Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | BRI UNIT TEGAL KOTA 2 | Djuningsih | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 279.139.661,00 | ||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Tunggakan Pokok Rp. 200.551.654,-(dua ratus juta lima ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 78.588.007,-(tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delpan ribu tujuh rupiah). 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Panjangwetan, Kecamatan Pekalongan Utara, dengan bukti kepemilikan No.41/Panjangwetan, Kecamatan Pekalongan Utara, atas nama Hajjah Djuningsih dengan luas 3139 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 41 tanggal 16 Februari tahun 1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |