Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2024/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH AHMAD BAHRUDIN BIN H MAKWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/M.3.43/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BAHRUDIN BIN H MAKWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Imam Sapii, S.H.AHMAD BAHRUDIN BIN H MAKWANI
2Firgiansyah Pratidina, S.H.AHMAD BAHRUDIN BIN H MAKWANI
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD BAHRUDIN Bin HAKWANI, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Kantor PT. Sumber Cipta Multi Niaga (SCM) di Jl. Raya Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara  : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika dikeluarkannya Surat Perjanjian Waktu Tidak Tertentu Nomor : 616/HRD/PKWTT/III/2015  Tanggal 16 Maret 2015, terdakwa diangkat sebagai Assistant Promotion Representative PT. Sumber Cipta Multi Niaga (SCM)  dengan penempatan di DSO Tegal yang terletak di Jl. Raya Munjuagung Km 55 Ds.Munjuagung Kec.Kramat Kab.Tegal.
  • Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Assistant Promotion Representative di PT.SCM adalah melakukan penjualan Produk Rokok Djarum ke Toko Toko , setelah menjual produk tersebut kemudian terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan produk kepada pihak PT.SCM.
  • Mekanisme atau SOP pengeluaran barang pada PT. Sumber Cipta Multi Niaga (SCM)   adalah sebagai berikut : 
  1. Untuk pemesanan berawal dari order Assistant Promotion Representative  (Sales) yang dilakukan dengan cara input data aplikasi DSCA pada Handphone android Samsung yang dibekali perusahaan untuk masing masing tim;
  2. Dimana sales dapat melakukan order ke perusahaan tanpa adanya order terlebih dahulu dari konsumen namun jika order banyak yaitu lebih dari 8 ball maka harus menjelaskan akan dijual kemana atau sudah ada order dari konsumen:
  3. Setelah input order di aplikasi kemudian admin DSCA mencetak BON PRODUK SCM yang berisi nomor order, tgl order, tanggal muat, nama karyawan,nama produk serta jumlahnya dan ada tanda tangan dari pembuat Bon Produk, Penerima Produk, mengetahui leader atau pimpinan dan penanggung jawab gudang;

 

  1. Setelah disetujui  dengan tanda tangan leader atau pimpinan kemudian 2 cetakan dibawa ke gudang dan ditanda tangani penanggung jawab gudang kemudian barang dimuat ke KBM dan keluar dari gudang;
  2. Setelah keluar kemudian sales menjual ke konsumen dan sales mencetak faktur penjualan sebanyak 2 rangkap dimana 1 lembar untuk toko / konsumen dan 1 lembar lainnya di bawa sales untuk dibawa ke kantor;
  3. Kemudian sales pulang ke kantor untuk ke gudang guna closing ke kepala gudang dan kemudian ke kasir untuk laporan hasil penjualan dan setoran uang.
  • Bahwa pada tanggal dan tempat tersebut diatas terdakwa mengatakan kepada rekan kerja terdakwa yang bernama saksi RINTO HIDAYAT bahwa ada pesanan rokok dari teman terdakwa yang bernama Sdr. ADE Alamat Jongor Kel. Tegalsari Kec.Tegal Barat Kota.Tegal sebanyak 33 (Tiga puluh tiga) bal dengan rincian 30 (Tiga puluh) bal rokok merk Djarum Cokelat dan 3 (Tiga) bal rokok Djarum Cokelat Extra.  Setelah itu terdakwa langsung menghadap Sdr. TEGUH FIRMAN SANTOSO selaku Team Leader dan menjelaskan jika ada pesanan rokok sebanyak  33 (Tiga puluh tiga) bal dengan rincian 30 (Tiga puluh) bal rokok merk Djarum Cokelat dan 3 (Tiga) bal rokok Djarum Cokelat Extra dengan pemesan orang yang beralamatkan di Jongor Kel. Tegalsari Kec.Tegal Barat Kota.Tegal, setelah itu Sdr. RINTO membuat Print Out Bon Produk SCM dengan Nomor : SORG24081411180144071F6  dengan isi Produk 30 (Tiga puluh) bal rokok merk Djarum Cokelat dan 3 (Tiga) bal rokok Djarum Cokelat Extra.  Dalam Print out tersebut terdakwa dan Sdr. RINTO selaku pembuat bon produk dan penerima produk bertanda tangan, serta Sdr. TEGUH FIRMAN SANTOSO selaku team leader juga bertanda tangan.  Setelah itu terdakwa dan Sdr. RINTO menuju gudang rokok, dan disitu terdakwa menyerahkan print out tersebut kepada Sdr. DONI P selaku kepala gudang menyuruh terdakwa dan Sdr. RINTO mengeluarkan rokok sesuai isi dalam Print Out yaitu 30 (Tiga puluh) bal rokok merk Djarum Cokelat dan 3 (Tiga) bal rokok Djarum Cokelat Extra dari dalam gudang untuk diangkut ke Mobil Toyota Avanza (Mobil Operasional PT.SCM).  Setelah terdakwa dan Sdr. RINTO mengangkut rokok tersebut kedalam mobil kemudian terdakwa dan Sdr. RINTO menuju Jongor Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota. Tegal, dalam perjalanan kemudian Terdakwa mendatangi Sdr. ADE ditempat kerjanya yang terletak di Jongor Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota. Tegal. Setelah bertemu dengan Sdr. ADE kemudian terdakwa meminta Sdr. ADE untuk menunjukan lokasi pembongkaran rokok tersebut, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Sdr. ADE memandu terdakwa dan Sdr. RINTO menuju Lokasi pembongkaran rokok dari Sdr. ADE , dan saat itu Sdr. ADE menunjukan Lokasi pembongkaran rokok yaitu di pinggir jalan tidak jauh dari tempat kerja Sdr. ADE.  
  • Setelah itu terdakwa dan Sdr. ADE menurunkan 30 (Tiga puluh) bal rokok merk Djarum Cokelat dan 3 (Tiga) bal rokok Djarum Cokelat Extra di pinggir jalan tersebut, kemudian terdakwa meminta Sdr. RINTO meninggalkan terdakwa di lokasi tersebut dan meminta Sdr. RINTO untuk memasarkan rokok lain yang menjadi target penjualan. Setelah itu Sdr. RINTO pergi meninggalkan Terdakwa dan Sdr. ADE di lokasi tersebut.  
  • Setelah Sdr. RINTO pergi, kemudian terdakwa menelpon teman Terdakwa yang bernama Sdr. DIDI untuk datang menjemput terdakwa di Jongor Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat menggunakan mobil merk Toyota Calya warna hitam Tahun 2023, No. Pol : G 1207 JZ a.n STNK AHMAD BAHRUDIN milik terdakwa yang terdakwa titipkan di rumah Sdr. DIDI.  Tidak lama kemudian Sdr. DIDI datang dengan menggunakan mobil milik terdakwa, dan setelah itu terdakwa meminta Sdr. DIDI untuk membantu terdakwa mengangkut 30 (Tiga puluh) bal rokok merk Djarum Cokelat dan 3 (Tiga) bal rokok Djarum Cokelat Extra kedalam mobil milik terdakwa, dan setelah selesai Sdr. ADE kembali ke tempat kerjanya, kemudian terdakwa dan Sdr. DIDI dengan menggunakan mobil milik terdakwa pergi menuju ke tempat penjualan rokok tersebut dengan pengemudi mobil adalah terdakwa sendiri.
  • Selanjutnya terdakwa bersama Sdr. DIDI membawa rokok tersebut dengan menggunakan mobil milik terdakwa ke arah Cirebon, dan dalam perjalanan terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama Sdr. HERU dan Sdr. YOGA untuk menunjukkan orang yang mau membeli rokok yang terdakwa bawa.  Setelah bertemu Sdr. HERU dan Sdr. YOGA dengan menggunakan sepeda motor memandu terdakwa dan Sdr. DIDI ke Toko Toko yang mau membeli rokok yang terdakwa bawa. 
  • Saat itu atas panduan dari Sdr. HERU dan Sdr. YOGA rokok yang terdakwa bawa tersebut dapat terjual di beberapa toko dengan rincian : 
    1. Rokok Djarum Cokelat sebanyak 20 (Dua puluh) bal dijual di Toko Yono yang terletak di Cileduk Kab.Cirebon. 
    2. Rokok Djarum Cokelat sebanyak 4 (Empat) bal dibawa oleh Sdr. YOGA untuk dijual kepada orang lain, namun Terdakwa dan Sdr. DIDI tidak ikut atau menunggu di Toko Yono, dan tidak lama kemudian Sdr. YOGA kembali  dan menunjukkan toko Ikmah bersama dengan Sdr. HERU.  
    3. Rokok Djarum Cokelat Extra sebanyak 3 (Tiga) bal dan Rokok Djarum Cokelat sebanyak 6 (Enam) bal dijual di Toko Hikmah yang terletak di Cileduk Kab.Cirebon. 
  • Bahwa dari hasil penjualan rokok tersebut, terdakwa menerima uang dari penjualan rokok tersebut dari Sdr. HERU dan Sdr. YOGA dengan jumlah total Rp. 98.520.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) Dimana keseluruhan uang tersebut tidak terdakwa setorkan kepada pihak Perusahaan melainkan terdakwa gunakan sendiri sampai habis untuk bermain judi online.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 105.500.000,- (seratus lima juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya