Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2025/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | RIZAL FAUZI Bin ZAENAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-149/M.3.15/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa ia terdakwa RIZAL FAUZI Bin ZAENAL pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 di Jalan Salak gang Palapa Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban bernama Ruli Harnoko, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat anaknya saksi korban Ruli Harnoko yang bernama saksi Dea pulang kerumahnya diantar oleh saksi Feby, sesampainya dirumah selanjutnya saksi Dea mengatakan kepada orang tuanya yaitu saksi korban Ruli Harnoko dan saksi Ayu Sofiana kalau saksi Feby habis dipukul karena cek cok salah fahan dalam berkendara sepeda motor dijalan, selanjutnya saksi Ruli Harnoko keluar dari Rumah menuju ke Jalan Salak Gang Palapa KelurahanKraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal saat itu saksi Ruli Harnoko melihat Saksi Feby dan terdakwa sedang Saling memukul lalu tangan saksi Feby dipegangi oleh terdakwa ,melihat kejadian tersebut saksi Ruli Harnoko berusaha melerai dengan posisi ditengah lalu pegangan terdakwa terlepas selanjutnya terdakwa mencacimaki saksi Ruli Harnoko dengan kata kata Kamu siapa disini sebagai apa sudah tua kamu ngak usah ikut ikut selanjutnya saksi Ruli Harnoko mengatakan Sudah malam Wilayah orang tidak enak dengan tetangga pulang saja, saat itu terdakwa mencoba menyerang saksi Feby namun terhalang oleh saksi korban Ruli Harnoko selanjutnya dengan kedua tangannya kanan dan kiri terdakwa mendorong saksi korban Ruli Harnoko sekuat tenaga hingga jatuh lalu terdakwa menendang bagian lutut kaki kanan korban dengan sekuat tenaga dengan
menggunakan kaki kanannya hingga saksi korban kesakitan karena patah tulang lutut kanannya. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rizal Fauzi bin Zaenal tersebut saksi korban Ruli Harnoko tidak bisa bekerja atau beraktifitas seperti biasa karena dirawat inap selama 3 (tiga ) hari di Rumah sakit Umum Islam Harapan Anda Kota Tegal karena mengalami luka patah tulang pada tungkai kanan diarea lutut kanan, Perdarahan disendi lutut kanan oleh karena benturan keras benda tumpul sesuai Visum Et Repertum Nomor 01/VS/MR/RSUI/HA/I/2025/626517 yang dibuat tanggal 6 Januari 2025 dan ditanda tangani oleh Dr Alaminudin , SpOT.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Subsidiair : Bahwa ia terdakwa RIZAL FAUZI Bin ZAENAL pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 di Jalan Salak gang Palapa Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban bernama Ruli Harnoko, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2024 sekira pukul 23.00 Wib saat anaknya saksi korban Ruli Harnoko yang bernama saksi Dea pulang kerumahnya diantar oleh saksi Feby, sesampainya dirumah selanjutnya saksi Dea mengatakan kepada orang tuanya yaitu saksi korban Ruli Harnoko dan saksi Ayu Sofiana kalau saksi Feby habis dipukul karena cek cok salah fahan dalam berkendara sepeda motor dijalan, selanjutnya saksi Ruli Harnoko keluar dari Rumah menuju ke Jalan Salak Gang Palapa Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota saat itu saksi Ruli Harnoko melihat Saksi Feby dan terdakwa sedang Saling memukul lalu tangan saksi Feby dipegangi oleh terdakwa, melihat kejadian tersebut saksi Ruli Harnoko berusaha melerai dengan posisi ditengah lalu pegangan terdakwa terlepas selanjutnya terdakwa mencacimaki saksi Ruli Harnoko dengan kata kata Kamu siapa disini sebagai apa sudah tua kamu ngak usah ikut ikut selanjutnya saksi Ruli Harnoko mengatakan Sudah malam Wilayah orang tidak enak dengan tetangga pulang saja, saat itu terdakwa mencoba menyerang saksi Feby namun terhalang oleh saksi korban Ruli Harnoko selanjutnya dengan kedua tangannya terdakwa mendorong saksi korban Ruli Harnoko hingga jatuh lalu terdakwa menendang bagian lutut kaki kanan saksi korban Ruli Harnoko dengan sekuat tenaga dengan menggunakan kaki kanannya hingga saksi korban kesakitan karena patah tulang lutut kanannya Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Rizal Fauzi bin Zaenal saksi korban Ruli Harnoko tidak bisa bekerja atau beraktifitas seperti biasa karena dirawat inap selama 3 (tiga) hari di Rumah sakit Umum Islam Harapan Anda Kota Tegal karena mengalami luka patah tulang pada tungkai kanan diarea lutut kanan , Perdarahan disendi lutut kanan oleh karena benturan keras benda tumpul sesuai Visum Et Repertum Nomor 01/VS/MR/RSUI/HA/I/2025/626517 yang dibuat tanggal 6 Januari 2025 dan ditanda tangani oleh Dr Alaminudin , SpOT.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |