Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa ia TERDAKWA RUDY SETYAWAN alias WAWAN bin ISNADI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan September pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kompol Suprapto Perum Mutiara Estate No. 2 RT. 005 RW. 002 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu;, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 September 2024, SAKSI PRADITIYA, S.STP. Bin YOHANES HARYADI meminta kepada SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO untuk memposting di laman marketplace facebook terkait penjualan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH, No. Rangka : MHRRW1880KJ903270, No. Mesin : L15BJ1104072 milik SAKSI PRADITIYA, S.STP., yang ditawarkan dengan harga Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, TERDAKWA melihat postingan tersebut, selanjutnya TERDAKWA mengirimkan pesan facebook dan berkomunikasi menggunakan sarana whatsapp dengan SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO guna menanyakan serta membuat janji untuk mengecek keadaan mobil yang akan dijual;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, TERDAKWA menyampaikan kepada SAKSI AGUS WAHYUDI bahwa ada mobil Honda CRV yang akan dijual dan berlokasi di Kab. Pemalang;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, TERDAKWA menghubungi SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO dan menyampaikan ada pihak pembeli yang bersedia untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH, No. Rangka : MHRRW1880KJ903270, No. Mesin : L15BJ1104072 milik SAKSI PRADITIYA, S.STP. tersebut dengan harga Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), lalu TERDAKWA menyampaikan kepada SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO akan menuju ke Komplek Sirandu Kab. Pemalang untuk bertransaksi;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA menghubungi SAKSI AGUS WAHYUDI menyampaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH, No. Rangka : MHRRW1880KJ903270, No. Mesin : L15BJ1104072 milik Saksi PRADITIYA, S.STP tersebut sepakat dijual dengan harga Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan SAKSI AGUS WAHYUDI bersedia untuk membeli kendaraan tersebut. Kemudian TERDAKWA menuju ke rumah SAKSI AGUS WAHYUDI dan bersama-sama mengendarai mobil XENIA warna putih menuju ke Komplek Sirandu Kab. Pemalang, dan sekitar pukul 15.00 WIB TERDAKWA dan SAKSI AGUS WAHYUDI bertemu dengan SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO di Komplek Sirandu Kab. Pemalang yang pada saat itu SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO sendirian dan membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH, No. Rangka : MHRRW1880KJ903270, No. Mesin : L15BJ1104072 milik SAKSI PRADITIYA, S.STP., selanjutnya SAKSI AGUS WAHYUDI langsung mengecek unit kendaraan tersebut berikut surat-suratnya (STNK dan BPKB);
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB datang beberapa orang makelar mobil diantaranya SAKSI AGUNG HARYANTO yang merupakan teman dari SAKSI AGUS WAHYUDI. Karena pada saat itu ada banyak pihak yang datang TERDAKWA berinisiatif untuk membatalkan transaksi, dengan cara menyampaikan kepada SAKSI AGUS WAHYUDI apabila kondisi fisik dari mobil yang akan dijual tersebut banyak yang lecet sehingga TERDAKWA menyarankan agar harganya minta diturunkan lagi;
- Bahwa selanjutnya SAKSI AGUNG HARYANTO menyampaikan agar mobil tersebut jangan sampai dibeli oleh pihak lain, kemudian TERDAKWA meminta uang muka. Selanjutnya SAKSI AGUNG HARYANTO mentranfer uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Rekening BCA milik SAKSI AGUS WAHYUDI ke nomor rekening 0471124761 Bank BCA dengan keterangan “Dp Crv 2019 G 1140 HH”. Kemudian SAKSI AGUNG HARYANTO meminta anak buahnya untuk menuliskan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan SAKSI AGUNG HARYANTO meminta kepada TERDAKWA untuk menandatangani kwitansi uang muka tersebut. Kemudian TERDAKWA menandatangani kwitansi tersebut dan menuliskan nama pada kwitansi sebagai MUHAMAD ABDUL JALIL, yang mana pada saat itu SAKSI AGUNG HARYANTO bin DARMANTO tidak membaca secara teliti nama penerima kwitansi tersebut ditulis oleh TERDAKWA bukan atas nama TERDAKWA melainkan MUHAMAD ABDUL JALIL. Yang mana kemudian SAKSI AGUS WAHYUDI mentranfer kembali uang muka tersebut ke TERDAKWA ke nomor rekening 1310824573 Bank BCA atas nama MUHAMAD ABDUL JALIL atas permintaan TERDAKWA. Dan setelah itu SAKSI AGUNG HARYANTO kembali pulang ke Semarang. Kemudian TERDAKWA dan SAKSI AGUS WAHYUDI kembali ke Kota Tegal;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 TERDAKWA menghubungi SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO menyampaikan calon pembeli sepakat membeli dengan harga Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan TERDAKWA meminta agar unit mobil tersebut dibawa untuk melakukan transaksi jual beli dirumah calon pembeli di Kota Tegal tepatnya dirumah SAKSI AGUS WAHYUDI di Jl. Kompol Suprapto Perum Mutiara Estate No. 2 RT. 005 RW. 002 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Lalu SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO meminta uang muka kepada TERDAKWA, kemudian pukul 15.04 WIB TERDAKWA mentranfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening 1320778723 Bank BCA atas nama PRADITIYA menggunakan rekening nomor 1310824573 Bank BCA atas nama MUHAMAD ABDUL JALIL. Oleh karena SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO berada di Semarang sehingga SAKSI PRADITIYA, S.STP. selaku pemilik mobil yang akan dijual yang berangkat sendiri ke rumah SAKSI AGUS WAHYUDI di Jl. Kompol Suprapto Perum Mutiara Estate No. 2 RT. 005 RW. 002 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal sambil membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH yakni mobil yang akan dijual;
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB SAKSI PRADITIYA, S.STP. sampai di depan komplek perumahan SAKSI AGUS WAHYUDI, lalu SAKSI PRADITIYA, S.STP. menelepon TERDAKWA dengan maksud memberi kabar bahwa sudah sampai di depan perumahan yang dituju. Tidak lama kemudian TERDAKWA datang dengan mengendarai mobil SUZUKI BALENO warna abu-abu metalik dengan No. Pol : GB-8121-LM dan memarkir mobil tersebut di depan rumah SAKSI AGUS WAHYUDI;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menyampaikan kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP., bahwa SAKSI AGUS WAHYUDI mempunyai hutang dengan TERDAKWA, sehingga TERDAKWA menjelaskan nanti kwitansi penerimaan uang sengaja dibuat sejumlah Rp.395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) oleh karena uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan diminta TERDAKWA, TERDAKWA juga menyampaikan kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP. supaya tenang saja karena nanti TERDAKWA yang akan mengurus semua transaksi, tetapi SAKSI PRADITIYA, S.STP. tetap bersikukuh untuk transaksi ditranfer ke rekening SAKSI PRADITIYA, S.STP. Tidak lama kemudian SAKSI AGUS WAHYUDI datang, lalu SAKSI PRADITIYA, S.STP., TERDAKWA dan SAKSI AGUS WAHYUDI duduk di teras rumah SAKSI AGUS WAHYUDI, kemudian SAKSI AGUS WAHYUDI bertanya kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP., siapa pemilik mobil HONDA CRV tersebut dan SAKSI PRADITIYA, S.STP. menjawab mobil HONDA CRV tersebut adalah milik saya sendiri (SAKSI PRADITIYA, S.STP. Bin YOHANES HARYADI). Lalu SAKSI PRADITIYA, S.STP. menunjukkan KTP dan menyerahkan KTP milik SAKSI PRADITIYA, S.STP. kepada SAKSI AGUS WAHYUDI. Selanjutnya SAKSI PRADITIYA, S.STP. berpesan kepada SAKSI AGUS WAHYUDI agar pembayaran 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH yakni mobil yang akan dijual, ke rekening SAKSI PRADITIYA, S.STP. atas nama PRADITIYA sesuai dengan nama yang ada di KTP yang dipegang oleh SAKSI AGUS WAHYUDI. Selanjutnya SAKSI AGUS WAHYUDI meminta kunci utama dan kunci serep (duplikat), faktur, STNK, serta BPKB untuk dicek keabsahannya sebelum transaksi dilakukan;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA merangkul dan menuntun SAKSI PRADITIYA, S.STP. berjalan menjauh dari SAKSI AGUS WAHYUDI ke depan rumah yang ada di seberang jalan dengan jarak sekitar 8 meter, serta menyampaikan kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP. akan menyelesaikan masalah keluarga dulu, sehingga SAKSI PRADITIYA, S.STP. duduk menunggu di depan rumah yang ada di seberang sedangkan TERDAKWA menuju ke SAKSI AGUS WAHYUDI dan melakukan percakapan yang SAKSI PRADITIYA, S.STP. tidak ketahui;
