Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Tgl GRETA ANASTASIA.,SH.MH. 1.MUHAMAD NUR WAHYU BIN BAGJA SUTRISNO
2.RUHI RIFALDI BIN SAHURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1256/M.3.15/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GRETA ANASTASIA.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD NUR WAHYU BIN BAGJA SUTRISNO[Penahanan]
2RUHI RIFALDI BIN SAHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I MUHAMAD NUR WAHYU BIN BAGJA SUTRISNO dan Terdakwa II RUHI RIFALDI BIN SAHURI pada Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan September tahun 2024 bertempat di Jl. Ruslani HS I Kel. Kemandungan Kec. Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempuyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal  pada hari JUMAT tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 19.15 WIB saksi GHOITS FALAH CIPUTRA dengan mengendari sepeda motor Honda Scoopy             G-4915-VN miliknya datang ke rumah Terdakwa I dan mengajak nonton konser setelah itu mereka pergi dengan berboncengan dan menjemput saksi DIMAS SAPUTRA ke rumahnya untuk diajak juga nonton konser. Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB mereka bertiga dengan mengendarai sepeda motor menonton konser di GOR Wisanggeni Tegal dan sekitar pukul 22.00 WIB mereka bertiga menemui saksi YUSUF NUR ANWAR yang bekerja  di warung es teh di Jl. Brawijaya dekat jembatan merah Kel. Muarareja Kec. Tegal Barat  Kota  Tegal  dan  mereka  nongkrong di  tempat  tersebut  sampai  dengan  

 

sekitar pukul 24.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa I, saksi GHOITS FALAH CIPUTRA, saksi DIMAS   SAPUTRA  dan  saksi  YUSUF  NUR  ANWAR  pergi  ke  jembatan  merah  untuk   duduk-duduk. Bahwa sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa II datang dengan menggunakan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No. Pol. : G-2941-WN miliknya datang ke tempat tersebut dimana jembatan merah tersebut adalah basecamp mereka. Bahwa saat itu saksi GHOITS FALAH CIPUTRA sedang membuka Instagram dan masuk ke akun Pesisir Kulon dan masuk ke live Instagram akun kelompok Enjoy Wisma. Bahwa kemudian  kelompok Enjoy Wisma mengajak kelompok Terdakwa I dan Terdakwa II untuk bergabung tawuran melawan kelompok Warcam dan Kelompok Enjoy Wisma sudah siap sekitar 20 (dua puluh) orang dengan senjata tajam. Kelompok  Terdakwa I dan Terdakwa II yakni  kelompok Pesisir Kulon berjumlah 5 (lima) orang dan siap senjata 2 (dua) bilah celurit. Bahwa kelompok Terdakwa I dan Terdakwa II yakni  kelompok Pesisir Kulon diajak bergabung oleh kelompok Enjoy Wisma dan disuruh datang ke  Jl. Gatot Subroto Kota Tegal Tirus ke barat dan rencananya akan bertarung dengan kelompok Warcam di Jl. Gatot Subroto depan kafe Bento Kopi dan kelompok Terdakwa I dan Terdakwa II disuruh datang dari arah Barat karena kelompok Enjoy Wisma datang dari arah Barat juga dan siap di lokasi jam 03.00 WIB. Selanjutnya mereka bersiap-siap untuk pergi ke lokasi yang telah ditentukan dan Terdakwa II  kemudian mengambil clurit yang disimpan di bawah jembatan dan sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II bersama saksi GHOITS FALAH CIPUTRA, saksi DIMAS  SAPUTRA  dan  saksi  YUSUF  NUR  ANWAR berangkat dari jembatan merah dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Bahwa Terdakwa I,  saksi YUSUF NUR ANWAR dan saksi GHOITS FALAH CIPUTRA bertiga boncengan dan yang mengendarai saksi  GHOITS FALAH CIPUTRA sedangkan Terdakwa I  yang membawa clurit warna ungu bergagang kayu warna coklat yang dimasukkan ke dalam jaket di depan dada menghadap ke atas membonceng di belakang sedangkan saksi DIMAS SAPUTRA dengan Terdakwa II berboncengan saksi DIMAS SAPUTRA yang mengendarai Terdakwa II  membonceng dengan membawa clurit warna biru bergagang kayu warna coklat yang dimasukkan ke dalam jaket di depan dada menghadap ke atas. Selanjutnya mereka menuju lokasi melewati Jl. Mataram ke utara sampai di Pantura Waterpark ke selatan sampai ke Astrino kuburan kembar terus ke selatan sampai tembus Jl. Gatot Subroto belok kanan dan mereka datang dari arah timur. Bahwa sesampainya dilokasi sudah sepi dan ternyata tawuran sudah selesai dan dilihat di live Instagram kelompok Warcam mundur dan kabur. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke arah timur sampai ke Tirus kemudian ke utara Jl. Kapten Sudibyo dan menuju Jl. Ruslani HS I berhenti duduk-duduk dan tidak lama kemudian ada patroli dari Kepolisian Polres Tegal Kota mendatangi mereka dan setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 (dua) bilah senjata tajam berupa clurit warna ungu dan biru bergagang kayu warna coklat yang diakui kepemilikannya oleh mereka para Terdakwa yang akan digunakan mereka untuk tawuran untuk melukai lawan yang selanjutnya mereka para Terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk diproses perkaranya. 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam            Ps. 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Ps. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.    

Pihak Dipublikasikan Ya