Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2024/PN Tgl BRI TEGAL KOTA II Tarini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI TEGAL KOTA II
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tarini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.646.438,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1902KFYD/7121/02/2019 tanggal 25 Pebruari 2019;

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Tergugat,

4.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1902KFYD/7121/02/2019 tanggal 25 Pebruari 2019;

5.Menyatakan sisa hutang  Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 251.646.438,-( duaratus limapuluh satu juta enamratus empatpuluh enam ribu empatratus tigapuluh delapan rupiah)

6.Menghukum  Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 251.646.438,-( duaratus limapuluh satu juta enamratus empatpuluh enam ribu empatratus tigapuluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp.163.141.729,-(seratus enampuluh tiga juta seratus empatpuluh satu ribu tujuhratus duapuluh sembilan  rupiah )

Tunggakan Bunga Rp. 88.504.709,-(  delapanpuluh delapan juta limaratus empat ribu tujuhratus sembilan rupiah)

7.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Tegalsari , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.2949/Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atas nama Tarinih dengan luas 92 m2 berdasarkan Surat Ukur No.1140 tanggal 29-5-1992, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang  Tergugat;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak