| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa IRVAN YUNIAR PRATAMA bin SUWATNO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tegal berhak dan berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib yang saat itu posisi terdakwa sedang bekerja jaga malam sebagai Satpam di PT. Menara Laut Bersatu yang berlokasi di Kota Tegal mendapatkan sebuah pesan Whatsapp dari Sdr. AFIFUDIN (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambilkan paketan sabu kemudian bilamana sabu tersebut terdakwa ambil dirinya juga diminta untuk menyebarkan atau menempelkan sabu tersebut di titik lokasi sesuai perintah Sdr. AFIFUDIN yang saat itu Sdr. AFIFUDIN juga turut mengatakan terdakwa akan dikasih upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik, kemudian terdakwa menyetujuinya dan dihari yang sama sekira pukul 23.10 wib terdakwa mendapatkan pesan dari Sdr. AFIFUDIN berupa sebuah foto dan maps lokasi tempat pengambilan paketan sabu, namun karena saat itu terdakwa harus melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu terdakwa tidak langsung mengambil paketan sabu.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib setelah melaksanakan tugas ditempat kerjanya terdakwa menuju ke lokasi pengambilan paketan sabu yang terdakwa ketahui posisinya berada di pojokan gerbang di pinggir jalan ikut Kelurahan Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal kemudian setelah tiba dilokasi tersebut terdakwa mengambil 6 (enam) paket sabu masing-masing dibungkus dengan plastik klip putih bening dilapisi kapas warna putih dan diisolatif warna cokelat tersebut dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa masukan ke dalam saku celana depan bagian kanan namun demikian pada saat terdakwa akan meninggalkan lokasi terdakwa di tangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal.
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan transaksi sabu dengan sdr. Afifudin yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan penyerahannya dilakukan dengan cara maping di titik lokasi yang sudah ditentukan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 17 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan 06 (enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27555 (nol koma duat tujuh lima lima lima) gram
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan Narkotika Gol-I "
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Laboraturium Forensik NO. LAB: 537/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A..Md.A.K. berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang buktim setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti BB- 1354/2026/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27555 gram, diberi nomor barang bukti 1354/2026/NNF
Kesimpulan Barang bukti Nomor 1354/2026/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27555 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa IRVAN YUNIAR PRATAMA bin SUWATNO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tegal berhak dan berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana, Tanpa hak Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib yang saat itu posisi terdakwa sedang bekerja jaga malam sebagai Satpam di PT. Menara Laut Bersatu yang berlokasi di Kota Tegal mendapatkan sebuah pesan Whatsapp dari Sdr. AFIFUDIN (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambilkan paketan sabu kemudian bilamana sabu tersebut terdakwa ambil dirinya juga diminta untuk menyebarkan atau menempelkan sabu tersebut di titik lokasi sesuai perintah Sdr. AFIFUDIN yang saat itu Sdr. AFIFUDIN juga turut mengatakan terdakwa akan dikasih upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik, kemudian terdakwa menyetujuinya dan dihari yang sama sekira pukul 23.10 wib terdakwa mendapatkan pesan dari Sdr. AFIFUDIN berupa sebuah foto dan maps lokasi tempat pengambilan paketan sabu, namun karena saat itu terdakwa harus melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu terdakwa tidak langsung mengambil paketan sabu
- Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib setelah melaksanakan tugas ditempat kerjanya terdakwa menuju ke lokasi pengambilan paketan sabu yang terdakwa ketahui posisinya berada di pojokan gerbang di pinggir jalan ikut Kelurahan Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal kemudian setelah tiba dilokasi tersebut terdakwa mengambil 6 (enam) paket sabu masing-masing dibungkus dengan plastik klip putih bening dilapisi kapas warna putih dan diisolatif warna cokelat tersebut dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa masukan ke dalam saku celana depan bagian kanan namun demikian pada saat terdakwa akan meninggalkan lokasi terdakwa di tangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal.
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan transaksi sabu dengan sdr. Afifudin yang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan penyerahannya dilakukan dengan cara maping di titik lokasi yang sudah ditentukan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 17 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan 06 (enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27555 (nol koma duat tujuh lima lima lima) gram
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk “Tanpa hak Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I "
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Laboraturium Forensik NO. LAB: 537/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A..Md.A.K. berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang buktim setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti BB- 1354/2026/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27555 gram, diberi nomor barang bukti 1354/2026/NNF
Kesimpulan Barang bukti Nomor 1354/2026/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27555 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
Bahwa terdakwa IRVAN YUNIAR PRATAMA bin SUWATNO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tegal berhak dan berwenang mengadili perkara melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib yang saat itu posisi terdakwa sedang bekerja jaga malam sebagai Satpam di PT. Menara Laut Bersatu yang berlokasi di Kota Tegal mendapatkan sebuah pesan Whatsapp dari Sdr. AFIFUDIN (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambilkan paketan sabu kemudian bilamana sabu tersebut terdakwa ambil dirinya juga diminta untuk menyebarkan atau menempelkan sabu tersebut di titik lokasi sesuai perintah Sdr. AFIFUDIN yang saat itu Sdr. AFIFUDIN juga turut mengatakan terdakwa akan dikasih upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titik, kemudian terdakwa menyetujuinya dan dihari yang sama sekira pukul 23.10 wib terdakwa mendapatkan pesan dari Sdr. AFIFUDIN berupa sebuah foto dan maps lokasi tempat pengambilan paketan sabu, namun karena saat itu terdakwa harus melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu terdakwa tidak langsung mengambil paketan sabu tersebut
- Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wib setelah melaksanakan tugas ditempat kerjanya terdakwa menuju ke lokasi pengambilan paketan sabu yang terdakwa ketahui posisinya berada di pojokan gerbang di pinggir jalan ikut Kelurahan Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal kemudian setelah tiba dilokasi tersebut terdakwa mengambil 6 (enam) paket sabu masing-masing dibungkus dengan plastik klip putih bening dilapisi kapas warna putih dan diisolatif warna cokelat tersebut dengan menggunakan tangan kanan setelah itu terdakwa masukan ke dalam saku celana depan bagian kanan namun demikian pada saat terdakwa akan meninggalkan lokasi terdakwa di tangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 17 Februari 2026 telah dilakukan penimbangan 06 (enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27555 (nol koma duat tujuh lima lima lima) gram
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki wewenang atau izin dari pihak yang berwajib untuk “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman "
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Laboraturium Forensik NO. LAB: 537/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A..Md.A.K. berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang buktim setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti BB- 1354/2026/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27555 gram, diberi nomor barang bukti 1354/2026/NNF
Kesimpulan Barang bukti Nomor 1354/2026/NNF berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27555 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |