Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. TRI BUDIARTO alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/M.3.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI BUDIARTO alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Sulistyanto, SH.TRI BUDIARTO alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU :

Bahwa terdakwa TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI Bersama-sama  dengan Saksi RIZKI NABILA DIFA alias DIPA Binti MUH.KHASANI (Terdakwa yang dilakukan Penuntutan secara berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah orang tua Terdakwa Jalan Teratai No.339 Rt04 Rw,02 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mennjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada Hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, sekira pukul 11.00 WIB., Saksi RIZKI NABILA DIFA Alias DIPA (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke rumah orang tua Terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi DIPA mengobrol dan bersepakat untuk membeli Sabu dengan cara Iuran / Patungan, Terdakwa iuran uang sebesar Rp 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi DIPA iuran sebesar Rp 250,000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp 650,000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Lalu sekira pukul 14.30Wib.,terdakwa menghubungi sdr. FERDOL (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli/memesan Sabu sebanyak 1 Paket STNK (sebutan untuk paket dengan jumlah setengah gram) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Sdr. FERDOL menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian  sabu tersebut sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA atas nama DWI PRIYONO dengan nomor Rekening 0471907820 setelah itu terdakwa mengirim  foto bukti setoran tersebut kepada Sdr. FERDOL lalu Sdr. FERDOL memeberikan foto Lokasi pengambilan sabu kepada terdakwa di mana titik lokasi tersebut berada  di pinggir tembok tepatnya di jalan Lawet Kel.RanduGunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.
  • Selanjutnya Terdakwa  berjalan kaki menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengambil 1 (Satu) paket Sabu, kemudian terdakwa kembali ke rumah orang tua Terdakwa kemudian setelah sampai dirumah Sabu tersebut dibuka dan diambil separuhnya untuk dikonsumsi Bersama Saksi DIPA hingga habis saat itu juga, kemudian sisanya terdakwa bagi menjadi 2 paket dengan 1 paket terdakwa masukkan dalam bungkus plastic warna merah muda untuk nantinya dijual/diedarkan lagi yang disimpan di bawah Televisi oleh saksi DIPA sedangkan sisanya 1 paket Terdakwa masukkan dalam plastic klip disimpan di lantai untuk nantinya dipakai/dikonsumsi lagi.
  • Selanjutnya, sekira pukul 17.40 WIB.tiba tiba datang  Saksi MUAMAR REZA beserta tim dari Satresnarkoba Polres tegal dan langsung masuk ke dalam kamar lalu mengamankan Terdakwa beserta Saksi DIPA selanjutnya melakukan Penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastic warna bening yang sebelumnya dipakai untuk mengkonsumsi Sabu dan 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca warna bening yang sudah tidak terpakai dibawah meja didalam kamar Terdakwa, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,27 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus plastik warna merah muda, 1 (satu) buah korek gas warna ungu dilantai, 3 (tiga) pak isi plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah selang plastik kecil dan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih didalam lemari pakaian serta 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik-nya) di bawah kasur di dalam kamar Terdakwa TRI BUDIARTO alias KIMOS.

 

 

  • Bahwa bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2383/NNF/2024 Tanggal 09 Agustus 2024 dari polda disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Barang bukti yang disita dari terdakwa TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI berupa :
  1. BB-5087/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibungkus oleh plastik warna merah dengan berat bersih 0,07084 gram adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,06574 gram.

  1. BB-5088/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,15730 gram adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,14814 gram.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHPidana

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI Bersama-sama  dengan Saksi.RIZKI NABILA DIFA alias DIPA Binti MUH.KHASANI (Terdakwa yang dilakukan Penuntutan secara berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah orang tua Terdakwa Jalan Teratai No.339 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ADITYA PRADANA R.D bersama dengan Tim dari Polres Tegal Kota mendapatkan informasi bahwa Terdakwa TRI BUDIARTO akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.40 Wib, kemudian Petugas Polisi tersebut langsung masuk ke dalam rumah orang tua terdakwa di Jalan Teratai No.339 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal untuk mengamankan Terdakwa TRI BUDIARTO beserta Saksi DIPA.  Pada saat Terdakwa TRI BUDIARTO alias KIMOS dan Saksi DIPA diamankan didalam kamar terdapat 2 (dua) buah alat hisap/bong dibawah meja didalam kamar tersebut.
  • Bahwa Kemudian Petugas Polisi mengecek isi percakapan didalam Handphone Terdakwa TRI BUDIARTO alias KIMOS dan Saksi DIPA yang mengarah kepada transaksi Sabu kemudian Petugas Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar maupun penggeledahan badan terhadap Terdakwa TRI BUDIARTO lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,27 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus plastik warna merah muda dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertulisan ALPRAZOLAM diatas tape recorder, 1 (satu) buah korek gas warna ungu dilantai, 3 (tiga) pak isi plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah selang plastik kecil dan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih didalam lemari pakaian serta 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik-nya) di bawah kasur didalam kamar Terdakwa TRI BUDIARTO alias KIMOS.
  • Bahwa barang bukti sabu sebagaimana ditemukan oleh Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI Beserta Tim tersebut merupakan barang milik terdakwa dan saksi DIPA yang dibeli dari Sdr. FERDOL (DPO) dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 14.50 yang pengambilannya secara jatuh alamat
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2383/NNF/2024 Tanggal 09 Agustus 2024 dari polda disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Barang bukti yang disita dari terdakwa TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI berupa :
  1. BB-5087/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang dibungkus oleh plastic warna merah dengan berat bersih 0,07084 gram adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,06574 gram.

  1. BB-5088/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,15730 gram adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 0,14814 gram.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana  -----------

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI pada Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah orang tua Terdakwa Jalan Teratai No.339 RT 04 RW 02, Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:  

  • Bahwa Saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan Saksi ADITYA PRADANA R.D bersama dengan Tim dari Polres Tegal Kota mendapatkan informasi bahwa Terdakwa TRI BUDIARTO akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib, kemudian Petugas Polisi tersebut langsung masuk ke dalam rumah orang tua terdakwa di Jalan Teratai No.339 Rt 04 Rw 02, Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal untuk mengamankan Terdakwa TRI BUDIARTO beserta Saksi DIPA.  Pada saat Terdakwa TRI BUDIARTO alias KIMOS dan Saksi DIPA diamankan didalam kamar terdapat 2 (dua) buah alat hisap/bong dibawah meja didalam kamar tersebut.
  • Bahwa Kemudian Petugas Polisi mengecek isi percakapan didalam Handphone Terdakwa TRI BUDIARTO alias KIMOS dan Saksi DIPA yang mengarah kepada transaksi Sabu kemudian Petugas Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar maupun penggeledahan badan terhadap Terdakwa TRI BUDIARTO lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,27 gram (ditimbang berikut plastik-nya) terbungkus plastik warna merah muda dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertulisan ALPRAZOLAM diatas tape recorder, 1 (satu) buah korek gas warna ungu dilantai, 3 (tiga) pak isi plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah selang plastik kecil dan 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih didalam lemari pakaian serta 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,34 gram (ditimbang berikut plastik-nya) di bawah kasur didalam kamar Terdakwa lalu petugas Polisi juga menemukan 2 (dua) tablet dalam kemasan berwarna silver yang bertuliskan ALPRAZOLAM di atas Tape Recorder.
  • Bahwa ALPARAZOLAM tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. GATAN di mana pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa secara tidak sengaja bertemu dengan Sdr. GATAN di Jalan Cendrawasih Kota Tegal, kemudian terdakwa dan Sdr. GATAN mengobrol di pinggir jalan, lalu terdakwa menanyakan kepada Sdr. GATAN apakah mempunyai ALPRAZOLAM dengan alasan hendak terdakwa berikan kepada ibu terdakwa yang sedang sakit. Kemudian Sdr. GATAN memberikan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM kepada terdakwa secara gratis atau cuma-Cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2383/NNF/2024 Tanggal 09 Agustus 2024 dari polda disimpulkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan Barang bukti yang disita dari terdakwa TRI BUDIARTO Alias KIMOS Bin MOCHAMAD CHUSNI berupa :
  1. BB-5089/2024/NNF berupa 2 (dua) butir tablet dalam kemasan warna Silver adalah positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan 4 (Empat) lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Hak dan tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai Psikotropika golongan 4.

 

------------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika  --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya