Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa YUDHA EKO PRIYANTO Bin EDY SUPRIYANTO pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar Jam 01.37 WIB atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024, bertempat dipinggir jalan raya, jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ melakukan penganiayaan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada Hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama sama dengan saksi korban AISYAH NURUL FAUZIAH dengan menggunakan Mobil Brio milik saksi korban bermaksud pulang ke tempat tinggal masing masing setelah selesai berkaraoke bersama dari tempat karaoke Paradiso Tegal dalam acara merayakan ulang tahun teman saksi korban.
- Bahwa pada saat pulang tersebut ada sekitar 4 ( empat) orang teman saksi korban yang juga ikut naik mobil Brio milik saksi korban tersebut .
- Bahwa dalam perjalanan pulang tiba tiba ada teman laki laki saksi korban yang menelpon saksi korban hingga akhirnya terdakwa sebagai kekasih korban merasa marah dan cemburu.
- Bahwa sesampainya diperempatan Puskesmas Tegal Selatan terdakwa yang dari awal ikut bersama dengan mobil saksi korban, tiba tiba turun dan langsung berjalan kaki ke kost milik saksi korban yang berada di Jalan Cendrawasih , Kelurahan Randugunting Kota Tegal sementara saksi korban sebelum pulang ke kost terlebih dahulu mengantar teman temannya ke kost masing masing yang ada di sekitar kota Tegal.
- Bahwa beberapa saat kemudian saksi korban sampai di kostnya dan terdakwa sudah menunggunya di depan tempat kost saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung menggedor nggedor pintu mobil korban bagian depan ( bagian pengemudi ), setelah pintu mobil Brio dibuka kemudian terdakwa sambil marah marah langsung masuk mobil dan duduk dipangkuan saksi korban dan oleh terdakwa mobil dikendarai melaju kearah depan sambil terdakwa marah marah dan beberapa kali tangan terdakwa menyikut muka saksi korban hingga saksi korban kesakitan.
- Bahwa oleh terdakwa mobil Brio tersebut terus di kendarai tanpa arah hingga sampai di depan Rita Mall tepatnya dipinggir jalan raya jalan Kolonel Sugiono,Kelurahan Kemandungan , Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terdakwa menghentikan mobil tersebut karena terdakwa mau muntah, ketika terdakwa muntah kemudian saksi korban langsung keluar dari mobil dan melarikan diri kearah depan Rita Mall dengan maksud mau meminta tolong ke Satpam Rita Mall namun pada saat itu Satpam tidak kelihatan.
- Bahwa melihat saksi korban yang keluar dari mobil sambil lari kemudian terdakwa langsung menghampiri saksi korban dan memukul saksi korban yaitu :
- terdakwa memukul pelipis sebelah kanan saksi korban dengan tangan kanan mengepal kurang lebih sebanyak 3 ( tiga) kali hingga mengakibatkan lecet
- terdakwa memukul pipi sebelah kanan saksi korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak kurang lebih 3 ( tiga) kali mengakibatkan memar dan mulut bagian dalam berdarah.
- terdakwa memukul pipi sebelah kiri saksi korban dengan tangan kanan mengepal sebanyak kurang lebih 4 ( empat ) kali hingga mengakibatkan memar
- Terdakwa memukul kepala bagian belakang saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri hingga sebanyak kurang lebih sebanyak 6 ( enam ) kali hingga mengakibatkan memar .
- Bahwa di perlakukan demikian saksi korban akhirnya terjatuh namun oleh terdakwa selanjutnya saksi korban di tendang dengan menggunakan kaki kanan mengenai pinggang kiri kurang lebih sebanyak 3 ( tiga ) kali dan menjambak rambut saksi korban hingga saksi korban kesakitan
- Bahwa beberapa saat kemudian rekan rekan saksi korban yang bernama TAUFIK, ANGGI, DOMI, DOIDIN dan ADAM datang dan menolong saksi korban kemudian membawa saksi korban keluar dari area tersebut dan selanjutnya saksi korban berobat di RSI Harapan anda Tegal.
- Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 21/VS/MR/RSUI-HA/XII/2024/595957. dari dr Rezky Jayapranesta dokter dari rumah sakit Islam “ Harapan Anda “ Tegal
menerangkan bahwa pada Hari kamis tanggal 01 September 2024 pukul 03,50 WIB telah melakukan pemeriksaan korban yang bernama AISYAH NURUL FAUZIYAH Bin SARDIMAN, Perempuan, usia 24 tahun dengan hasil pemeriksaan dengan Kesimpulan :
- luka memar yang menonjol ( hematoma) di puncak kepala belakang kanan akibat kekerasan benda tumpul
- luka memar di pelipis kanan akibat kekerasan benda tumpul
- luka memar di pipi kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul
- luka lecet di bibir akibat kekerasan benda tumpul
- luka lecet di leher kanan akibat kekerasan benda tumpul
- luka lecet di tungkai bawah kanan akibat kekerasan benda tumpul
- Bahwa akibat pemukulan yang di lakukan terdakwa YUDHA EKO PRIYANTO Bin EDY SUPRIYANTO terhadap saksi korban AISYAH NURUL FAUZIYAH Bin SARDIMAN menyebabkan halangan dalam menjalankan aktifitas jabatan ataupun mata pencaharian untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
|