Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Tgl Uswandi 1.PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk KCP Tegal
2.Pimpinan PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk KCP Tegal
3.PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk Kantor Wilayah
4.PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk Kantor Pusat Jakarta
5.Petugas Penagihan/Kolektor PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Uswandi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk KCP Tegal
2Pimpinan PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk KCP Tegal
3PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk Kantor Wilayah
4PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk Kantor Pusat Jakarta
5Petugas Penagihan/Kolektor PT. Bank SMBC Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Surat Peringatan I batal demi hukum
  4. Menyatakan Surat Peringatan II batal demi hukum
  5. Menyatakan Surat Peringatan III batal demi hukum
  6. Menyatakan dokumen yang ditandatangani secara terpaksa tidak sah
  7. Memerintahkan Para Tergugat menghentikan proses lelang
  8. Memerintahkan Para Tergugat menghentikan penagihan paksa
  9. Memerintahkan Para Tergugat melakukan restrukturisasi kredit
  10. Menyatakan Penggugat sebagai debitur beritikad baik
  11. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,-
  12. Para Tprnunrat mpmlv)\rar Vf»rrifTtar» imtmtprrq!

sebesar Rp500.000.000,-

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari
  2. h^emeriu takkan penghentian seluruh proses lelang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek agunan

! 6.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)

  1. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak