Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR:
--------- Bahwa Terdakwa RAFI SUHADI Als RAFA Als KUPING Bin (alm ) AHMAD SAUD bersama-sama dengan saksi ABAS MUHAMAD BASREFA ALS ALI BIN MUHAMAD ( berkas penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa di Kav. Melati Indah Gg. 14 Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut), telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa RAFI SUHADI Als RAFA Als KUPING Bin (alm ) AHMAD SAUD mendapatkan permintaan / pesanan ganja sebanyak 6 kg dari ABAS MUHAMAD BASREFA
ALS ALI Bin MUHAMAD yang mana atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya , selanjutnya terdakwa memesan Ganja kepada Sdr. Masrul ( DPO ) yang ada di Aceh dengan harga yang sebelumnya sudah disepakati antara terdakwa dengan ABAS MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD , selanjutnya pada bulan maret 2024 terdakwa ditransfer oleh ABAS MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD sebanyak Rp. 34.200.000 (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk pembelian ganja sebanyak 6 ( enam ) kilogram , setelah terdakwa mendapatkan uang transferan dari ABAS MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD sebanyak Rp. 34.200.000 (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) lalu terdakwa membeli ganja kepada saudara Masrul dengan harga Rp. 22.800.000 (Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu) Rupiah. Kemudian paketan Ganja tersebut langsung dikirimkan melalui Kantor Pos ke alamat tujuan atas nama ALI di Jalan Kepodang No.23 RT.3/RW.6, Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal Jawa Tengah.
- Bahwa terdakwa dalam perantara jual beli narkotika jenis ganja dengan ABAS MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD sudah 4 ( empat ) yaitu Pertama bulan Januari 2024 sebanyak 6 kg, Kedua pada bulan Awal Maret sebanyak sebanyak 6 kg, Ketiga pada pertengahan bulan Maret sebanyak 6 kg dan yang terakhir bulan April 2024 yang ditangkap oleh BNN dan dalam setiap pembelian ganja dari MASRUL selalu dimasukan kedalam Pipa Paralon sebanyak 6 (enam) pipa paralon dengan melalui jasa pengiriman PT.POS INDONESIA.
- Bahwa harga ganja yang terdakwa jual kepada ABAS MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD adalah sebesar Rp. 5.700.000 (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu) Rupiah per kilogramnya dan terdakwa menerima uang dari ABAS MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD sebanyak Rp. 34.200.000 ( Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Rupiah) dan dibayar sebanyak 2 ( dua kali yaitu dengan rincian pada tanggal 13 April 2024 sebesar Rp. 25.000.000 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dan yang kedua pada tanggal 19 April 2024 sebanyak Rp. 9.200.000 ( Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) dan pembayarannya di transfer dengan Rekening atas nama CHUDORI dengan nomor rekening BCA 2381227661, Sedangkan terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari Sdr. Masrul (DPO) dengan harga per kilogram sebesar Rp. 3.800.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu rupiah ) sehingga terdakwa membayar kepada Sdr. Masrul (DPO) dengan Ganja senyak 6 ( enam ) kg adalah Rp. 22.800.000 ( Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Uang pembelian ganja tersebut sudah terdakwa transfer ke rekening Masrul sebanyak Rp. 22.800.000 ( Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk pembayaran ganja sebanyak 6 kg dengan rekening BANK BSI dengan no. 7179096395 atas Masrul.
- Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, berupa narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh tanpa ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau tidak ada ijin dari fihak yang berwajib atau setidak-tidaknya diperoleh tanpa resep dokter serta tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Jalan Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombang, Kabupaten Bogor Jawa Barat Nomor PL194FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin (Alm ) MUHAMAD setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo
- Berat Netto awal :
- Total sempel A : 3,6190 Gram.
- Total sempel B : 3,7550 Gram.
- Total sempel C : 2,9636 Gram.
- Total sempel D : 3,6326 Gram
- Total sempel E : 3,3637 Gram.
- Total sempel F : 3,4605 Gram.
- Total sempel G : 0,9778 Gram.
- Berat Netto akhir :
- Total sempel A : 3,3403 Gram.
- Total sempel B : 3,5509 Gram.
- Total sempel C : 2,7871 Gram.
- Total sempel D : 3,5088 Gram
- Total sempel E : 3,2337 Gram.
- Total sempel F : 3,2993 Gram.
- Total sempel G : 0,8741 Gram
adalah Positif Narkotika adalah GANJA mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika..( sebagaimana terlampir dalam berkas perkara)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAR :
--------- Bahwa Terdakwa RAFI SUHADI Als RAFA Als KUPING Bin (alm ) AHMAD SAUD bersama-sama dengan saksi ABAS MUHAMAD BASREFA ALS ALI BIN MUHAMAD ( berkas penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat Jalan Kepodang No, 23 Rt.0 Rw.6 Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------
- Berawal saksi ARIF PURBIANTO , saksi SOPHAN ARVIAN HADI, SH, saksi RIFFAN ABVALIANDRO masing-masing Anggota Polisi yang di tugaskan di BNN RI Jakrata mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yaitu adanya pengiriman narkotika jenis Ganja dari Aceh melalui Jasa Pengiriman kantor Pos Aceh ke Kantor Pos Tegal Jawa Tengah dan dari hasil penyelidkan didapat kode paketan dengan Nomor Pengiriman P2404190035268 yang akan dikirim ke alamat tujuan di Jl. Kepodang No. 23 Rt. 03 Rw. 06 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Prov. Jawa Tengah atas nama penerima ALI sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi saksi ARIF PURBIANTO , saksi SOPHAN ARVIAN HADI, SH, saksi RIFFAN ABVALIANDRO dan tim menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di daerah Tegal Jawa Tengah dan sekitarnya guna melakukan penangkapan terhadap penerima atau pelakunya.
- Bahwa selanjutnya saksi ARIF PURBIANTO , saksi SOPHAN ARVIAN HADI, SH, saksi RIFFAN ABVALIANDRO dan tim melakukan koordinasi dengan petugas Pos di Kota Tegal – Jawa Tengah dan dari hasil koordinasi bahwa benar ada paketan yang berkode Nomor Pengiriman P2404190035268 yang akan diterima oleh ALI yang berada di Jl. Kepodang No. 23 Rt. 03 Rw. 06 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Prov. Jawa Tengah dan paket tersebut akan segera dikirimkan oleh penerimanya dan setelah paketan tersebut dikirim kemudian saksi ARIF PURBIANTO , saksi SOPHAN ARVIAN HADI, SH, saksi RIFFAN ABVALIANDRO dan tim melakukan penangkapan seorang laki-laki yang bernama MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD yang mengaku sebagai penerima paketan narkotika jenis Ganja tersebut. Setelah paketan tersebut dibuka oleh MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD ternyata benar berisi 6 (enam) buah Pipa paralon yang didalamnya
terdapat ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.801 gram netto sesuai apa yang dia pesan.
- Bahwa setelah melakukan penangkapan MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD didapatkan informasi bahwa MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD mengakui bahwa MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD yang memesan Ganja dari sesorang yang bernama terdakwa RAFI SUHADI ALIAS RAFA ALIAS KUPING bin alm. AHMAD SAUD yang berada di kota Pekalongan dan pesanan Ganja tersebut oleh MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD dibeli dengan harga Rp. 34.200.000 ( Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut sudah ditransfer ke rekening terdakwa RAFI SUHADI ALIAS RAFA ALIAS KUPING bin alm. AHMAD SAUD atas nama CHUDORI.
- Bahwa selanjutnya dari informasi yang didapatkan dari MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD kemudian saksi ARIF PURBIANTO , saksi SOPHAN ARVIAN HADI, SH, saksi RIFFAN ABVALIANDRO dan tim melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 16.15 Wib saksi ARIF PURBIANTO , saksi SOPHAN ARVIAN HADI, SH, saksi RIFFAN ABVALIANDRO dan tim berhasil menangkap terdakwa RAFI SUHADI ALIAS RAFA ALIAS KUPING bin alm. AHMAD SAUD yang berada di rumah di Kav. Melati Indah Gg. 14 Kel. Pekajangan Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan – Jawa Tengah dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah yang ditempati oleh terdakwa RAFI SUHADI ALIAS RAFA ALIAS KUPING bin alm. AHMAD SAUD ditemukan /menyita barang bukti 1 (satu) buah KTP dan 1 (satu) buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD dan MASRUL ( DPO ) orang Aceh dan terdakwa RAFI SUHADI ALIAS RAFA ALIAS KUPING bin alm. AHMAD SAUD ketika di interogasi oleh saksi telah mengakui bahwa MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD sudah beberapa kali memesan narkotika jenis Ganja dari terdakwa,
- Bahwa ketika saksi ARIF PURBIANTO , saksi SOPHAN ARVIAN HADI, SH, saksi RIFFAN ABVALIANDRO memperlihatkan beberapa Foto, terdakwa telah mengakui bahwa barang/benda berupa 6 (enam) Pipa paralon berisi Ganja Kering, Foto 2 adalah paket 1 (satu) Kardus Cokelat dengan Nomor Pengiriman P2404190035268 didalamnya berisikan 6 (enam) buah Pipa paralon yang didalamnya terdapat ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.801 gr netto dan Foto 3 adalah Ganja Kering yang sudah dikeluarkan dari Pipa Paralon adalah yang terdakwa beli dari MASRUL yang selanjutnya terdakwa jual kepada MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD.
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja paket 1 (satu) Kardus Cokelat dengan Nomor Pengiriman P2404190035268 didalamnya berisikan 6 (enam) buah Pipa paralon yang didalamnya terdapat ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.801 gr netto tersebut yang ditemukan oleh petugas pada saat penangkapan terhadap saksi MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD adalah milik saksi MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD yang terdakwa sediakan dengan cara mengirimkan paket tersebut kepada saksi MUHAMAD BASREFA ALS ALI Bin MUHAMAD melalui transaksi jual beli kepada Sdr Masrul (DPO).
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja paket 1 (satu) Kardus Cokelat dengan Nomor Pengiriman P2404190035268 didalamnya berisikan 6 (enam) buah Pipa paralon yang didalamnya terdapat ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.801 gr netto tersebut adalah benar mengandung Positif GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Jalan Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombang, Kabupaten Bogor Jawa Barat Nomor PL194FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika atas nama ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin (Alm ) MUHAMAD setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dan yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo
- Berat Netto awal :
- Total sempel A : 3,6190 Gram.
- Total sempel B : 3,7550 Gram.
- Total sempel C : 2,9636 Gram.
- Total sempel D : 3,6326 Gram
- Total sempel E : 3,3637 Gram.
- Total sempel F : 3,4605 Gram.
- Total sempel G : 0,9778 Gram.
- Berat Netto akhir :
- Total sempel A : 3,3403 Gram.
- Total sempel B : 3,5509 Gram.
- Total sempel C : 2,7871 Gram.
- Total sempel D : 3,5088 Gram
- Total sempel E : 3,2337 Gram.
- Total sempel F : 3,2993 Gram.
- Total sempel G : 0,8741 Gram
adalah Positif Narkotika adalah GANJA mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika..( sebagaimana terlampir dalam berkas perkara)
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
|