Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH FAJAR LESMANA Bin (Alm) ALI SUCHUD Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-593/M.3.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR LESMANA Bin (Alm) ALI SUCHUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa terdakwa Fajar Lesmana bin Ali Suchud Pada hari  Jumat  tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 21.15 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih   dalam tahun 2022 di rumah milik saksi Purwanti di Jalan Kemuning Gang Soka Rt.03/04 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa pada hari  Jumat  tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 21.15 Wib terdakwa yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi korban yang bernama Purwanti, karena terdakwa sangat membutuhkan uang, terdakwa mempunyai niat untuk meminjam sepeda motor milik korban yang nantinya tanpa sepengetahuan saksi korban  akan dijual dan uangnya untuk kepentingan terdakwa,  selanjutnya terdakwa   bertamu ke rumah saksi Purwanti di Jl. Kemuning Gg Soka Rt 03/04 Kel Kejambon Kec. Tegal Timur Kota,dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol; G-2353-PN,dengan Noka : MH1JFZ123JK590173 dan Nosin : JFZ1E25985763, dengan alasan berpura pura akan gunakan untuk membeli gorengan di Jl. Nusa Indah Kejambon. Ternyata  setelah  mendapat  ijin  dari  korban  lalu sepeda

 

 

motor Merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol; G-2353-,dengan Noka : MH1JFZ123JK590173 dan Nosin : JFZ1E25985763 tersebut  dalam penguasan terdakwa selanjutnya  dibawa pergi menuju Jakarta, saat diperjalanan di daerah perbatasan Tegal- Brebes, terdakwa berhenti dengan maksud untuk melihat isi bensin dan saat terdakwa  buka jok motor, ada sebuah dompet warna coklat yang di dalamnya  berisi STNK atas sepeda motor tersebut, SIM C An.Purwanti dan SIM C An. Wartono, Kartu PKH, surat gadai dan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian STNK dan uang tersebut  diambil sedangkan dompet dan surat-surat lainya dibuang di tempat sampah. Bahwa sesampainya di Jakarta tepatnya di sebuah warung di daerah pasar Induk Kramat Jati, terdakwa menjual  sepeda motor hasil kejahatan tersebut yang  diakui milik terdakwa  kepada  seseorang yang terdakwa tidak kenal  dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Purwanti   mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.700.000( dua belas juta tujuh ratus ribu  rupiah).

----------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP.-----------------------------------------------------

 

                                                   

Atau :

 

KEDUA

Bahwa terdakwa Fajar Lesmana bin Ali Suchud Pada hari  Jumat  tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 21.15 Wib  atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih   dalam tahun 2022 di rumah milik saksi Purwanti di Jalan Kemuning Gang Soka Rt.03/04 Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena  tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa pada hari  Jumat  tanggal 7 Oktober 2022 sekira pukul 21.15 Wib terdakwa yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi korban yang bernama Purwanti,  selanjutnya terdakwa bertamu ke rumah saksi Purwanti di Jl. Kemuning Gg Soka Rt 03/04 Kel Kejambon Kec. Tegal Timur Kota,dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol; G-2353-,dengan Noka : MH1JFZ123JK590173 dan Nosin : JFZ1E25985763, dengan alasan akan gunakan untuk membeli gorengan di Jl. Nusa Indah Kejambon. Setelah mendapat ijin sepeda motor sepeda motor Merk Honda Beat tahun 2018 warna hitam No.Pol; G-2353-,dengan Noka : MH1JFZ123JK590173 dan Nosin : JFZ1E25985763 tersebut  lalu dibawa pergi   menuju Jakarta, saat diperjalanan di daerah perbatasan Tegal- Brebes, terdakwa berhenti dengan maksud untuk melihat isi bensin dan saat terdakwa  buka jok motor, ada sebuah dompet warna coklat yang di dalamnya  berisi STNK atas sepeda motor tersebut, SIM C An.Purwanti dan SIM C An. Wartono, Kartu PKH, surat gadai dan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian STNK dan uang tersebut  diambil sedangkan dompet dan surat-surat lainya  dibuang di tempat sampah. Bahwa sesampainya di Jakarta tepatnya di sebuah warung di daerah pasar Induk Kramat Jati, terdakwa menjual   sepeda motor yang  diakui milik terdakwa  kepada  seseorang  yang  terdakwa  tidak kenal  dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta

 

 

 

rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Purwanti    mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12.700.000( dua belas juta tujuh ratus ribu  rupiah)

                

------------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP.-----------------------------------------------------------

 

                                                                                       

 

Pihak Dipublikasikan Ya