- Bahwa tidak lama kemudian TERDAKWA berjalan kearah SAKSI PRADITIYA, S.STP. sambil membawa kwitansi yang sudah ditulis terkait penerimaan uang sejumlah Rp.395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah), lalu TERDAKWA menyampaikan kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP. bersedia untuk transfer uang pembayaran setelah SAKSI PRADITIYA, S.STP. menandatangani kwitansi tersebut sehingga SAKSI PRADITIYA, S.STP. pun menandatangani kwitansi tersebut. Selanjutnya TERDAKWA membawa kwitansi yang sudah SAKSI PRADITIYA, S.STP. tanda tangani ke SAKSI AGUS WAHYUDI. Kemudian TERDAKWA menyerahkan kwitansi tersebut kepada SAKSI AGUS WAHYUDI, dan TERDAKWA menyuruh untuk segera mentransfer uang pembayaran mobil tersebut ke nomor rekening 1310824573 Bank BCA atas nama MUHAMAD ABDUL JALIL. Kemudian SAKSI AGUS WAHYUDI mentranfer uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening 1310824573 Bank BCA atas nama MUHAMAD ABDUL JALIL;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA menelepon EDIYANTO Alias EDI BANDIT (DAFTAR PENCARIAN ORANG) agar menuju ke depan perumahan, kemudian TERDAKWA dengan tergesa-gesa berjalan keluar perumahan lalu membonceng EDIYANTO Alias EDI BANDIT (DAFTAR PENCARIAN ORANG) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver ke arah barat dengan maksud untuk melarikan diri;
- Bahwa akibat perbuatan penipuan yang dilakukan oleh TERDAKWA, SAKSI PRADITIYA, S.STP. mengalami kerugian materi sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------- Bahwa ia TERDAKWA RUDY SETYAWAN alias WAWAN bin ISNADI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan September pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kompol Suprapto Perum Mutiara Estate No. 2 RT. 005 RW. 002 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 2 September 2024, SAKSI PRADITIYA, S.STP. Bin YOHANES HARYADI meminta kepada SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO untuk memposting di laman marketplace facebook terkait penjualan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH, No. Rangka : MHRRW1880KJ903270, No. Mesin : L15BJ1104072 milik SAKSI PRADITIYA, S.STP., yang ditawarkan dengan harga Rp. 390.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, TERDAKWA melihat postingan tersebut, selanjutnya TERDAKWA mengirimkan pesan facebook dan berkomunikasi menggunakan sarana whatsapp dengan SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO guna menanyakan serta membuat janji untuk mengecek keadaan mobil yang akan dijual;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024, TERDAKWA menyampaikan kepada SAKSI AGUS WAHYUDI bahwa ada mobil Honda CRV yang akan dijual dan berlokasi di Kab. Pemalang;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024, TERDAKWA menghubungi SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO dan menyampaikan ada pihak pembeli yang bersedia untuk membeli 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH, No. Rangka : MHRRW1880KJ903270, No. Mesin : L15BJ1104072 milik SAKSI PRADITIYA, S.STP. tersebut dengan harga Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), lalu TERDAKWA menyampaikan kepada SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO akan menuju ke Komplek Sirandu Kab. Pemalang untuk bertransaksi;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA menghubungi SAKSI AGUS WAHYUDI menyampaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH, No. Rangka : MHRRW1880KJ903270, No. Mesin : L15BJ1104072 milik Saksi PRADITIYA, S.STP tersebut sepakat dijual dengan harga Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan SAKSI AGUS WAHYUDI bersedia untuk membeli kendaraan tersebut. Kemudian TERDAKWA menuju ke rumah SAKSI AGUS WAHYUDI dan bersama-sama mengendarai mobil XENIA warna putih menuju ke Komplek Sirandu Kab. Pemalang, dan sekitar pukul 15.00 WIB TERDAKWA dan SAKSI AGUS WAHYUDI bertemu dengan SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO di Komplek Sirandu Kab. Pemalang yang pada saat itu SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO sendirian dan membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH, No. Rangka : MHRRW1880KJ903270, No. Mesin : L15BJ1104072 milik SAKSI PRADITIYA, S.STP., selanjutnya SAKSI AGUS WAHYUDI langsung mengecek unit kendaraan tersebut berikut surat-suratnya (STNK dan BPKB);
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB datang beberapa orang makelar mobil diantaranya SAKSI AGUNG HARYANTO yang merupakan teman dari SAKSI AGUS WAHYUDI. Karena pada saat itu ada banyak pihak yang datang TERDAKWA berinisiatif untuk membatalkan transaksi, dengan cara menyampaikan kepada SAKSI AGUS WAHYUDI apabila kondisi fisik dari mobil yang akan dijual tersebut banyak yang lecet sehingga TERDAKWA menyarankan agar harganya minta diturunkan lagi;
- Bahwa selanjutnya SAKSI AGUNG HARYANTO menyampaikan agar mobil tersebut jangan sampai dibeli oleh pihak lain, kemudian TERDAKWA meminta uang muka. Selanjutnya SAKSI AGUNG HARYANTO mentranfer uang muka sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke Rekening BCA milik SAKSI AGUS WAHYUDI ke nomor rekening 0471124761 Bank BCA dengan keterangan “Dp Crv 2019 G 1140 HH”. Kemudian SAKSI AGUNG HARYANTO meminta anak buahnya untuk menuliskan kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan SAKSI AGUNG HARYANTO meminta kepada TERDAKWA untuk menandatangani kwitansi uang muka tersebut. Kemudian TERDAKWA menandatangani kwitansi tersebut dan menuliskan nama pada kwitansi sebagai MUHAMAD ABDUL JALIL, yang mana pada saat itu SAKSI AGUNG HARYANTO bin DARMANTO tidak membaca secara teliti nama penerima kwitansi tersebut ditulis oleh TERDAKWA bukan atas nama TERDAKWA melainkan MUHAMAD ABDUL JALIL. Yang mana kemudian SAKSI AGUS WAHYUDI mentranfer kembali uang muka tersebut ke TERDAKWA ke nomor rekening 1310824573 Bank BCA atas nama MUHAMAD ABDUL JALIL atas permintaan TERDAKWA. Dan setelah itu SAKSI AGUNG HARYANTO kembali pulang ke Semarang. Kemudian TERDAKWA dan SAKSI AGUS WAHYUDI kembali ke Kota Tegal;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 TERDAKWA menghubungi SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO menyampaikan calon pembeli sepakat membeli dengan harga Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan TERDAKWA meminta agar unit mobil tersebut dibawa untuk melakukan transaksi jual beli dirumah calon pembeli di Kota Tegal tepatnya dirumah SAKSI AGUS WAHYUDI di Jl. Kompol Suprapto Perum Mutiara Estate No. 2 RT. 005 RW. 002 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Lalu SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO meminta uang muka kepada TERDAKWA, kemudian pukul 15.04 WIB TERDAKWA mentranfer uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke nomor rekening 1320778723 Bank BCA atas nama PRADITIYA menggunakan rekening nomor 1310824573 Bank BCA atas nama MUHAMAD ABDUL JALIL. Oleh karena SAKSI ANTONIUS OKKY LISTIANTO berada di Semarang sehingga SAKSI PRADITIYA, S.STP. selaku pemilik mobil yang akan dijual yang berangkat sendiri ke rumah SAKSI AGUS WAHYUDI di Jl. Kompol Suprapto Perum Mutiara Estate No. 2 RT. 005 RW. 002 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal sambil membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH yakni mobil yang akan dijual;
- Bahwa sekitar pukul 16.30 WIB SAKSI PRADITIYA, S.STP. sampai di depan komplek perumahan SAKSI AGUS WAHYUDI, lalu SAKSI PRADITIYA, S.STP. menelepon TERDAKWA dengan maksud memberi kabar bahwa sudah sampai di depan perumahan yang dituju. Tidak lama kemudian TERDAKWA datang dengan mengendarai mobil SUZUKI BALENO warna abu-abu metalik dengan No. Pol : GB-8121-LM dan memarkir mobil tersebut di depan rumah SAKuSI AGUS WAHYUDI;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menyampaikan kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP., bahwa SAKSI AGUS WAHYUDI mempunyai hutang dengan TERDAKWA, sehingga TERDAKWA menjelaskan nanti kwitansi penerimaan uang sengaja dibuat sejumlah Rp.395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) oleh karena uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) akan diminta TERDAKWA, TERDAKWA juga menyampaikan kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP. supaya tenang saja karena nanti TERDAKWA yang akan mengurus semua transaksi, tetapi SAKSI PRADITIYA, S.STP. tetap bersikukuh untuk transaksi ditranfer ke rekening SAKSI PRADITIYA, S.STP. Tidak lama kemudian SAKSI AGUS WAHYUDI datang, lalu SAKSI PRADITIYA, S.STP., TERDAKWA dan SAKSI AGUS WAHYUDI duduk di teras rumah SAKSI AGUS WAHYUDI, kemudian SAKSI AGUS WAHYUDI bertanya kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP., siapa pemilik mobil HONDA CRV tersebut dan SAKSI PRADITIYA, S.STP. menjawab mobil HONDA CRV tersebut adalah milik saya sendiri (SAKSI PRADITIYA, S.STP. Bin YOHANES HARYADI). Lalu SAKSI PRADITIYA, S.STP. menunjukkan KTP dan menyerahkan KTP milik SAKSI PRADITIYA, S.STP. kepada SAKSI AGUS WAHYUDI. Selanjutnya SAKSI PRADITIYA, S.STP. berpesan kepada SAKSI AGUS WAHYUDI agar pembayaran 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk HONDA, type CRV 1.5 PRESTIGE, tahun 2019, No. Pol : G-1140-HH yakni mobil yang akan dijual, ke rekening SAKSI PRADITIYA, S.STP. atas nama PRADITIYA sesuai dengan nama yang ada di KTP yang dipegang oleh SAKSI AGUS WAHYUDI. Selanjutnya SAKSI AGUS WAHYUDI meminta kunci utama dan kunci serep (duplikat), faktur, STNK, serta BPKB untuk dicek keabsahannya sebelum transaksi dilakukan;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA merangkul dan menuntun SAKSI PRADITIYA, S.STP. berjalan menjauh dari SAKSI AGUS WAHYUDI ke depan rumah yang ada di seberang jalan dengan jarak sekitar 8 meter, serta menyampaikan kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP. akan menyelesaikan masalah keluarga dulu, sehingga SAKSI PRADITIYA, S.STP. duduk menunggu di depan rumah yang ada di seberang sedangkan TERDAKWA menuju ke SAKSI AGUS WAHYUDI dan melakukan percakapan yang SAKSI PRADITIYA, S.STP. tidak ketahui;
- Bahwa tidak lama kemudian TERDAKWA berjalan kearah SAKSI PRADITIYA, S.STP. sambil membawa kwitansi yang sudah ditulis terkait penerimaan uang sejumlah Rp.395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah), lalu TERDAKWA menyampaikan kepada SAKSI PRADITIYA, S.STP. bersedia untuk transfer uang pembayaran setelah SAKSI PRADITIYA, S.STP. menandatangani kwitansi tersebut sehingga SAKSI PRADITIYA, S.STP. pun menandatangani kwitansi tersebut. Selanjutnya TERDAKWA membawa kwitansi yang sudah SAKSI PRADITIYA, S.STP. tanda tangani ke SAKSI AGUS WAHYUDI. Kemudian TERDAKWA menyerahkan kwitansi tersebut kepada SAKSI AGUS WAHYUDI, dan TERDAKWA menyuruh untuk segera mentransfer uang pembayaran mobil tersebut ke nomor rekening 1310824573 Bank BCA atas nama MUHAMAD ABDUL JALIL. Kemudian SAKSI AGUS WAHYUDI mentranfer uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke rekening 1310824573 Bank BCA atas nama MUHAMAD ABDUL JALIL;
- Bahwa selanjutnya TERDAKWA menelepon EDIYANTO Alias EDI BANDIT (DAFTAR PENCARIAN ORANG) agar menuju ke depan perumahan, kemudian TERDAKWA dengan tergesa-gesa berjalan keluar perumahan lalu membonceng EDIYANTO Alias EDI BANDIT (DAFTAR PENCARIAN ORANG) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver ke arah barat dengan maksud untuk melarikan diri;
- Bahwa akibat perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh TERDAKWA, SAKSI PRADITIYA, S.STP. mengalami kerugian materi sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah).
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------ |