| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
38/Pdt.G/2026/PN Tgl |
| Tanggal Surat |
Rabu, 05 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | GUNAWAN WIBISONO, S.H. | Ahmad Mudzakir |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Semula PT. Bank Bukopin Tbk berkedudukan di Tegal sekarang berubah menjadi PT. Bank KB. Bukopin Tbk Cabang Tegal |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (persero) Kantor cabang Pekalongan | | 2 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kota Tegal |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perjanjian kredit nomor 05568/PKDP/X/16 tertanggal 14 oktober 2016 yang dibuat antara Penggugat sebagai Debitur sedangkan Sdra. Aan Santoso dalam jabatannya sebagai manager bisnis micro bertindak atas nama Tergugat yang berkedudukan di Tegal adalah batal demi hukum sejak surat perjanjian kredit diterbitkan ;
- Menghukum Tergugat mengembalikan (SK) pensiun nomor 000218/Kep/BV/23329/14 tertanggal 3 September 2014 atas nama Penggugat kepada Penggugat tanpa syarat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil sebesar Rp. 255.782.316 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam belas rupiah) + Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) = Rp. 555.782.316 (lima ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam belas rupiah) ;
- Memerintahkan Turut Tergugat 1 selaku kuasa Penggugat (hak subsitusi) agar tidak memotong gaji pensiunan Penggugat sebesar Rp.3.862.562 (tiga juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) untuk diberikan kepada Tergugat sebagai angsuran bulanan sampai dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat 2 mengawasi cara kerja Tergugat agar tidak merugikan banyak konsumen ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan penyerahan (SK) pensiun nomor 000218/Kep/BV/23329/14 tertanggal 3 September 2014 atas nama Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak dijatuhkannya putusan Pengadilan Negeri Tegal dalam perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voor bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet maupun upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ;------------------------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |