Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2025/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | JUNAEDI SAPUTRA Bin SARJONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-403/M.3.15/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa JUNAEDI SAPUTRA Bin SARJONO Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Januari tahun 2025 di tempat parkir Hotel Elrio Jalan Pancasila No. 39 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya terdakwa Junaedi bin Sarjono berkenalan dengan saksi Windi Siti Sudarti dengan menggunakan nama Aldi melalui aplikasi OMI. Setelah saling kenal terdakwa dengan menggunakan nama Aldi mengajak saksi Windi Siti Sudarti untuk bertemu, setelah pertemuan yang kedua di Alun – Alun Kota Tegal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 terdakwa mempunyai niat untuk menguasai sepeda motor milik saksi akan dibawa kabur lalu terdakwa mengajak saksi Windi Siti Sudarti ke Hotel ElRio yang berada di Jalan Pancasila No. 39 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan di hotel ElRio terdakwa kemudian beralasan
mengatakan minta dikeroki karena merasa tidak enak badan. Atas permintaan tersebut saksi Windi Siti Sudarti minta minyak angin frescare. Bahwa kesempatan terdakwa atas Permintaan saksi korban minta minyak angin frescare tersebut terdakwa lalu meminjam 1 (satu) unit sepeda Merk HONDA, type Beat, warna putih-biru, tahun 2016 No. Pol : G-6501-FF, No. Rangka : MH1JFP126GK626432, No. Mesin : JFP1E26001931 milik saksi Windi Siti Sudarti untuk membeli minyak angin frescare selanjutnya saksi Windi Siti Sudarti meminjamkan dan menyerahkannya 1 (satu) unit sepeda Merk HONDA, type Beat, warna putih-biru, tahun 2016 No. Pol : G-6501-FF, No. Rangka : MH1JFP126GK626432, No. Mesin : JFP1E26001931 tersebut beserta STNK nya kepada terdakwa Alasan untuk membeli minyak angin freshcare yang dikatakan oleh terdakwa adalah perkataan bohong yang disampaikan pada saksi Windi Siti Sudarti agar saksi Windi Siti Sudarti meminjamkan sepeda motor tersebut diatas kepada terdakwa adalah hanya akal akalan saja sebenarnya sepeda motor tersebut untuk digadaikan karena terdakwa butuh uang. Setelah sepeda motor dikuasai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menggadaikannya seharga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) kepada saksi Minanta, S.Pd. Uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan hanya tersisa Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sebagai barang bukti Akibat kejadaian tersebut saksi Windi Siti Sudarti mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Atau
KEDUA Bahwa terdakwa JUNAEDI SAPUTRA Bin SARJONO Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan Januari tahun 2025 di tempat parkir Hotel Elrio Jalan Pancasila No. 39 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya terdakwa Junaedi Saputra bin Sarjono berkenalan dengan saksi Windi Siti Sudarti dengan menggunakan nama Aldi melalui aplikasi OMI. Setelah saling kenal terdakwa yang menggunakan nama Aldi mengajak saksi Windi Siti Sudarti untuk bertemu di Alun – Alun Kota Tegal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025. Setelah keduanya bertemu, terdakwa mengajak saksi Windi Siti Sudarti ke Hotel ElRio bertempat di Jalan Pancasila No. 39 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan di hotel ElRio terdakwa minta dikeroki karena merasa tidak enak badan. Atas permintaan tersebut saksi Windi Siti Sudarti minta minyak angin frescare. Selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda Merk HONDA, type Beat, warna putih-biru, tahun 2016 No. Pol : G-6501-FF, No. Rangka : MH1JFP126GK626432, No. Mesin : JFP1E26001931 milik saksi Windi Siti Sudarti untuk membeli minyak angin frescare. Lalu saksi Windi Siti Sudarti meminjamkan dan menyerahkannya 1 (satu) unit sepeda Merk HONDA, type Beat, warna putih-biru, tahun 2016 No. Pol : G-6501-FF, No. Rangka : MH1JFP126GK626432, No. Mesin : JFP1E26001931 beserta STNK nya kepada terdakwa, setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa kabur dan sepeda motor tersebut akan di digadaikan karena terdakwa butuh uang. Setelah sepeda motor ada pada terdakwa, maka selanjutnya terdakwa menggadaikannya seharga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) kepada saksi Minanta, S.Pd. Uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan hanya tersisa Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sebagai barang bukti.. Akibat kejadaian tersebut saksi Windi Siti Sudarti mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |