Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | BRI UNIT KEMANTRAN I | 1.ISNAENI 2.ANI FITRIANI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Jun. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 290.881.294,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
Tunggakan Pokok Rp. 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 40.881.294,-(Empat puluh juta delapan ratus Delapan puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah yang terletak di Kelurahan Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.476/Kelurahan Kepunduhan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Isnaeni suami Ani Fitriani, dengan luas 888 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00216/Kepunduhan/2015/tanggal 26 oktober 2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat; 8. Menghukum Para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |