Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Tegal Kota IV | Zahirudin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 171.528.406,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
Sisa Pokok Rp 154.035.741,- Bunga Berjalan Rp 17.492.665,- Total Rp 171.528.406,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 3644 /Kel Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas nama 1.Zahirudin 2,Sri Rahayu, dengan luas 118m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00007/Mintaragen/2014 tanggal 06/03/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |