Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. SOFIAN HADI alias PIAN Bin MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1671/M.3.15/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIAN HADI alias PIAN Bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin SHSOFIAN HADI alias PIAN Bin MUSLIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SOFIAN HADI Alias PIAN Bin MUSLIM, pada Hari Rabu, tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Sumurpanggang, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 08.46 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) hendak memesan/membeli sabu paket prem (seperempat gram) dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menghubungi Sdr. BATOH (DPO) dengan maksud memesan sabu paket prem (seperempat gram) lalu terdakwa menyuruh saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK untuk mentransfer ke rekening BCA dengan nomor 3600506519 an. SOFIAN HADI, kemudian terdakwa menerima uang dari saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI sejumlah Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mentransfer kepada Sdr. BATOH (DPO) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. BATOH (DPO)  mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa tepatnya Jalan Raya Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal tepatnya tertempel di daun sebuah pohon dipinggir jalan raya setelah mendapatkan sabu tersebut terdakwa mengajak saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK untuk bertemu di Jalan Sumurpanggang Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal lalu saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI kembali ke SPBU Kaligangsa untuk melanjutkan kerja, Saat menuju SPBU Kaligangsa tesebut saksi  TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK diberhentikan oleh saksi ADITYA PRADANA dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota dan menanyakan sabu tersebut didapatkan dari siapa, kemudian saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK Bin MULYADI mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dari terdakwa. Selanjutnya saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY menuju kos terdakwa di Jalan Cempedak Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal kemudian terdakwa ditangkap dan dilakukam penggeledahan di kamar kos terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) plastic klip berukuran sedang, 3  (tiga) plastic klip berukuran kecil, 2 (dua) buah korek gas warna merah dan biru, 1  (satu) buah potongan selang warna orange, 2  (dua) buah potongan sedotan warna putih, 2 (dua) buah pipet kaca, 1  (satu) buah kartu ATM Xpresi BCA dengan nomor : 5379413112487951 dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam, dengan No. Imei 1 : 861609041414406, No. Imei 2 : 861609041414414 berikut SIM Card-nya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 2917/NNF/2025, tanggal 21 September 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK dan tersangka SOFIAN HADI alias PIAN Bin MUSLIM yaitu:
  1. Barang bukti: BB-7287/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,1806 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

sisa barang bukti : BB-7287/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,17996 gram.

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

-------  Bahwa Perbuatan terdakwa SOFIAN HADI alias PIAN Bin MUSLIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

--------------- ATAU ----------------

 

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SOFIAN HADI alias PIAN Bin MUSLIM, pada Hari Rabu, tanggal 17 September2025 sekira pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Cempedak Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB, saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY selaku petugas Kepolisian Resor Tegal Kota berhasil menangkap saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertempat di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Kelurahan Kaligangsa Kecamatan Margadana Kota Tegal karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram, kemudian dari saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK diketahui apabila Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK tersebut diperoleh dari terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK kemudian saksi ADITYA PRADANA RAHMAT DARMAWAN dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY menangkap terdakwa yang berada di Kamar kosnya yang terletak di Jalan Cempedak Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) plastic klip berukuran sedang, 3  (tiga) plastic klip berukuran kecil, 2 (dua) buah korek gas warna merah dan biru, 1  (satu) buah potongan selang warna orange, 2  (dua) buah potongan sedotan warna putih, 2 (dua) buah pipet kaca, 1  (satu) buah kartu ATM Xpresi BCA dengan nomor : 5379413112487951 dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna hitam, dengan No. Imei 1 : 861609041414406, No. Imei 2 : 861609041414414 berikut SIM Card-nya.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diamankan dari saksi TAUFIK INDRA GUNAWAN alias UCOK berasal dari terdakwa yang mana terdakwa memesan narkotika tersebut dari Sdr. BATOH (DPO) dengan Harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2917/NNF/2025, tanggal 21 September 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka TAUFIK INDRA alias UCOK dan tersangka SOFIAN HADI alias PIAN yaitu:
  1. Barang bukti: BB-7287/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18506 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

sisa barang bukti : BB-7287/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,17996 gram.

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

                 Bahwa Perbuatan terdakwa SOFIAN HADI alias PIAN Bin MUSLIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya