Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT BPR BKK KOTA TEGAL (Perseroda) 1.A. Taufiq
2.Munaroh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat 151/PTBPR/BKK.TG/V/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK KOTA TEGAL (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. Taufiq
2Munaroh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.883.529,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 82.883.529,- (Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  4. Menghadirkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mobil Penump/Sedan, nomor polisi H 7594 LG, merk/type Honda/Civic SR4GM, tahun pembuatan 1993, tahun perakitan 1993, warna Abu Abu Tua Metalik, nomor rangka MHRSR4MPFPR000832, nomor mesin F16-P400832 dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Spd Motor/Solo, nomor polisi B 3980 IA, merk/type Honda/C100ML, tahun pembuatan 2002, tahun perakitan 2002, warna Hitam, nomor rangka MH1NFGE142K259851, nomor mesin NFGEE-1259709.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan atas 2 (dua) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama tergugat, apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara setika dan sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak