Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. TIRTO HARTOYO alias MAIL Bin SLAMET Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-333/M.3.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIRTO HARTOYO alias MAIL Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin,S.H.TIRTO HARTOYO alias MAIL Bin SLAMET
2Eko Novi Pradewi, SHTIRTO HARTOYO alias MAIL Bin SLAMET
3Budi Purwanto, S.H.TIRTO HARTOYO alias MAIL Bin SLAMET
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :     

Kesatu        

  •  Bahwa ia terdakwa TIRTO HARTOYO alias MAIL Bin SLAMET pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, jam 13.30 Wib,. atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di Jalan Arjuna Gg. 8 No. 50 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal,  tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli  narkotika golongan I , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

Berawal Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024, sekitar jam 15.30 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. BISMILLAH melalui Whatsapp dan terdakwa  dan mengatakan bahwa terdakwa  hendak memesan / membeli sabu kepada Sdr. BISMILLAH sebanyak 1 (satu) gram. Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama terdakwa lupa. Setelah membayarkan uang pembelian tersebut, kemudian jam 16.00 Wib., terdakwa  dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut di Handphone milik terdakwa , barulah setelah itu pada jam 17.30 Wib., terdakwa mengambil Sabu tersebut yang diperoleh secara jatuh alamat (yaitu di pinggir jalan tepatnya di daerah Kec. Kramat Kab. Tegal, tepatnya terdakwa tidak hafal tempatnya sesuai dengan gambar alamat di Handphone terdakwa yang dikirimkan oleh Sdr. BISMILLAH). Setelah mengambil Sabu tersebut kemudian Sabu tersebut dipecah menjadi 4 (empat) paket yang disimpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE sebanyak 1 (satu) paket dan sisanya disimpan didalam bungkus rokok MAGNUM MILD yang disimpan didalam kamar terdakwa untuk nantinya akan diedarkan / dijual kepada pemesannya.Kemudian pada hari Senin,  tanggal 22

 

 

 

Januari 2024, sekitar jam 13.30 Wib., pada saat terdakwa sedang duduk-duduk diteras depan rumah tersangka tiba-tiba terdakwa didatangi oleh 4 (empat) orang laki-laki yang setelahnya terdakwa ketahui bahwa keempatnya adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa  berikut dengan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Note 11 warna hijau berikut SIM Card-nya milik terdakwa. Setelah itu Petugas Polisi memberitahukan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sambil mengecek isi percakapan didalam Handphone terdakwa , kemudian Petugas Polisi langsung menanyakan kepada terdakwa  dimanakah barangnya disimpan, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah Petugas Polisi desak kemudian terdakwa  mengakui bahwa barang tersebut ada didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE yang terdakwa bawa. Dan Petugas Polisi menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah barang tersebut, akhirnya terdakwa  membuka bungkus rokok tersebut yaitu didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi putih dan potongan tissue.

Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa  menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.

Selanjutnya Petugas Polisi mengintrerogasi terdakwa  akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan ditempel dan diserahkan kepada pembelinya yang sebelumnya memesan Sabu tersebut kepada terdakwa . Kemudian Petugas Polisi juga menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika, awalnya terdakwa  menjawab bahwa sudah tidak ada tetapi Petugas Polisi tetap tidak begitu saja percaya dan terus mendesak terdakwa untuk berbicara jujur sambil Petugas Polisi melakukan penggeledahan didalam kamar milik terdakwa .  

Dalam penggeledahan didalam kamar terdakwa  kemudian Petugas Polisi menemukan 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,87 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi putih dan potongan tissue yang disimpan didalam bungkus rokok MAGNUM MILD yang diakui adalah Sabu yang belum sempat diedarkan / dijual oleh tersangka dan 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,93 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang merupakan Sabu sisa pakai milik terdakwa hasil dari pembelian Sabu sebelumnya beserta 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan bening ukuran besar, 1 (satu) buah korek gas warna ungu1 (satu) buah korek gas warna ungu dan 1 (satu) buah isolasi warna putih didalam kamar terdakwa         

Dari hasil Introgasi di TKP, terdakwa mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi putih dan potongan tissue, 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,87 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi putih dan potongan tissue dan 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,93 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) adalah benar miliknya yang sebagian hendak diedarkan / dijual kepada pemesannya dan sebagian lagi adalah hendak dikonsumsi / dipakai sendiri olehnya.

Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah Petugas Polisi memutuskan membawa terdakwa  ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

SURAT.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 297/NNF/2024, tanggal 30 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

  • BB - 706/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,08320 gram terbungkus isolasi putih dan potongan tissue;
  • BB - 707/2024/NNF berupa 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,39813 gram terbungkus isolasi putih dan potongan tissue;
  • BB - 708/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,26231 gram;

 

Semua barang bukti diatas disita dari tersangka TIRTO HARTOYO Alias MAIL Bin SLAMET, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 706./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 707./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 708/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;

 

BB - 706/2024/NNF, BB - 707/2024/NNF dan BB - 708./2024/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 706./2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,07439 gram;
  • BB -  707./2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,28723 gram;
  • BB -  708./2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,25341 gram;

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. 297/NNF/2024, tanggal 30 Januari 2024).

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

     Bahwa ia terdakwa TIRTO HARTOYO alias MAIL Bin SLAMET pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, jam 13.30 Wib,. atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di Jalan Arjuna Gg. 8 No. 50 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. atau setidak tidaknya  masih  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal tanpa hak dan melawan hukum

 

 

 

 

memiliki, menyimpan , menguasai  narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

  Berawal Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024, sekitar jam 15.30 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. BISMILLAH melalui Whatsapp dan terdakwa  dan mengatakan bahwa terdakwa  hendak memesan / membeli sabu kepada Sdr. BISMILLAH sebanyak 1 (satu) gram. Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama terdakwa lupa. Setelah membayarkan uang pembelian tersebut, kemudian jam 16.00 Wib., terdakwa  dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut di Handphone milik terdakwa , barulah setelah itu pada jam 17.30 Wib., terdakwa mengambil Sabu tersebut yang diperoleh secara jatuh alamat (yaitu di pinggir jalan tepatnya di daerah Kec. Kramat Kab. Tegal, tepatnya terdakwa tidak hafal tempatnya sesuai dengan gambar alamat di Handphone terdakwa yang dikirimkan oleh Sdr. BISMILLAH). Setelah mengambil Sabu tersebut kemudian Sabu tersebut dipecah menjadi 4 (empat) paket yang disimpan didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE sebanyak 1 (satu) paket dan sisanya disimpan didalam bungkus rokok MAGNUM MILD yang disimpan didalam kamar terdakwa untuk nantinya akan diedarkan / dijual kepada pemesannya.Kemudian pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar jam 13.30 Wib., pada saat terdakwa sedang duduk-duduk diteras depan rumah tersangka tiba-tiba terdakwa didatangi oleh 4 (empat) orang laki-laki yang setelahnya terdakwa ketahui bahwa keempatnya adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa  berikut dengan 1 (satu) unit Handphone INFINIX Note 11 warna hijau berikut SIM Card-nya milik terdakwa. Setelah itu Petugas Polisi memberitahukan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sambil mengecek isi percakapan didalam Handphone terdakwa , kemudian Petugas Polisi langsung menanyakan kepada terdakwa  dimanakah barangnya disimpan, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah Petugas Polisi desak kemudian terdakwa  mengakui bahwa barang tersebut ada didalam bungkus rokok GUDANG GARAM SIGNATURE yang terdakwa bawa. Dan Petugas Polisi menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah barang tersebut, akhirnya terdakwa  membuka bungkus rokok tersebut yaitu didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi putih dan potongan tissue. Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa  menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.             Selanjutnya Petugas Polisi mengintrerogasi terdakwa  akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan ditempel dan diserahkan kepada pembelinya yang sebelumnya memesan Sabu tersebut kepada terdakwa . Kemudian Petugas Polisi juga menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan Narkotika, awalnya terdakwa  menjawab bahwa sudah tidak ada tetapi Petugas Polisi tetap tidak begitu saja percaya dan terus mendesak terdakwa untuk berbicara jujur sambil Petugas Polisi melakukan penggeledahan didalam kamar milik terdakwa . Dalam penggeledahan didalam kamar terdakwa  kemudian Petugas Polisi menemukan 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,87 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi putih dan potongan tissue yang disimpan didalam bungkus rokok MAGNUM MILD yang diakui adalah Sabu yang belum sempat diedarkan / dijual oleh tersangka dan 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,93 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang merupakan Sabu sisa pakai milik terdakwa hasil dari pembelian Sabu sebelumnya beserta 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan bening ukuran besar, 1 (satu) buah korek gas warna ungu1 (satu) buah korek gas warna ungu dan 1 (satu) buah isolasi warna putih didalam kamar terdakwa         

Dari hasil Introgasi di TKP, terdakwa mengakui terus terang bahwa : barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi putih dan potongan tissue, 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,87 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi putih dan potongan tissue dan 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,93 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) adalah

 

 

benar miliknya yang sebagian hendak diedarkan / dijual kepada pemesannya dan sebagian lagi adalah hendak dikonsumsi / dipakai sendiri olehnya. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah Petugas Polisi memutuskan membawa terdakwa  ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

SURAT.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 297/NNF/2024, tanggal 30 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

  • BB - 706/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,08320 gram terbungkus isolasi putih dan potongan tissue;
  • BB - 707/2024/NNF berupa 3 (tiga) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,39813 gram terbungkus isolasi putih dan potongan tissue;
  • BB - 708/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,26231 gram;

 

Semua barang bukti diatas disita dari tersangka TIRTO HARTOYO Alias MAIL Bin SLAMET, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 706./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 707./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 708/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;

 

BB - 706/2024/NNF, BB - 707/2024/NNF dan BB - 708./2024/NNF berupa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 706./2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,07439 gram;
  • BB -  707./2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,28723 gram;
  • BB -  708./2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,25341 gram;

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. 297/NNF/2024, tanggal 30 Januari 2024).

-------------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya