tumpul
  3. luka memar di pipi kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul
  4. luka lecet di bibir akibat kekerasan benda tumpul
  5. luka lecet di leher kanan akibat kekerasan benda tumpul
  6. luka lecet di  tungkai bawah  kanan akibat kekerasan benda tumpul

 

  • Bahwa akibat  pemukulan  yang di lakukan terdakwa YUDHA EKO PRIYANTO Bin EDY SUPRIYANTO terhadap saksi korban AISYAH NURUL FAUZIYAH Bin SARDIMAN menyebabkan halangan dalam menjalankan aktifitas jabatan ataupun mata pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat  (1)   KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya