Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tgl PT BPR BKK Kab.Tegal (Perseroda) 1.MOH. ZAKI MULIA
2.NENI DWI AGUSTINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK Kab.Tegal (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOH. ZAKI MULIA
2NENI DWI AGUSTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.270.151,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0356/BPR BKK KAB.TEGAL/DKTRI/XI/2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0356/BPR BKK KAB.TEGAL/DKTRI/XI/2022
5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 14 November 2024 sebesar Rp. 40.270.151,00,-
- Rincian sebagai berikut:
- Baki debet : Rp  35.376.000,00,-
- Tunggakan Bunga : Rp    3.800.000,00,-
- Tagihan Bunga Berjalan : Rp       425.000,00,-
- Pinalty : Rp       425.000,00,-
- Total Denda : Rp       244.151,00,-
- Total Kewajiban : Rp. 40.270.151,00,-
 
6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di  Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, kota Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02642 atas nama IIS KOMISAH Luas 88 M2.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak