Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. 1.HASANUDIN Bin HARTOYO
2.ALAMSYAH Bin HARTOYO
3.EDI JUNAEDI Alias JONI Bin BASARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1245/M.3.15/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDIN Bin HARTOYO[Penahanan]
2ALAMSYAH Bin HARTOYO[Penahanan]
3EDI JUNAEDI Alias JONI Bin BASARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. HASANUDIN Bin. HARTOYO bersama-sama terdakwa II. ALAMSYAH Bin. HARTOYO,  terdakwa III. ED JUNAEDI Als. JONI Bin. BASARUDIN, dan Sdr. JAYA  (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 10.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Perumahan dr. Toro Blok A No. 1 Di Jl. Kompol Suprapto Rt. 05 Rw. 02  Kel. Debong Lor  Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal,  telah mengambil suatu barang, yang   sebagian atau   seluruhnya   milik orang  lain dengan   maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau untuk mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekitar jam 08.00 wib, Terdakwa I. HASANUDIN Bin. HARTOYO bersama dengan terdakwa II. ALAMSYAH Bin. HARTOYO,  terdakwa III. ED JUNAEDI Als. JONI Bin. BASARUDIN, dan Sdr. JAYA  (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari Bandung dengan tujuan ke Kota Tegal dengan naik sepeda motor dengan posisi terdakwa I. HASANUDIN berboncengan dengan terdakwa III. EDI JUNAEDI alias JONI dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna hitam dan yang memegang kemudi adalah terdakwa I.  HASANUDIN, sedangkan terdakwa II. ALAMSYAH berboncengan dengan Saudara JAYA dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Hitam dan yang memegang kemudi saudara JAYA dengan tujuan untuk melakukan pencurian di daerah Kota Tegal dengan membawa Kunci L yang sudah dimodifikasi, linggis dan Obeng (-).

Setelah sampai di Kota Tegal selanjutnya para terdakwa menginap di Hotel BARABA SYARIAH selama semalam, dan keesokan harinya yaitu ada hari Minggu tanggal 15 September 2024, sekitar jam 09.00 wib, mereka langsung menuju sasaran pencurian yaitu di komplek Perumahan dr. Toro Blok A Jl. Kompol Suprapto Rt.005 Rw.002 Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Pada  sekitar jam 10.00 wib saat itu mereka terdakwa melihat pemilik rumah yaitu saksi AGUS SADIKIN Bin. ALI SADIKIN yang beralamat di Perumahan dr. Toro Blok A No.1 Jl. Kompol Suprapto Rt.005 Rw.002 Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal terlihat pergi dengan menggunakan mobil, selanjutnya mereka terdakwa langsung beraksi untuk melakukan pencurian didalam rumah yang ditinggal pemiliknya tersebut dengan peran masing-masing yaitu terdakwa I. HASANUDIN dan terdakwa III. EDI JUNAEDI alias JONI yang merusak gembok dan pintu rumah, lalu masuk kedalam rumah, sedangkan terdakwa II.  ALAMSYAH bersama-sama Saudara JAYA yang bertugas mengawasi diluar / berjaga-jaga mengawasi dari luar/ jalan.

Bahwa cara terdakwa melakukan pencurian yaitu setelah mereka terdakwa sampai di depan rumah saksi korban AGUS SADIKIN, mereka terdakwa mendekati rumah saksi korban, kemudian terdakwa I. HASANUDIN dan  tedakwa III. EDI JUNAEDI  merusak atau membongkar gembok dengan linggis, setelah gembok rusak, lalu membuka paksa pintu depan rumah tersebut dengan menggunakan linggis, kunci L dan obeng. Setelah pintu terbuka selanjutnya terdakwa I. HASANUDIN dan terdakwa III.  EDI JUNAEDI , memasuki rumah saksi AGUS SADIKIN dan tanpa ijin pemiliknya , terdakwa III. EDI JUNAEDI mengambil  uang tunai sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 6 (enam) buah jam tangan berbagai merk, 2 (dua) lembar KTP dari dalam laci dan Reserver CCTV yang sebelumnya sudah di bongkar. Sedangkan terdakwa II. ALAMSYAH dan Sdr. JAYA menunggu, berjaga  dan mengawasi sekitar rumah tersebut barangkali ada orang yang mengetahui perbuatan mereka terdakwa

Bahwa selang waktu sekitar 20 menit terdakwa I. HASANUDIN dan terdakwa III. EDI JUNAEDU alias JONI keluar dari dalam rumah tersebut dan berhasil mengambil barang – barang berharga dari dalam rumah seperti tersebut diatas , selanjutnya menyerahkan hasil curiannya ke saudara JAYA, setelah itu mereka terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut dengan berboncengan sepeda motor. Setelah itu mereka terdakwa menuju ke salah satu rumah makan di Kota Tegal, dan ditempat tersebut terdakwa III.  EDI junaedi alias JONI membagi hasil yang didapat dari melakukan pencurian di dalam rumah yang ditinggal pemiliknya tersebut dengan rincian : terdakwa I. HASANUDIN mendapatkan bagian uang tunai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), 1 (satu) buah jam tangan, terdakwa II. ALAMSYAH mendapat bagian uang tunai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan, terdakwa III.  EDI JUNAEDI alias JONI mendapat bagian uang tunai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan 1 (satu) buah jam tangan, sedangkan sisanya dipegang oleh Saudara JAYA dan juga untuk biaya operasional.  Setelah membagi barang hasil perbuatan tersebut, para terdakwa pulang ke Bandung  Jawa Barat.

Bahwa uang hasil pencurian yang dilakukan oleh  para terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi AGUS SADIKIN Bin. ALI SAIDKIN mengalami kerugian materiil yang jika ditaksir sekira sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa I. HASANUDIN Bin. HARTOYO, terdakwa II. ALAMSYAH Bin. HARTOYO,  dan terdakwa III. EDI JUNAEDI Als. JONI Bin. BASARUDIN, sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 363 Ayat  (1) ke-4 ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya