Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang 1.Masrukhi
2.Rokhani
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masrukhi
2Rokhani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.524.849,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor 84565139/3024/07/2021. tanggal 26 Juli 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor 84565139/3024/07/2021. tanggal 26 Juli 2021;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 158.524.849,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 158.524.849,- yang terdiri dari:

           Sisa Pokok           Rp    149.674.502,-

           Bunga Berjalan    Rp       8.850.347,-

           Total                   Rp    158.524.849,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05026 /Kel Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama Masrukhi, dengan luas 120m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00244/Margadana/2015 tanggal 11/08/2015.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak